Keistimewaan ASI dan Batasan Mahram Jika Meminumnya

Penulis: Holid Hasan*

ASI, Air susu ibu, merupakan makanan pokok bagi bayi untuk kebutuhan nutrisi sehari-harinya. Banyak nutrisi dan vitamin yang baik bagi bayi yang terkandung dalam ASI, antara lain vitamin A,C,D, B12 dan lain sebagainya.

Menurut penelitian, ASI merupakan makanan pokok dan paling disukai oleh bayi. Pada kesempatan kali ini, penulis ingin membahas tentang sesuatu yang berkaitan dengan ASI, dan sejauh mana batasan ASI ketika diminum bisa menjadikan mahrom (orang yang haram dinikahi).

(Baca juga: manfaat di balik pahitnya tumbuhan pare)

Sebagaimana yang kita ketahui salah satu yang menyebabkan hubungan mahrom selain nasab dan pernikahan adalah persusuan. Diantara syarat- syarat yang menjadikan seseorang menjadi anak susuan ialah:

Pertama, yang menyusui adalah seorang perempuan. Jadi, jika ada seorang laki-laki yang mengeluarkan air susu, maka air susu tersebut tidak akan menyebabkan mahrom.

Kedua, yang menyusui orang yang masih hidup, atau air susu diambil ketika si ibu masih hidup. Andaikan seorang anak menyusu pada orang yang sudah meninggal, maka hal tersebut tidak akan menyebabkan anak tersebut menjadi mahrom.

(Baca juga: Manfaat alpukat untuk kecantikan kulit)

Ketiga, yang menyusui minimal berumur 9 tahun, meskipun belum baligh.
Keempat, yang menyusui tidak diharuskan harus sudah menikah. Janda atau perawan sama saja, sama-sama bisa menyebabkan adanya hubungan persusuan, dengan catatan sudah berusia 9 tahun.

Kelima, ASI yang dikonsumsi tidak harus berbentuk sebagaimana bentuk aslinya.Maksudnya jika ASI tersebut diolah dijadikan kue, maka juga bisa menyebabkan adanya mahrom. Dengan catatan ASI tersebut harus dominan dalam pembuatan kue tersebut, dan sekiranya kadar air susu tersebut sampai 5 kali susuan jika diminum oleh sang anak.

Keenam, air susu harus sampai pada tempat pencernaan si anak. Baik dengan cara anak tersebut menyusu, atau dituangkan dari mulut anak. Lain halnya ketika air susu tersebut disuntikan, maka hal tersebut tidak akan menyebabkan adanya hubungan mahrom (menurut qaul adhar).

Ketujuh, yang disusui harus berumur dibawah 2 tahun. Sebagaimana hadist nama yang diriwayatkan oleh al-darulqutni: لا رضاع الا ماكان في الحولين 

Kedelapan, yang disusui masih dalam keadaan hidup.
Kesembilan, Si anak menyusu minimal 5 kali susuan dengan terpisah-terpisah. Semisal jam 5:10 anak mulai menyusu pada ibuk sampai jam 5:15, kemudian anak tersebut melepas mulutnya, maka hal tersebut sudah dihitung satu kali. (Ibarot ada dikitab Kifayatul Akhyar Faslun Firrodo’).

Sumber gambar: ruangmuslimah.co

Penulis merupakan guru BMK MTs Unggulan Nuris

Related Post