Libur Telah Tiba, Berikut Prosedur Perizinan Santri Daltim
Pesantren Nuris- Liburan semester ganjil telah tiba, hal yang sangat ditunggu-tunggu oleh para santri Pesantren Nuris Jember. Nah di tengah pandemic covid 19 ini, santri diperbolehkan pulang dengan prosedur khusus nih, khusunya santri putri Pesantren Nuris Jember dhalem timur yuk simak prosedur pulangan dan kembali ke pesantren berikut!
Untuk santri lembaga SMA Nuris Jember dan SMK Nuris Jember kelas X dan XI, diperbolehkan pulang pada Minggu, 13 Desember 2020, mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB, sedangkan untuk kelas XII SMA Nuris Jember dan SMK Nuris Jember, mulai pukul 12.00 WIB hingga 17.00 WIB.
(Baca juga: gaung literasi santri dalam catatan kalender pandemi dan eksistensi tanpa batas bagian 3 habis)
Sedangkan untuk santri lembaga MA Unggulan Nuris kelas X dan XI, diperbolehkan pulang pada Senin, 14 Desember 2020, mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB, sedangkan untuk kelas XII MA Unggulan Nuris, mulai pukul 12.00 WIB hingga 17.00 WIB.
Sebelum
pulang hal-hal ang perlu dipatuhi oleh wali santri antara lain,
1.Membawa kartu mahram, KTP, dan KK.
2.Yang berhak menjemput santri hanya mahram (Bapak/Ibu) kecuali sudah
konfirmasi kepada perizinan.
3.Untuk santri kelas XII yang mengikuti wisuda, wajib mengikuti wisuda terlebih
dahulu.
Untuk prosedur perizinan pulangan santri antara lain,
1.Wali santri wajib memakai masker dan mencuci tangan sebelum mengizinkan
2.Wali santri wajib menyerahkan kartu mahram, KTP dan KK ke stand pemanggilan
3.Wali santri menunggu santri keluar gerbang kemudian mengurusi buku pualng di stand perizinan
4.Untuk santri kelas X wajib ke stand penukaran kartu mahrom untuk menukar kartu mahrom sementara ke kartu mahrom asli.
5.Santri diperkenankan pulang bersama wali santri
Sedangkan untuk prosedur kembali ke pesantren yakni sebagai berikut, santri diminta kembali ke pesantren pada Jumat, 25 Desember 2020 pukul 06.00 WIB hingga 21.00 WIB bagi santri lembaga SMA Nuris Jember dan SMK Nuris Jember. Dan pada Sabtu, 26 Desember 2020, pukul 06.00 WIB hingga 21.00 WIB bagi santri lembaga MA Unggulan Nuris.
Ada dua ketentuan yakni ketentuan umum dan khusus. Ketentuan umum yakni, santri wajib kembali bersama orang tua/wali santri, santri wajib mengenakan pakaian sopan ala santri, santri harus dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Ketentuan khusus yakni, santri dan wali santri wajib mengenakan masker, dan santri wajib membawa vitamin, madu dan handsanitizer.
(Baca juga: melalui pekan literasi nuris 2020, berlomba dalam kreativitas di tengah badai pandemi bagian 2)
Untuk
prosedurnya antara lain,
1.Santri wajib kembali dengan waktu yang sudah ditentukan, jika terlambat maka
akan dikenakan sanksi.
2.Santri/wali santri wajib menerapkan 3M, (Memakai masker, mencuci tangan dan
menjaga jarak).
3.Santri dan wali santri wajib mengisi administrasi kembali di stand asrama
masing-masing.
4. Wali santri tidak diperkenankan memasuki asrama.
5.Wali santri dianjurkan segera meninggalkan pesantren setelah mengantarkan
putra/putrinya untuk menghindari adanya kerumunan.
Selamat berlibur… [Red.Dev]