Pancasila: Dasar Kebebasan Bernegara

Pancasila: Dasar Kebebasan Bernegara

Penulis: Cholis Rosyidatul Husnah*

Manusia adalah makhluk yang berbudaya. Pancasila mengajarkan penghargaan atas manusia sebagai pribadi. Manusia dihormati karena kodratnya sebagai manusia. Pancasila, yang terdiri atas lima sila sangat menghormati HAM, yakni kebebasan beragama dan beribadah, kemanusiaan yang adil dan beradab, persaudaraan sesama bangsa, demokrasi dengan musyawarah dan akhirnya keadilan sosial.

Kebebasan dapat dipahami sebagai penggunaan hak atas bersama atau penikmatan hak istimewa. Ingin bebas dalam bertindak atau dalam melakukan beberapa hal, sama sekali bukan karena setiap manusia memiliki hak kemerdekaan yang umum, melainkan karena mereka sendiri memiliki hak perorangan untuk tetap merdeka.

Manusia pada hakikatnya adalah makhluk individu yang bebas. Manusia sebagai pribadi yang utuh dan lengkap serta terlepas dari manusia lainnya. Manusia sebagai mahluk individu memiliki potensi dan senantiasa berjuang untuk dirinya sendiri. Dalam pengertian inilah maka dalam hidup masyarakat bersama akan menyimpan konflik, manusia akan menjadi ancaman bagi manusia lain sehingga manusia harus membuat suatu perlindungan bersama. Atas dasar kepentingan bersama inilah negara harus menjamin kebebasan individu untuk kemudian harus bersama-sama mengatur negara. Kebebasan manusia dalam realisasi demokrasi senantiasa mendasarkan atas kebebasan individu diatas segala-galanya.

(baca juga: Petahana di Bulan Kedamaian)

Pancasila memiliki beberapa prinsip yakni kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan dan ketuhanan. Dengan makna panca adalah lima, dan sila adalah dasar. Pancasila memiliki pemahaman tentang kebebasan. Pada Sila Pertama terdapat kebebasan berkeyakinan. Indonesia sebagai negara berdasar Pancasila, tidak memaksakan masyarakatnya untuk memeluk salah satu agama, melainkan diberi kebebasan untuk memilih keyakinan akan Tuhan yang disembahnya.

Pada Sila Kedua merupakan totalitas individu-individu yang bersatu, memiliki tujuan mewujudkan suatu keadilan dalam hidup bersama. Keadilan bersama adalah keadilan dalam hidup manusia bersama sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Manusia memiliki kebebasan dalam menjalankan negara untuk kepentingan dan tujuan bersama. Lalu adanya kebebasan manusia yang harus disertai dengan tanggung jawab baik terhadap masyarakat bangsa maupun secara moral terhadap Tuhan yang Maha Esa.

Sila Ketiga mengenai sebuah persatuan Indonesia. Persatuan yang tak terpecah belah karena memandang sebuah perbedaan. Namun kebebasan untuk bergaul atau silaturrahim antara satu dengan yang lainnya ya dan tidak mengenal sebuah perbedaan yang mereka miliki, maka ajan tercipta sebuah nilai kesatuan dalam hidup berbangsa dan bernegara. Nilai sebuah persatuan sangat berarti bagi sebuah negara yang memiliki keragaman suku, adat, budaya dan agama. Maka sila ketiga ini memiliki substansi pemersatu diatas segala perbedaan.

Kemudian Sila Keempat yaitu tentang kerakyatan, hakikatnya adalah kesesuaian dengan hakikat rakyat. Hakikat rakyat merupakan sekelompok manusia sebagai makhluk Tuhan yang bersatu dan memiliki tujuan mewujudkan harkat dan martabat manusia dalam suatu wilayah negara. Dalam sila ini mengarahkan pada perbedaan dalam suatu kerjasama kemanusiaan yang beradab dan menjunjung tinggi asas musyawarah sebagai moral kemanusiaan yang beradab.

(baca juga: Meluruskan Penafsiran yang Menyimpang)

Sila Kelima pemaknaan kebebasan manusia yang membela hak nya untuk mendapatkan kesejahteraan dalam hidupnya harus terpenuhi. Negara mewadahi segolongan rakyat yang mempunyai hak dan kewajiban. Manusia mempunyai hak untuk beragama, mendapatkan kehidupan layak dan tidak ada diskriminasi dalam sosial.

Spirit kebebasan yang termaktub dibalik eksistensi Pancasila sejalan dengan spirit yabg diajarkan dalam Islam. Rosulullah sebagai sang Revolusioner pembawa kebenaran terbukti dalam ayat alquran dan hadist semangat untuk memanusiakan manusia. Sangat jelas Allah SWT berfirman:

يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُوْنُوْا قَوَّا مِيْنَ لِلّٰهِ شُهَدَآءَ بِالْقِسْطِ  ۖ  وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَاٰنُ قَوْمٍ عَلٰۤى اَ لَّا تَعْدِلُوْا  ۗ  اِعْدِلُوْا ۗ  هُوَ اَقْرَبُ لِلتَّقْوٰى  ۖ  وَاتَّقُوا اللّٰهَ  ۗ  اِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا تَعْمَلُوْنَ

“Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu sebagai penegak keadilan karena Allah (ketika) menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah. Karena (adil) itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah Maha Mengetahui terhadap apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Ma’idah 5: Ayat 8). Kebebasan yang diberikan Tuhan untuk manusia harus digunakan dengan pertanggung jawaban. Perintah dan ajakan untuk bersikap adil dalam segala urusan ketika berhubungan dengan semua orang dengan latar belakang apapun dan dalam situasi bagaimanapun, bukan atas nafsu dan kepentingan pribadi belaka.

Hal ini pula yang difatwakan oleh KH Hasyim Asy’ari, gurunya para kyai di pulau Jawa pada saat Revolusi Jihad bahwa Indonesia berdasarkan Pancasila adalah sah menurut syariat Islam, karenanya wajib dibela dan dipertahankan walaupun dengan perang fisik. Maka Pancasila telah final dan merupakan solusi dalam menjawab persoalan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang senafas dengan syariat Islam.

Teks Pancasila

PANCASILA

1. Ketuhanan yang Maha Esa

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab

3. Persatuan Indonesia

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Wallahu a’lam bish shawab

*Penulis adalah Kader Putri PMII Rayon Syariah IAIN Jember, Alumni MA Unggulan Nuris

Related Post