Mengabdi Bukan Lagi Alasan Tunda Selesainya Pendidikan Tingkat Tinggi
Pesantren Nuris – “Jujur saja, saya masuk jurusan ini karena rekomendasi abah saya.” tutur perempuan kelahiran Silo, Jember ini. Berawal dari keinginan besar orang tua, perempuan ini menjalani masa kuliahnya dengan baik. Hal ini terbukti dengan selesainya pendidikan S-1 selama 4 tahun. Dia adalah Jihan Nabila Umar.
Jihan Nabila Umar merupakan alumni SMA Nuris tahun 2017. Di tengah berbagai persoalan pandemi yang berdampak terhadap proses pembelajaran, perempuan ini bertekad menyelesaikan pendidikan S-1-nya. Tekadnya pun terjawab dalam pelaksanaan sidang kelulusannya pada tanggal 15 Juni 2021.
Perempuan kelahiran bulan Februari ini, mengambil judul skripsi tentang sanksi kebiri kimia terhadap pelaku pedofilia menurut UU No. 17 tahun 2016 Perspektif HAM dan fikih jinayah. Dalam skripsinya, Jihan bersikap kontra dengan adanya sanksi kebiri kimia karena hal itu melanggar HAM.
“Untuk inspirasi, ya saya terinspirasi dengan masih banyaknya kasus terkait pedofilia dan saya rasa itu menarik. Saya bermaksud menyandingkan perspektif UU terkait hukuman bagi pedofilia dengan syariat Islam yang tertuang dalam fikih jinayah. Akhirnya, saya mengajukan judul tersebut dan alhamdulillah diterima.” ungkapnya.
(baca juga: Lulus Kuliah di Masa Pandemi, Alumni ini Sukses Taklukkan Skripsi)
“Sudah bukan saatnya, hanya memikirkan rintangan-rintangan tanpa ada solusinya. Kalau boleh jujur, saya sempet ingin berhenti kuliah saja.” terang perempuan yang dikenal humoris ini. Jihan, begitu sapaan akrabnya mengaku bahwa rintangan semester akhir memang tidak main-main mulai dari tenaga, waktu, bahkan material sekalipun.
Terlebih lagi, Jihan mempunyai dua tanggung jawab besar yaitu tanggung jawab di pesantren sebagai seorang pengajar dan tentu tugas akhir kuliahnya, skripsi. “Untuk ke depannya, semoga saya bisa lebih istikamah mengabdi dan bisa lebih baik lagi.” harap Jihan di akhir wawancara.
Nama : Jihan Nabila Umar
Alumni : SMA Nuris Jember, jurusan IPS, tahun 2017
Kuliah : UIN KHAS Jember, Prodi Hukum Pidana Islam