Bahtsul Masail: Najiskah Bulu Kucing?

Penggagas:

Santri Marhalah Tsaniyah Putra/MA Unggulan Nuris*

Pesantren Nuris Jember, Antirogo, Jember

Diskripsi Masalah

Najiskah Bulu Kucing?

Kucing adalah hewan yang sangat dekat dengan manusia, dia hidup jinak dengan manusia. Manusia pun mendapat keuntungan karena biasanya kucing suka memburu tikus yang menjadi perusak bahkan membawa virus penyakit. Namun, karena kucing termasuk hewan berbulu halus, bulunya tersebut seringkali rontok di mana ia tidur. Tak jarang, bulu tersebut melekat pada pakaiaan sehari-hari kita.

(baca juga: Hujjah Aswaja : Shalat ‘Id di Lapangan atau di Masjid?)

Pertanyaan

  1. Apakah bulu kucing termasuk dalam najis?
  2. Apakah batal salat dengan sebab pada pakaiaan kita terdapat bulu kucing?

 Jawaban

  1. Najis, karena setiap bagian hewan yang hidup itu ikut pada matinya. Jadi, bulu kucing hukumnya najis.
  2. Tidak batal, karena bulu itu tidak dapat dihindari dan hukumnya itu najis yang yang dima’fu.

Referensi :

  • حا شية ا لبا جو ري ص290ج 2

و ما قطع من حيوان حي فهوميةالاالشعر….الي ان قال….قوله المقطوع منحيوان مأكول أي وخرج

با لمأكول غيره كالحماروالحرةفشعره نجس لكن يعفى عن قليله بل عن كثيره فى حق من أبتلي به كا القصامين

Penyusun:

Ahmad Fauzan dkk., (Kelas XII PK A, MA Unggulan Nuris)

Related Post