Penulis: Muhammad Hamdi, S.Sy*
Hari Raya Fitri atau Idul Fitri 1441 H sudah di depan mata. Sudah maksimalkah ibadah kita selama hampir sebulan ini? Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan berkah, nikmat sehat, dan menjadikan kita insan yang semakin taat pada-Nya. Amin..
Nah, kalau di kampung itu ya, hampir lebaran ramai-ramainya membayar zakat fitrah. Zakat fitrah ini memang hanya ada di Bulan Ramadlan sebelum waktu Syawal, dan ini wajib bagi semua umat muslim dengan ketentuan tertentu. So, ada syaratnya ya, jika tak memenuhi syarat tak apalah tak membayar zakat fitrah.
Perlu diketahui, zakat selalu disebut bersamaan dengan salat dalam ayat Alqur’an, tentu ini menjadi utama pula dalam syariat Islam. Jika salat untuk menyucikan jiwa raga, maka zakat untuk menyucikan harta benda kita. Jika Anda sesuai syaratnya maka tak boleh mengingkari bayar zakat fitrah. Berikut ketentuannya:
(baca juga: Mana yang Didahulukan, Buka Puasa atau Salat Maghrib? Cekidottt Gaes)
Pertama, Islam
Zakat fitrah tidak wajib bagi orang kafir asli (selain murtad), sebab tujuan zakat fitrah adalah untuk pembersihan jiwa, sedang orang kafir tidak memiliki bagian tersebut. Tetapi mereka tetap mendapatkan siksa nanti di akhirat. Dan perlu diketahui bahwa, ketidakwajiban tersebut adalah ketika untuk menzakati dirinya sendiri. Sedangkan apabila mereka mempunyai kerabat/budak yang statusnya muslim yang wajib dinafkahinya maka wajib bagi kafir tersebut menzakati mereka.
Kedua, Merdeka
Adapun orang yang tidak merdeka, yaitu budak, tidak wajib membayar zakat fitrah.
Ketiga, Setelah terbenamnya matahari pada akhirnya hari dari bulan Romadhon, dalam arti dia menemukan bagian dari bulan Romadhon dan bulan Syawal.
Ada dua catatan penting dari ketentuan syarat nomer 3 ini, yaitu:
Poin 1. Zakat fitrah wajib dikeluarkan bagi orang yang meninggal setelah terbenamnya matahari, karena dia menemukan bagian hidup dari bulan Romadhon dan Syawal. Sedangkan orang yang mati sebelum terbenamnya matahari, tidak wajib dikeluarkan zakatnya.
Poin 2. Zakat fitrah tidak wajib dikeluarkan bagi bayi yang lahir setelah terbenamnya mata hari, sebab dia tidak menemukan bagian dari bulan Romadhon. Sedangkan bayi yang lahir sebelum terbenamnya matahari, zakat fitrah wajib bagi dia.
Ketiga, Memiliki kelebihan harta
Syarat ke empat diwajibkannya menunaikan zakat fitrah adalah ketika seorang muslim memiliki kelebihan harta pada siang dan malamnya hari raya dari yang ia butuhkan untuk hal-hal berikut:
Poin 1. Biaya sandang pangan dirinya dan orang yang wajib dinafkahinya, seperti anak-anaknya (yang belum baligh dan tidak kaya), istrinya, budaknya, pada malam hari raya dan siangnya.
Poin 2. Biaya pelayannya
Poin 3. Biaya tempat tinggalnya
Apabila tidak memiliki kelebihan harta pada malamnya hari raya idul fitri dan siangnya, dari apa yang ia butuhkan dari perkara-perkara diatas, maka tidak wajib zakat fitrah.
Sumber bacaan; Hasyiah al-Baijuri Juz 1 Hal 278 dan 279, Taqriratussadidah fil Masa’il al-Mufidah Hal 419
sumber foto sampul: liputan6.com
*Penulis adalah staff pengajar BMK (Bimbingan Membaca Kitab Kuning) di MA Unggulan Nuris