Membanggakan! Ekskul Kaligrafi Nuris Dibina Tentor Nasional

Nuris – Geliat santri untuk mempelajari seni kaligrafi di Pesantren Nuris begitu menggembirakan. Semakin hari, semakin bertambah banyak yang ingin mendalami seni khattil qur’an dengan antusias yang sangat tinggi. Syukur alhamdulillah Pesantren Nuris memiliki tentor pakar kaligrafi bertaraf nasional yang merupakan alumni Nuris sendiri. Beliau adalah Ustad Mufid Sya’roni (49).

Tentor ekskul kaligrafi ini merupakan pembina kaligrafi Kabupaten Jember di bawah naungan LPTQ (Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an) pada tahun 2004,  pada tahun 2006-2008 mendapat tugas pengembangan kaligrafi di Ambon, tahun 2015 menjadi juri Provinsi MTQ di Banyuwangi, bahkan Ustad Mufid Sya’roni sudah menjadi juri tingkat nasional di Surabaya pada tahun 2010.

Ustad Mufid Sya’roni, adalah pria kelahiran Lumajang. Beliau berguru pada ahli-ahli khattil Qur’an di antaranya: Ustad Faiz Abdul Razak, Bangil, Pasuruan, seorang khattat nasional, bahkan sampai saat ini, beliau juga berguru pada KH. Rafi’i, Probolinggo. Dan  KH. Salim Makarim, Surabaya.  Juga mengadakan kontrak pembelajaran pada salah satu Syekh di Mesir.

Aktifitas mengajar sehari-hari antara lain: melatih bimbingan kaligrafi di SDN Kepatihan 1 dan 3, MTs Al-furqon, SMP Muhammadiyah, SMP Al-irsyad, yayasan Lukmanul Hakim, SMP Baitul Amien, SDN Jember lor 1, MA Al-Qodiri, TPA Nurus Subhan, khusus hari minggu les gratis di sanggar kaligrafi Darul Qolam, dan juga meluangkan waktu membimbing ekskul kaligrafi di Pesantren Nuris Tercinta.

“Awalnya, pada tahun 1985-1992 oleh pengasuh KH. Muhyiddin Abdusshomad, saya diutus untuk  belajar kaligrafi, setiap hari melewati sawah dan bukit untuk belajar kaligrafi pada Ustad Abdullah Shaleh. Memang semua butuh perjuangan,“  Ucap Ustad Mufid.

Pesan dari Ustad untuk semua adalah ”man jadda wa jadda”. Dengan harapan dapat meninggikan kalimat-kalimat ALLAH, menjadikan anak-anak cinta  Al-qur’an, mempunyai keterampilan, serta kemampuan menulis kaligrafi dengan baik.(Red)  

 

Related Post