Umar bin Khattab: Khalifah yang Menghalangi Proses Penguburan Nabi Muhammad Saw

Penulis: Citra Ramadhani*

Umar bin Khattab adalah salah satu sahabat Nabi Muhammad yang menjadi khalifah ke-2 setelah Sayyidina Abu Bakar. Sayyidina Umar menjabat selama 10 tahun mulai dari 634-644 H. Beliau mempunyai istri yang bernama Zainab binti Mazh’un dan dengan Zainab beliau mempunyai anak yang bernama Hafshah, istri Nabi Muhammad. Jadi, selain menjadi sahabat, Sayyidina Umar juga adalah ayah mertua Nabi Muhammad.

Umar bin khattab adalah salah satu orang yang dijamin masuk surga. Beliau salah satu pemimpin yang hebat dan banyak disegani oleh rakyatnya. Beliau juga ahli dalam memisahkan kebenaran dan kebathilan sehingga beliau mendapatkan julukan Al-Faruq dari Nabi Muhammad SAW.

(Baca juga: zaid bin tsabit; sang pena kebanggaan rosulullah)

Ketika Nabi Muhammad wafat, suasana kota Madinah diliputi kesedihan. Salah satu orang yang sangat terguncang atas meninggalnya Nabi Muhammad adalah Sayyidina Umar bin Khattab. Ia menghambat siapapun yang hendak memandikan dan menguburkan jasad Nabi Muhammad.

Umar bahkan berkata bahwa ia akan memotong kedua kaki dan tangan orang yang menganggap Nabi Muhammad telah meninggal. Mendengar hal itu, Abu Bakar Ash-Shiddiq segera bergegas kembali ke Madinah dan menjumpai Umar yang sedang menahan umat muslim, lalu Abu Bakar mengatakan:
“Saudara-saudara! Barangsiapa mau menyembah Nabi Muhammad, Nabi Muhammad sudah meninggal dunia. Tetapi barangsiapa mau menyembah Allah, Allah hidup selalu tak pernah mati!”

(Baca juga: ar-razi; seorang ilmuwan islam sedunia)

Abu Bakar kemudian mengingatkan umat muslim termasuk Umar bahwa Nabi Muhammad juga seorang manusia biasa dengan membaca Al Qur’an surat Al Imron ayat ke 144. Umar kemudian sadar akan kesalahannya lalu membiarkan proses penguburan jasad Nabi Muhammad dilaksanakan.

Setelah Nabi Muhammad wafat, pemerintahan Islam dipimpin oleh Sayyidina Abu Bakar. Setelah Abu Bakar wafat, kekhalifahan digantikan oleh Sayyidina Umar bin Khattab. Sekitar tahun 17 H pada tahun ke-4 kekhalifahannya, Umar bin Khattab memutuskan bahwa kalender Islam hendaknya mulai dihitung saat peristiwa hijrah.

Umar bin khattab wafat pada hari rabu, 25 Dzulhijjah H/644. Beliau wafat karena dibunuh oleh Abu lu’lu’ yang dikenal dengan sebutan Fairuz. Beliau dibunuh atas dasar dendamnya karena kekalahan persia yang pada saat itu masih dikenal sebagai negara adidaya. Setelah wafatnya umar kekuasaan umat islam di ambil alih oleh utsman bin affan sebagai khalifah ke-3. (cit/jai)

Sumber gambar: Idtimes.com

Penulis merupakan siswa kelas X PK MA Unggulan Nuris yang aktif di ekstrakurikuler jurnalistik

Related Post