Soal:
Bagaimana hukum membaca basmalah (bismillahirrahmanirrahim) dalam surat al-Fatihah ketika shalat? Dan kalau wajib, apakah harus dikeraskan bacaannya?
Jawab:
Membaca surat al-Fatihah merupakan rukun shalat, baik dalam shalat fardhu maupun shalat sunnah. Hal ini didasarkan pada Hadits Nabi SAW:
عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ، يَبْلُغُ بِهِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ. (صحيح مسلم، ٥٩٥)
“Dari ‘Ubadah bin al-Shamit, Nabi SAW menyampaikan padanya bahwa tidak sah shalatnya orang yang tidak membaca surat al-Fatihah.” (Shahih Muslim, [595])
Sementara basmalah merupakan ayat dari Surat al-Fatihah. Maka tidak sah jika seseorang shalat ketika membaca surat al-Fatihah ia tidak membaca basmalah. Hal ini didasarkan kepada firman Allah SWT:
وَلَقَدْ آتَيْنَاكَ سَبْعًا مِّنَ الْمَثَانِي وَالْقُرْآنَ الْعَظِيمَ ( الحجر : ٨٧)
“Dan sungguh kami telah berikan kepadamu (Nabi Muhammad) tujuh ayat yang berulang-ulang dan Alquran yang agung.” (QS. Al-Hijr, 87)
Yang dimaksud dengan tujuh ayat yang berulang-ulang adalah surat al-Fatihah, karena surat al-Fatihah terdiri dari ayat yang dibaca berulang-ulang pada tiap-tiap raka’at shalat. Dan ayat yang pertama adalah basmalah. Dalam sebuah hadits disebutkan:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ، قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – اَلْحَمْدُ لِلَّهِ أُمُّ الْقُرْآنِ وَأُمُّ الْكِتَابِ وَالسَّبْعُ الْمَثَانِي. (سنن أبي داود، رقم ١٢٤٥)
“Dari Abi Hurairah RA, beliau berkata,” Rasulullah SAW bersabda, “Alhamdulilah rabbil’alamin merupakan induk alquran, pokoknya al-Kitab, serta Surat al-Sab’u al-Matsant.” (Sunan Abi Dawud, [1245])
Berdasarkan dalil ini, Imam Syafi’I RA mengatakan bahwa basmalah merupakan bagian dari ayat yang tujuh dalam surat al-Fatihah. Jika ditinggalkan, baik seluruhnya maupun sebagian, maka raka’at shalatnya tidak sah.
قَالَ الشَّافِعِيُّ ” بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ” الأَيَةُ السَّابِعَةُ، فَإِنْ تَرَكَهَا أَوْ بَعْضَهَا لَمْ تُجْزِهِ الرَّكْعَةُ الَّتِي تَرَكَهَا فِيْهَا (الأم، ج ١ ص ١٢٩)
“Imam Syafi’i RA mengatakan bahwa basmalah merupakan salah satu dari tujuh ayat dalam surat al-Fatihah. Apabila ditinggalkan atau tidak dibaca sebagian ayatnyam maka raka’atnya tidak cukup.” (Al-Umm, juz 1, hal 129)
(baca juga: Mengangkat Jari Telunjuk ketika Tasyahhud)
Karena merupakan bagian dari al-Fatihah, maka basmalah ini juga dianjurkan untuk dikeraskan ketika seseorang membaca al-Fatihah dalam shalatnya. Berdasarkan hadits Nabi SAW:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَجْهَرُ بِالْبَسْمَلَةِ(صحيح البخاري، رقم ٣٤٥١)
“Dari Abu Hurairah RA, bahwa Rasulullah SAW (selalu) mengeraskan suaranya ketika membaca basmalah (dalam shalat).” (Shahih al-Bukhari [3451])
Menjelaskan hadits ini, Ali Nayif Biqa’i dalam tahqiq kitab Idza Shahha al-Hadits Fahuwa Madzhabi karangan al-Subki menjelaskan:
قَالَ اِبْنُ خُزَيْمَةَ فِي مُصَنَّفِهِ : فَأَمَّا الْجَهْرُ بِبِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ فَقَدْ صَحَّ. وَثَبَتَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِإِسْنَادٍ ثَابِتٍ مُتَّصِلٍ لاَ شَكَّ وَلَا ارْتِيَابَ عِنْدَ أَهْلِ الْمَعْرِفَةِ بِالْأَخْبَارِ فِي صِحَّةِ سَنَدِهِ وَاتِّصَالِهِ، فَذَكَرَ هَذَا الْحَدِيْثَ، ثُمَّ قَالَ : فَقَدْ بَانَ وَثَبَتَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَجْهَرُ بِبِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ فِي الصَّلَاةِ. ( معنى قول الإمام المطلبي إذا صح الحديث فهو مذهبي، تحقيق على نايف بقاعي، ص ١٦١)
“Ibn Khuzaimah berkata dalam kitab Mushannaf-nya, “(Pendapat yang menyatakan sunnah) mengeraskan basmalah merupakan pendapat yang benar. Ada hadits dari Nabi SAW degan sanad yang muttasil (urutan perawi hadits yang sampai langsung kepada Nabi Muhammad SAW), tidak diragukan, serta tidak ada keraguan dari para ahli hadits tentang shahih serta muttashil-nya sanad Hadits ini. Kemudian Ibn Khuzaimah berkata “Telah jelas, dan telah terbukti bahwa Nabi SAW (dalam hadits yang menyatakan) mengeraskan bacaan basmalah dakan shalat.” (Ma’na Qawl al-Imam al-Muththalibi Idza Shahha al-Hadits Fahuwa Madzhabi, 161)
(baca juga: Fardu Wudhu’)
Dengan demikian dapat kita ketahui bahwa basmalah merupakan sebagian surat dari al-Fatihah, sehingga harus dibaca manakala membaca al-Fatihah dalam shalat. Dan juga basmalah disunnahkan untuk dikeraskan sebagaimana sunnahnya mengeraskan al-Fatihah dalam shalat jahriyyah (shalat yang disunnahkan untuk mengeraskan suara).
Sumber: KH Muhyiddin Abdusshomad. 2010. Fiqih Tradisionalis. Surabaya: Khalista.