Penulis : Lilis Agoestin, S.S.
Pesantren Nuris – Dalam ajaran Islam, bersuci merupakan salah satu syarat sah ibadah, terutama shalat. Untuk itu, memahami jenis-jenis air yang boleh dan tidak boleh digunakan untuk bersuci menjadi hal yang sangat penting. Dalam kajian terbaru di lingkungan Pesantren Nurul Islam, disampaikan penjelasan mendalam tentang macam-macam air berdasarkan kitab Taqrib karya Imam Abu Syuja’, seorang ulama fikih kenamaan dalam mazhab Syafi’i.
Kajian ini bertujuan memberikan pemahaman kepada para santri dan masyarakat luas mengenai dasar-dasar ilmu fikih, khususnya terkait dengan alat utama dalam bersuci: Air.
Mengapa Membahas Air?
Mushannif (penulis) kitab Taqrib memulai pembahasan fikihnya dengan topik air karena air merupakan alat utama dalam bersuci (thaharah). Tanpa bersuci yang sah, maka ibadah seperti shalat pun tidak akan diterima. Karenanya, mengetahui jenis-jenis air yang boleh digunakan menjadi pengetahuan dasar bagi setiap muslim.
Tujuh Jenis Air yang Bisa Digunakan untuk Bersuci
Dalam kitab tersebut dijelaskan bahwa ada tujuh jenis air yang dapat digunakan untuk bersuci, antara lain:
- Air hujan
- Air laut
- Air sungai
- Air sumur
- Air sumber (mata air)
- Air salju
- Air embun
Ketujuh jenis air ini termasuk dalam kategori air muthlaq yaitu air yang suci dan mensucikan, belum tercampur dengan zat lain, dan dapat digunakan untuk wudhu, mandi wajib, serta menghilangkan najis.
Empat Kategori Air dalam Fikih
Lebih lanjut, air dalam Islam dibagi menjadi empat kategori berdasarkan kelayakannya digunakan untuk bersuci:
- Air Suci dan Mensucikan (Tidak Makruh) – Air Muthlaq
Air ini murni dan belum tercampur apapun. Inilah jenis air yang paling utama untuk digunakan dalam bersuci.
- Air Suci dan Mensucikan Tapi Makruh – Air Musyammas
Air musyammas adalah air yang dipanaskan langsung oleh matahari, terutama jika berada dalam wadah logam dan berada di daerah yang sangat panas.
Menurut beberapa pendapat ulama, air ini makruh digunakan untuk bersuci karena diduga dapat membawa dampak buruk bagi kesehatan kulit, meskipun tetap sah digunakan.
- Air Suci Tapi Tidak Mensucikan
Terdiri dari dua jenis:
Air Musta’mal: Air yang sudah digunakan untuk wudhu, mandi wajib, atau menghilangkan najis.
Air Mutaghayyir: Air yang berubah salah satu sifatnya (warna, rasa, atau bau) karena tercampur dengan benda suci, seperti teh, gula, sabun, tinta, dan sebagainya.
Meski tetap suci, air ini tidak dapat digunakan lagi untuk bersuci karena sifat keasliannya telah berubah.
- Air Najis
Air ini telah terkena najis, seperti terkena kotoran, darah, bangkai, atau benda najis lainnya.
Air najis dibedakan menjadi dua
Air sedikit: Kurang dari dua qullah.
Air banyak: Sama dengan atau lebih dari dua qullah.
Dua qullah, jika mengacu pada ukuran di Baghdad, setara dengan 500 rithl, yang jika dikonversikan ke dalam ukuran volume sekitar 60 cm kubik. Perlu dicatat bahwa rithl dan liter adalah dua satuan yang berbeda.
Jika air kurang dari dua qullah dan terkena najis, maka otomatis menjadi najis. Tapi jika air lebih dari dua qullah, maka tidak otomatis najis kecuali jika ada perubahan pada sifat air tersebut.
Ilmu Fikih Sebagai Panduan Hidup Bersih dan Suci
Pembahasan mengenai macam-macam air bukan sekadar pelajaran teoritis, namun merupakan bagian dari praktik hidup bersih dan sesuai syariat. Di tengah maraknya penggunaan air campuran dalam kehidupan modern—mulai dari sabun, parfum, hingga bahan-bahan kimia pemahaman ini menjadi penting untuk menjaga kesucian dalam beribadah.
Melalui kajian ini, Pesantren Nurul Islam terus berkomitmen menyampaikan ilmu-ilmu dasar Islam yang aplikatif dan relevan dengan kehidupan sehari-hari, agar umat Islam dapat menjalani kehidupan spiritual dengan ilmu dan keyakinan yang benar.
Wallahu a’lam bish-shawab.