Seminar Ini Didasari oleh Maraknya Kasus Guru Dilaporkan ke Polisi
Pesantren Nuris – Tiga guru dari SMK Nuris Jember menghadiri seminar bertajuk “Perlindungan Profesi Guru di Era Media Sosial” dengan tajuk menarik “Viral di Medsos, Tersangka di Hukum” yang diselenggarakan di Gedung Bhayangkara Polres Jember pada Kamis, 30 Oktober 2025. Kegiatan ini diperuntukkan bagi para guru SMA, MA, dan SMK se-Kabupaten Jember sebagai bentuk pembinaan dan edukasi hukum di era digital.
SMK Nuris mengirimkan tiga perwakilan dalam kegiatan ini, yakni Nikita Yuni Lestari, S.H., selaku Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Lely Velyonika sebagai staf Bidang Kesiswaan, dan Farhatul Adawi, S.Sos., selaku Guru Bimbingan dan Konseling (BK). Ketiganya mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dengan antusias bersama ratusan peserta dari berbagai satuan pendidikan di wilayah Jember.
Seminar ini diselenggarakan sebagai respon atas meningkatnya kasus pelaporan guru oleh siswa dan orang tua. Melalui kegiatan ini, para guru diharapkan memahami batasan dan tanggung jawab profesi mereka, serta bagaimana menghadapi kenakalan peserta didik dengan aman. Dalam penyampaian materi, para narasumber dari unsur kepolisian, akademisi, dan praktisi hukum menjelaskan berbagai contoh kasus yang terjadi di kalangan pendidik, baik di tingkat lokal maupun nasional.
(Baca juga : Semangat Tak Kenal Cuaca, Marching Band SMK Nuris Jember Tampil Heroik di Acara Maulid Nabi Warga Antirogo)
Selain itu, peserta juga diberikan wawasan tentang mekanisme perlindungan hukum bagi guru yang menghadapi permasalahan akibat menindak peserta didik. Melalui pemaparan ini, para guru diharapkan tidak hanya menjadi lebih waspada, tetapi juga mengetahui langkah-langkah hukum yang dapat ditempuh jika terjadi pelanggaran terhadap hak dan martabat profesinya. Polres Jember juga menyampaikan komitmennya dalam membantu guru apabila dilaporkan ke jalur hukum akibat menindak kenakalan peserta didiknya.
Usai mengikuti kegiatan, Nikita Yuni Lestari, S.H. menyampaikan apresiasinya terhadap seminar tersebut. “Kegiatan ini sangat relevan dengan kondisi saat ini. Sebagai pendidik, kita perlu memahami bahwa apa pun yang kita lakukan di sekolah memiliki potensi berdampak hukum. Dengan mengikuti seminar ini, kami mendapat banyak wawasan untuk lebih berhati-hati dan profesional, serta tidak takut lagi dalam mendidik siswa agar lebih baik,” ujarnya.
Sementara itu, Farhatul Adawi, S.Sos., menambahkan bahwa kegiatan seperti ini dapat menjadi sarana pembelajaran penting bagi guru untuk terus memperkuat pemahaman hukum dan etika profesi. “Sebagai guru BK, tugas saya membimbing siswa, termasuk di dalamnya ada teguran dan hukuman bagi siswa yang melanggar. Dengan adanya seminar ini, saya merasa lebih terlindungi secara hukum,” katanya.
Melalui keikutsertaan SMK Nuris dalam seminar ini, diharapkan para guru semakin sadar akan pentingnya perlindungan profesi guru. Setelah ini, diharapkan tidak ada lagi guru yang harus terjerat hukum lantaran menegur siswanya. (MFAF.Red)
