Hujjah Aswaja: Menangkis Tuduhan Wahabi Mencium Tangan Ulama Adalah Perbuatan Syirik

Hujjah Aswaja: Menangkis Tuduhan Wahabi Mencium Tangan Ulama Adalah Perbuatan Syirik

Wahabi berusaha keras menjauhkan umat dari para Ulama Ahlussunnah Wal Jama’ah. Pada gilirannya, umat semakin tidak tahu ilmu dan dalil amaliyah Ahlussunnah Wal Jama’ah, umat semakin tidak tahu Hujjah Aswaja. Wahabi gencar mengkampanyekan kyai dan ulama adalah manusia biasa, buat apa mengikuti mereka, ikuti langsung Al-Qur’an dan Al-Hadits.

Mereka dengan gencar mengatakan ulama Aswaja, seperti Imam Hanafi (80 H), Imam Maliky (93 H), Imam Asy-Syafi’i (150 H), Imam Hanbali (164 H), para Muhadditsin Abu Dawud (202 H), Imam Tirmidzi (209 H) adalah manusia biasa, tidak perlu mengikuti pendapat mereka. Buat apa mengikuti manusia. Mereka bukan pedoman, Al-Qur’an dan Al-Hadits adalah pedoman. Logika palsu yang mereka tawarkan begitu manis dan mudah diterima kalangan orang awam. Siapa yang menyalahkan bahwa Al-Qur’an dan Al-Hadits lebih unggul dari pendapat manusia. Semua meyakini kebenarannya.

Tapi sayangnya Kalimatul Haq (Kata yang benar) ini memiliki agenda terselubung; kalimat manis ini memiliki agenda tersembunyi, agar umat dijauhkan dari Imam Hanafi (80 H), Imam Maliky (93 H), Imam Asy-Syafi’i (150 H), Imam Hanbali (164 H), para Muhadditsin Abu Dawud (202 H), Imam Tirmidzi (209 H) dan berupaya keras agar umat mendewa-dewakan pendapat tokoh Wahaby kholaf pujaan mereka, Albani (1333 H), Bin Baz (1330 H) dan Ibnu Taimiyah (661 H). Kalau mereka mengaku mengikuti salaf, lalu siapa yang lebih salaf? Imam Syafi’i/150 H, seorang Tabi’ut Tabi’in Atau Albani/1330 H, seorang kholaf wahabi? Siapa yang lebih salaf, Imam Hanafi (80 H) seorang Tabiut Tabi’in Atau Ibnu Taimiyah/661 H, seorang Wahaby Kholaf? Siapa yang lebih salaf, Imam Abu Dawud/202 H, Imam Muhadditsin salah satu Imam Kutubussittah atau Bin Baz/1333 H, seorang Wahaby Kholaf. Silahkan dipikirkan dan dipelajari, agar tidak mudah tertipu.

Maka dari itu mari kita belajar langsung dari ulama Aswaja. Membaca langsung karya-karya beliau. Kali ini kita akan mengkaji Hujjah Aswaja: Menangkis Tuduhan Wahabi Mencium Tangan Ulama Adalah Perbuatan Syirik. Langsung dari Pakar Aswaja Indonesia: KH Muhyiddin Abdusshomad.

(Baca Juga: Hujjah Aswaja: Hikmah Sunnahnya Adzan Untuk Bayi Yang Baru Lahir)

Soal:

Guru dan para ulama, begitu juga orang tua, merupakan orang-orang yang harus dihormati, sebab mereka mempunyai jasa yang sangat besar terhadap kemajuan umat. Di tangan merekalah tercipta calon-calon pemimpin masa depan. Karena itu, seorang murid khususnya, mempunyai kewajiban untuk menghormati gurunya. Salah satu bentuk penghormatan yang sering dilakukan adalah dengan mencium tangan mereka ketika berjabat tangan. Bagaimanakah hal ini sebenarnya? Apakah diperbolehkan oleh agama?

Jawab:

Mencium tangan para ulama merupakan perbuatan yang sangat dianjurkan oleh agama. Karena perbuatan itu merupakan salah satu bentuk penghormatan kepada mereka. Dalam sebuah hadits dijelaskan:

عَنْ زَارِعٍ رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُ- وَكَانَ فِي وَفْدِ عَبْدِ الْقَيْسِ- قَالَ: فَجَعَلْنَا نَتَبَادَرَ مِنْ رَوَاحِلِنَا فَنُقَبِّلَ يَدَ النَّبِيِّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ وَرِجْلِهِ. (سنن أبو داود, رقم 4548)

“Dari Zari’ RA. –Ketika beliau menjadi salah satu delegasi suku ‘Abdil Qais- beliau berkata, “Kemudian kami bersegera tutun dari kendaraan kita, lalu mengecup tangan dan kaki Nabi SAW.” (Sunan Abi Dawud [4548])

Atas dasar hadits ini, para ulama mensunnahkan mencium tangan guru, ulama, orang shalih serta orang-orang yang kita hormati. Bahkan hadits ini menjelaskan para sahabat mencium kaki beliau sebagai bentuk cinta, bukan penyembahan. Kata imam Nawawi dalam salah satu karangannya:

يُسْتَحَبُّ تَقْبِيْلُ أَيْدِي الصَّالِحِيْنَ وَفُضَلَاءِ الْعُلَمَاءِ وَيُكْرَهُ تَقْبِيْلُ يَدِ غَيْرِهِمْ. (فتاوى الإمام النووى, ص 79)

“Disunnahkan mencium tangan orang-orang shalih dan ulama-ulama yang utama. Namun mencium tangan selain orang-orang itu hukumnya makruh.” (Fatawi al-Imam al-Nawawi,79)

Ketika menjelaskan perkataan imam nawawi ini, syekh Muhammad al-Hajjar dalam ta’liq (komentar) kitab Fatawi al-Imam al-Nawawi menyatakan:

فَإِذَا أَرَادَ تَقْبِيْلَ يَدِ غَيْرِهِ إِنْ كَانَ ذَالِكَ لِزُهْدِهِ وَصَلَاحِهِ أَوْ عِلْمِهِ وَشَرَفِهِ وَصِيَانَتِهِ أَوْ نَحْوِ ذَالْكَ مِنَ الْأُمُوْرِ الدِّيْنِيَّةِ لَمْ يُكْرَهْ, بَلْ يُسْتَحَبَّ. لِأَنَّ أَبَا عُبَيْدَةَ قَبَّلَ يَدَ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا. وَإِنْ كَانَ لِغِنَاهُ وَدُنْيَاهُ وَثَرْوَتِهِ وَشَوْكَتِهِ وَوَجَاهَتِهِ عِنْدَ أَهْلِ الدُّنْيَا وَنَحْوِ ذَالِكَ فَهُوَ مَكْرُوْهٌ شَدِيْدُ الْكَرَاهَةِ. (فتاوى الإمام النووى, ص 80)

 “Mencium tangan orang lain, bila itu dilakukan karena orang tersebut zuhud, shalih, berilmu, mempunyai kemuliaan, serta bisa menjaga diri, atau perkara yang semisal yang berkaitan dengan masalah agama, maka perbuatan itu tidak dimakruhkan, bahkan termasuk perbuatan sunnah. Tapi jika dilakukan karena orang tersebut memiliki kekayaan, karena dunianya, pengaruhnya serta kekuatannya di hadapan ahli dunia, serta perbuatan lain yang serupa, maka hukumnya makruh, dengan kemakruhan yang sangat besar.” (Fatawi al-Imam Nawawi, 80)

 Selanjutnya, DR. Ahmad al-Syarbashi dalam kitab Yas’alunaka Fi al-Din wa al-Hayah menyimpulkan:

فَأَنْتَ تَرَى مِنْ هَذَا أَنَّ تَقْبِيْلَ الْيَدِ إِذَا أُرِيْدُ بِهِ غَرَضٌ كَرِيْمٌ كَانَ كَرِيْمًا, وَهَذَا هُوَ الْأَصْلُ فِيْهِ. إِذَا أُسِيْئَ إِسْتِغْلَالُهُ صَارَ مَرْذُوْلًا, شَأْنَ كُلِّ مَقْبُوْلٍ يَسُوْءُ إِسْتِعْمَالُهُ. (يسألونك في الدّين والحياة, ج 2 ص 642)

“Dari sini dapat kamu lihat, bahwa apabila mengecup tangan itu dimaksudkan dengan tujuan yang baik, maka (perbuatan itu) menjadi baik. Inilah hukum asal dalam masalah mencium tangan ini. Namun bila perbuatan itu digunakan untuk kepentingan dan tujuan yang jelek, maka termasuk perbuatan yang terhina. Sebagaimana setiap perbuatan baik yang diselewengkan untuk kepentingan yang tidak dibenarkan.” (Yas’alunaka fi al-din wa al-Hayah, juz II, hal 642)

Lalu apakah manfaatnya? Kata Prof. DR. Sarlito W.Sarwono, psikolog dan guru besar Universitas indonesia, berdasarkan eksperimen Ivan Patrovich Pavlov (1849-1936), yang kemudian melahirkan teori Behaviorisme1, setiap lembaga pendidikan seperti pesantren, yang membiasakan muridnya mencium tangan pengasuh atau gurunya, maka akan menumbuhkan rasa cinta dan patuh pada guru tersebut yang pada gilirannya akan lebih mudah diatur sehingga mewujudkan kedisiplinan dan kepatuhan dalam mengerjakan tugas dan aturan pada lembaga tersebut. Hal ini tentu sangat dibutuhkan untuk keberhasilan sebuah pendidikan. (Wawancara dengan Prof. DR Sarlito pada tanggal, 12-05-2005, jam 18.00 WIB)

Dari sini maka mencium tangan ulama atau orang yang dihormati memang diperbolehkan dalam agama islam, dan itu memang disunnahkan.

(Baca Juga: Hujjah Aswaja: Pengobatan Alternatif Menggunakan Do’a)

cium-tangan cium-tangan-raja-saudi

saudi-israel_20131211_143742

Related Post