Soal:
Selain murah, pengobatan alternatif merupakan salah satu pilihan yang mampu menyembuhkan penyakit berat. Bahkan penyakit yang tidak dapat disembuhkan dengan pertolongan medis suatu ketika dapat disembuhkan dengan pengobatan alternatif. Pengobatan ini ada yang menggunakan jamu-jamu tradisional, ada pula dengan menggunakan do’a-do’a melalui jalan supranatural. Kalau menggunakan jamu tentu tidak ada masalah. Yang menjadi pertanyaan adalah apabila menggunakan do’a-do’a. Apakah hal ini dapat dibenarkan? Dan bolehkah memasang tarif sebagai imbalan atas jasa yang telah diberikan?
Jawaban:
Berobat dari sakit merupakan anjuran agama. Karena hal ini termasuk salah satu ikhtiar untuk mencapai kesembuhan. Salah satu bentuk pengobatan itu menggunakan do’a-do’a, yang dalam bahasa Arab disebut dengan ruqyah. Hal ini karena Rasulullah SAW sendiri pernah mengajarkan bermacam-macam do’a untuk menyembuhkan berbagai penyakit. Di antaranya adalah:
عَنْ مَسْرُوقٍ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُعَوِّذُ بَعْضَ أَهْلِهِ يَمْسَحُ بِيَدِهِ الْيُمْنَى وَيَقُولُ اللَّهُمَّ رَبَّ النَّاسِ أَذْهِبْ الْبَأْسَ اِشْفِهِ وَأَنْتَ الشَّافِي لاَ شِفَاءَ إِلاَّ شِفَاؤُكَ شِفَاءٌ لاَ يُغَادِرُ سَقَمًا(صحيح البخاري ، رقم ٥٣٠٢)
“Dari Masruq, dari Aisyah, bahkan Nabi SAW mengobati sebagian keluarganya. Beliau mengusap dengan tangannya yang kanan seraya berdo’a (yang artinya). “Ya Allah SWT Tuhan manusia, hilangkanlah penyakit dan sembuhkanlah dia. Karena Engkau adalah Dzat yang dapat menyembuhkan, tidak ada kesembuhan (yang hakiki) selain kesembuhan dari-Mu. Dengan kesembuhan yang tidak akan berlanjut dengan kekambuhan.” (Shahih al-Bukhari, [5302])
Dengan Hadits yang lain dijelaskan:
عَنْ عُثْمَانَ بْنِ أَبِي الْعَاصِ أَنَّهُ شَكَا إِلَى رَسُوْلِ للهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَجْعًا يَجِدُهُ مُنْذُ أَسْلَمَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ” ضَعْ يَدَكَ عَلَى الَّذِى تَأَلَّمَ مِنْ جَسَدِكَ وَقُلْ بِسْمِ اللهِ ثَلاَثًا وَقُلْ سَبْعَ مَرَّاتٍ أَعُوْذُ بِعِزَّةِ اللهِ وَقُدْرَتِهِ مِنْ شَرِّمَا أَجِدُ وَأُحَاذِرُ (صحيح مسلم ، رقم ٤٠٨٢)
“Dari ‘Ustman bin Abi al-Ash bahwa beliau mengadu pada Nabi SAW tentang penyakit yang ia derita sejak masuk Islam. Nabi SAW kemudian bersabda “Letakkan tanganmu di anggota badanmu yang sakit. Lalu bacalah basmalah tiga kali, dan bacalah أَعُوْذُبِعِزَّةِاللهِ وَقُدْرَتِهِ مِنْ شَرِّمَا أَجِدُوَأُحَاذِرُ (Aku berlindung kepada Allah SWT dari keburukan apa yang aku rasakan dan aku takutkan) sebanyak tujuh kali.” (Shahih Muslim [4082])
(baca juga: Hujjah Aswaja : Al-Barzanji Pengarang Sholawat Al-Barzanji)
Atas dasar Hadits ini ulama sepakat bahwa pengobatan dengan menggunakan do’a-do’a itu dibenarkan. Sayyid Muhammad ‘Alawi al-Maliki menyatakan dalam sebuah kitabnya:
