Sungguh istimewa, Penggubah Nazam ini menegaskan secara langsung bahwa Ilmu Syariatlah yang kali pertama wajib dipelajari. Ilmu tersebut juga biasa dikenal dengan istilah Ilmu Hâl yakni, ilmu yang membahas segala kewajiban yang harus dijalani oleh setiap orang Islam sebagai hamba Allah Swt. Dari saat ia masuk waktu pagi sampai saat ia masuk waktu malam. Dan dari saat terbenam matahari sampai sang surya terbit kembali.
Penggubah Nazam ini membagi ilmu agama yang wajib dipelajari dalam kategori fardu ain ada tiga macam. Pertama, Ilmu Tauhid yang disebut beliau sebagai Mâ ilaihi ihtâja amr ad-Dîn (ilmu yang dibutuhkan terkait urusan (dasar-dasar) keyakinan). Kedua, Ilmu Fikih yang disebut beliau sebagai Mushahhih al-‘Ibâdah (ilmu tentang bagaimana memperbaiki amaliah ibadah lahir supaya sah). Dan ketiga, Ilmu Tasawuf yang disebut beliau Muslih al-Qulûb wa al-‘Aqîdah (ilmu tentang bagaimana menata batin supaya sopan ketika menghadap kepadaNya).
Pembagian tersebut juga ditegaskan oleh ‘Ali ibn Abû Bakar Ra, sebagaimana dikutip oleh Al-Habib Zain ibn Ibrâhîm ibn Sumaith berikut:
إِنَّ فَرْضَ الْعَيْنِ مِنَ الْعِلْمِ ثَلاَثَةُ أَنْوَاعٍ. النَّوْعُ اْلأَوَّلُ مَعْرِفَةُ اللهِ تَعَالَى، أَيْ مَعْرِفَةُ ذَاتِهِ وَصِفَاتِهِ وَأَفْعَالِهِ لِتَعْرِفَ أَوَّلاً مَنْ تَعْبُدُهُ وَبِالطَّاعَةِ مَنْ تَقْصِدُهُ. النَّوْعُ الثَّانِي مَعْرِفَةُ مَا فُرِضَ عَلَى الْعَبْدِ فِى ظَاهِرِهِ مِنَ أَحْكَامِ الشَّرِيْعَةِ وَفَوَآئِدِهَا الْبَدِيْعَةِ. النَّوْعُ الثَّالِثُ (مَعْرِفَةُ) مَا فُرِضَ عَلَى الْعَبْدِ فِى بَاطِنِهِ وَهُوَ عِلْمُ الْقَلْبِ الْمُهِمُّ… (المنهج السوي، ص. 243)
Yang fardu ain untuk dipelajari (per individu) ada tiga. Pertama, mengenal Allah; yakni mengenal Dzat, Sifat, dan Af’alNya supaya engkau mengenal siapa tuhan yang engkau sembah dan siapa yang harus engkau taati (Ilmu Tauhid). Kedua, mengenal segala hal yang diwajibkan dalam amaliah lahir; yakni hukum-hukum syariat plus hikmah-hikmahnya (Ilmu Fikih). Dan ketiga, mengenal segala hal yang diwajibkan dalam amaliah batin; yakni ilmu yang perlu diketahui untuk menata hati (Ilmu Tasawuf)… (al-Manhaj al-Sawîy, h. 243)
(baca juga: Hujjah Aswaja: Pelaksanaan Tahlil selama Tujuh Hari)
Mengenal Allah Swt merupakan dasar utama seluruh peribadatan kita. Jika kita tidak mengenal-Nya terlebih dahulu, bagaimana kita menyembah kepada Dzat yang tidak kita kenal. Jika kita tidak mengenal ilmu syariat, maka dengan cara apa kita menghamba kepada-Nya. Kalau sudah mengenal sifat dan af’âl-Nya, dan mengenal syariatNya, tapi tidak kenal bagaimana bertata krama di hadapan-Nya, maka tentu kita tak bisa bersikap baik di hadapan-Nya. Inilah hubungan antara Ilmu Tauhid, Ilmu Fikih, dan Ilmu Tasawuf (Akhlak).
Perlu juga diketahui bahwa belajar ilmu pengetahuan yang dibutuhkan dan bermanfaat untuk umat manusia seperti ilmu kedokteran, matematika, fisika, kimia, dan lain sebagainya itu hukumnya fardhu kifayah artinya asalkan ada sebagian umat Islam yang menekuninya gugurlah kewajiban bagi yang lain. Sebagaimana dikatakan oleh al Ghazali :
فَلَا يَتَعَجَّبُ مِنْ قَوْلِنَا أَنَّ الطِّبَّ وَ الْحِسَابَ مِنْ فُرُوْضِ الْكِفَايَاتِ فَإِنَّ أُصُوْلَ الصِّنَاعَاتِ أَيْضًا مِنْ فُرُوْضِ الْكِفَايَاتِ كَالْفِلَاحَةِ وَ الْحِيَاكَةِ وَ السِّيَاسَةِ بَلِ الْحِجَامَةِ وَ الْخِيَاطَةِ. (إحياء علوم الدين، ج 1، ص 31)
“Tidak aneh jika kami berpendapat bahwa belajar ilmu kedokteran, berhitung (matematika) dan ilmu-ilmu industri itu hukumnya fardu kifayah seperti itu pula belajar ilmu pertanian, pertekstilan, politik bahkan bekam dan menjahit itu juga fardu kifayah.” (Ihya Ulum al-Din, juz 1, h. 31)[AF.Editor]
*Terjemahan Kitab Tarbiyatus Shibyan oleh KH. Muhyiddin Abdusshomad