Naql al-Zakah (pendistribusian zakat ke daerah lain)

Soal:

Untuk membiasakan siswa mengamalkan ajaran Islam, biasanya sekolah-sekolah mengharuskan para siswanya supaya zakat fitrahnya di sekolah yang dikoordinasi oleh beberapa guru. Kemudian zakat tersebut diberikan di daerah-daerah terpencil. Padahal daerah miskin itu bukan daerah siswa-siswa itu tinggal. Inilah yang sering disebut naql al-zakat. Dari sini lalu timbul masalah, bagaimana memberikan zakat di luar daerahnya?

Jawab:

Tujuan diwajibkannya zakat adalah memakmurkan kehidupan rakyat miskin. Tentunya yang didahulukan adalah tetangga terdekat. Sebab mereka yang setiap hari menuai tawa dan mendera sedih bersama. Kalau kita punya kesibukan, tentu tetanggalah yang pertama kali datang. Jika kita ditimpa kemalangan, pastilah tetangga yang terlebih dulu menghiburnya. Maka, jika kita diberi kenikmatan seharusnya tetangga pulalah yang pertama kali merasakan. Ini sesuai dengan Hadits Nabi Muhammad Saw:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم قَالَ لِمُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ حِيْنَ بَعَثَهُ إِلَى الْيَمَنِ : “فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ” (صحيح البخاري، رقم ١٣٠٨)

“Diriwayatkan dari Ibn ‘Abbas bahwa Nabi Muhammad Saw bersabda kepada Mu’adz bin Jabal ketika mengutusnya ke Yaman,” (Wahai Mu’adz) beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah Swt mewajibkan kepada mereka (untuk mengeluarkan) zakat, yang diambil dari orang-orang daerah mereka. Lalu, diberikan kepada orang-orang kaya di antara mereka. Lalu diberikan kepada orang-oarang fakir di daerah mereka.” (Shahih al-Bukhari, [1308])

(baca juga: Pengertian Sabilillah dalam Ayat Zakat)

Berdasarkan Hadits tersebut, jumhur ‘ulama berpendapat bahwa naql al-zakat tidak boleh. Akan tetapi, larangan ini tidak bersifat mutlak. Dalam keadaan tertentu, memberikan zakat ke luar daerah dapat dibenarkan. Misalnya, di daerahnya tidak ada lagi orang-orang yang berhak menerima harta zakat, karena masyarakatnya sudah makmur. Sementara masyarakat di daerah lain lebih membutuhkan. Dalam kitab al- Fiwh al-Islami wa Adilatuh disebutkan:

وَقَالَ الشَّافِعِيَّةُ: اَلْأَظْهَرُ مَنْعُ نَقْلِ الزَكَاةِ، وَيَجِبُ صَرْفُهَا إِلَى الْأَصْنَافِ فِي الْبَلَدِ الَّذِي فِيْهِ الْمَالُ، لِحَدِيْثِ مُعَاذٍ الْمُتَقَدَّمِ، فَإِنْ لَمْ تُوْجَدْ الْأَصْنَافُ فِي الْبَلَدِ الَّذِي وَجَبَتْ فِيْهِ الزَّكَاةُ، أَوْ لَمْ يُوْجَدْ بَعْضُهُمْ، أَوْ فَضُلَ شَيْءٌ عَنْ بَعْضٍ وُجِدَ مِنْهُمْ، نُقِلَتْ إِلَى أَقْرَبِ الْبِلاَدِ لِبَلَدِ الْوُجُوْبِ. (الفقه الإسلامي وأدلته، ج ٢ ص ٨٩٢ – ٨٩٣)

“Golongan Syafi’iyyah mengatakan bahwa pendapat yang lebih unggul adalah dilarang memindah zakat (ke daearah lain). Dan wajib didistribusikan kepada golongan (yang depalan itu) yang berada dalam daerah zakat itu dikeluarkan. Karena ada hadits Mu’adz terdahulu. Jika golongan itu tidak ada di daerah (wajib zakat) tersebut atau yang ada hanya sebagian dan hanya dari zakat itu berlimpah (lebih), maka (pendistribusian) zakat itu bisa dipindah ke daerah terdekat dari daerah wajib zakat.” (Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, juz II, hal 892-893)

(baca juga: Zakat untuk Famili yang Tidak Mampu)

Jadi, zakat itu boleh dipindah ke lain daerah apabila daerah tersebut sudah tidak membutuhkan harta zakat.

Sumber: KH Muhyiddin Abdusshomad. 2010. Fiqih Tradisionalis. Surabaya: Khalista.

Related Post