قَالَ ابْنُ الْحَا جِّ: لاَبَأْسَ بِالتَّدَاوِي بِالنُّشْرَةِ تُكْتَبُ فِي وَرَقٍ أَوْ إِنَاءٍ نَظِيْفٍ سُوَرٌ مِنَ الْقُرْأَنِ أَوْ أيَاتٌ وَيَشْرَبُ بِهَا الْمَرِيْضُ فَيَجِدُ الْعَافِيَةَ بِإِذْنِ اللهِ. (أبوا الفرج ، ص ٤٥)
”Ibn al-Hajj berkata “Tidak apa-apa berobat menggunakan lembaran yang ditulisi surat atau ayat al-Qur’an, lalu dicelupkan ke dalam air yang bersih. Kemudian diminumkan kepada orang sakit. dengan izin dari Allah SWT, si sakit tersebut menjadi sembuh.” (Abwab al-Faraj, 45)
Tentang ongkos yang diterima, juga diperbolehkan. Berdasarkan Hadits Nabi SAW:
عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ اَلْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ. قَالَ بَعَثَنَارَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِى سَرِيَّةٍ ثَلاَثِيْنَ رُكْبًا فَنَزَلْنَا بِقَوْمٍ مِنَ الْعَرَبِ فَسَأَلْنَاهُمْ أَنْ يُضَيَّفُوْنَا فَأَبَوْا. فَلَدَغَ سَيِّدُهُمْ فَأَتَوْنَا فَقَالُوا هَلْ فِيْكُمْ أَحَدٌ يُرْقِي مِنَ الْعَقْرَبِ؟ فَقُلْتُ نَعَمْ أَنَا, وَلَكِنْ لاَ أَفْعَلُ حَتَّى تُعْطُوْا إِنَّا نُعْطِيْكُمْ ثَلاَثِيْنَ شَاةً. قَالَ فَقَرَأْتُ عَلَيْهَا اَلْحَمْدُ اللهِ سَبْعَ مَرَّا تٍ فَلَمَّا قَبَضْنَا الْغَنَمَ عَرَضَ فِي أَنْفُسِنَا مِنْهَا فَكَفَفْنَا حَتَّى أَتَيْنَا النَّبِيَّ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَ كَرْنَا ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ “أَمَاءَلِمْتَ أَنَّهَارُقْيَةٌ أَقْسَمُوْهَاوَاضْرِبُوْالىِ بِسَهْمٍ. (مسند احمد ، رقم ١٠٦٤٨)
“Dari Abu Sa’id al-Khudri RA, beliau berkata, “Suatu ketika Rasulullah SAW mengutus kami sebanyak tiga puluh rombongan berkuda, untuk pergi kesebuah daerah. Lalu kami mampir di suatu pemukiman kaum Arab. Kami meminta agar mereka mau menjamu rombongan kami, namun mereka menolaknya. Setelah itu, kepala suku mereka disengat kalajengking. Salah seorang mereka datang kepada kami dan berkata, “Apakah kalian punya do’a-do’a yang dapat digunakan untuk menyembuhkan sengatan kalajengking?” Saya menjawab, “Iya, saya bisa, tapi saya tidak akan mengobati pemimpinmu itu kalau kamu tidak memberikan imbalan pada kami”. Mereka menjawab, “Baiklah kami akan memberikan upah sebanyak tiga puluh kambing”. Abu Sa’id al-Khudri melanjutkan ceritanya, “Setelah itu, aku membacakan surat al-Fatihah sebanyak tujuh kali. (Setelah sang pemimpin sembuh) kami menerima tiga puluh kambing itu, kemudian kami ragu, lalu mendatangi Rasulullah SAW dan menceritakan kejadian tersebut. Setelah itu Rasulullah SAW bersabda, “Tahukah kamu bahwa surat al-Fatihah itu merupakan do’a yang telah kamu gunakan. Bagi-bagikanlah kambing itu dan berilah aku bagian.” (Musnad Ahmad [10648])
(baca juga: Hujjah Aswaja : Shalat ‘Id di Lapangan atau di Masjid?)
Dari penjelasan ini, dapat dipahami bahwa menyembuhkan berbagai macam penyakit denga do’a-do’a dibenarkan. Dan mengambil ongkos dari pengobatan itu juga diperbolehkan.
Sumber: KH Muhyiddin Abdusshomad. 2010. Fiqih Tradisionalis. Surabaya: Khalista.