Melafalkan Niat Sebelum Shalat

Soal:

Bagaimana hukum mengucapkan niat (lafal ushalli dan seterusnya) ketika hendak melakukan shalat?

Jawaban:

Niat merupakan inti dari setiap pekerjaan, sebab baik tidaknya pekerjaan itu bergantung pada niatnya. sebagaimana sabda Nabi Muhammad Saw.

إنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى (صحيح البخاري، رقم ١)

“Segala perbuatan hanyalah tergantung pada niatnya. Dan setiap perkara tergantung pada apa yang diniatkan.” (Shahih al-Bukhari [1]).

(baca juga: Membaca Basmalah dalam Surat al-Fatihah)

Demikian juga dalam shalat. Niat adalah rukun yang pertama. Akan tetapi, karena niat tempatnya di dalam hati maka disunnahkan mengucapkan niat tersebut dengan lisan untuk membantu gerakan hati (niat). Imam Ramli (wafat tahun 1004 H) dalam kitabnya Nihayah al- Muhtaj mengatakan:

وَيُنْدَبُ النُّطْقُ بِالْمَنْوِيِّ قُبَيْلَ التَّكْبِيرِ لِيُسَاعِدَ اللِّسَانُ الْقَلْبَ وَلِأَنَّهُ أَبْعَدُ عَنْ الْوَسْوَاسِ وَلِلْخُرُوجِ مِنْ خِلَافِ مَنْ أَوْجَبَهُ. (نهاية المحتاج، ج ١ ص ٤٣٧)

“Disunnahkan mengucapkan apa yang bisa diniati (kalimat ushalli) sebelum takbir, agar supaya lisan bisa membantu hati, sehingga bisa terhindar dari was-was (keragu-raguan hati akibat bisikan syetan). Dan agar bisa keluar dari pendapat ulama yang mewajibkannya.” (Nihayah al-Muhtaj, juz 1, hal 437).

Hal ini karena dalam beberapa kesempatan, Nabi Saw pernah melafalkan niat. Misalnya dalam ibadah haji. Dalam sebuah hadits dijelaskan:

عَنْ اَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ : لَبَّيْكَ عُمْرَةً وَحَجًّا (صحيح مسلم، رقم ٢١٦٨ )

“Dari sahabat Anas RA berkata, “Saya mendengar Rasulullah Saw mengucapkan, labbaika aku sengaja  mengerjakan ‘umrah dan haji.” (Shahih Muslim, [2168]).

Konteks hadits di atas berbicara dalam persoalan haji. Akan tetapi shalat bisa di-qiyas-kan (dinalogikan) dengab haji. Kalau ketika melaksanakan ibadah haji sunnah melafalkan niat, maka dalam shalat juga demikiab, dianjurkan mengucapkan ushall.

(baca juga: Membaca Shalawat Seusai Pertemuan)

Demikian pula dalam ibadah-ibadah yang lain, seperti wudhu’, puasa, dan zakat, Sunnah mengucapkan nawaitu ketika hendak melaksanakan perbuatan tersebut. Namun seandainya tidak berkenan melafalkan niat, juga tidak apa-apa. Karena melafalkan niat itu merupakkan perbuatan snnah, bukan merupakan amalan fardhu.

Sumber: KH Muhyiddin Abdusshomad. 2010. Fiqih Tradisionalis. Surabaya: Khalista.

Related Post