Jaminan bagi yang Mengeluarkan Zakat
Penulis: Muhammad Hamdi, S.Sy*
Ketika seorang muslim sudah menunaikan zakat, selain telah melaksanakan kewajibannya sebagai orang Islam, maka juga akan mendapatkan fadhilah-fadhilah (keutamaan) dari penunaian tersebut. Fadhilah-fadhilah tersebut adalah:
1. Pahala yang agung.
2. Dijamin masuk surga serta dibukakan semua pintu surga. Rasulullah SAW bersabda:
اُكْفُلُوْا لِيْ بِسِتٍّ أَكْفُلْ لَكُمْ بِالْجَنَّةِ قُلْتُ مَا هِيَ يَا رَسُوْلَ اللهِ ؟ قَالَ الصَّلاَةُ وَالزَّكَاةُ وَالْأَمَانَةُ وَالْفَرْجُ وَالْبَطْنُ وَاللِّسَانُ
“Peliharalah diri kalian semua karena aku, terhadap enam perkara, maka aku akan memelihara (menjamin) kalian semua dengan surga. Saya (sahabat) berkata: Apa saja itu Ya Rasulullah?, Rasulullah SAW menjawab: “sholat, zakat, amanat, farji, perut dan lidah” (HR. At-Thobaroni dalam al-Mu’jam al-Ausath hal 154 juz 5)
Rasulullah SAW bersabda:
مَا مِنْ عَبْدٍ يُصَلِّي الصَّلَوَاتِ الْخَمْسَ ، وَيَصُوْمُ رَمَضَانَ ، وَيُخْرِجُ الزَّكَاةَ ، وَيَجْتَنِبُ الْكَبَائِرَ السَّبْعَ ، إِلاَّ فُتِحَتْ لَهُ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ ،وَقِيْلَ لَهُ : أُدْخُلْ بِسَلاَمٍ
“Tidak ada bagi seorang hamba yang sholat lima waktu, puasa romadhon, mengeluarkan zakat, menjauhi dosa-dosa besar yang ada tujuh, kecuali pintu-pintu surga di bukakan bagi dia dan diucapkan padanya: “masuklah kamu dengan salam” (HR. An-Nasa’i, Ibnu Majah, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban dalam shohihnya dan Al-Hakim)
3.Memudahkan seorang muslim saat melewati jembatan shirotol mustaqim pada hari kiamat nanti, sebab menurut Nabi Muhammad SAW, zakat adalah jembatannya orang Islam. Sedangkan bagi orang yang tidak zakat, maka tidak akan bisa melewati jembatan tersebut , maka dia akan jatuh di neraka jahannam.
4. Dihilangkan kejelekannya, Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ أَدَّى زَكَاةَ مَالِهِ فَقَدْ ذَهَبَ عَنْهُ شَرُّهُ
“Barang siapa yang menzakatkan hartanya, maka sungguh telah hilang kejelekannya” (HR. At-Thobaroni dalam Mu’jam al-Ausath hal 161 juz 2 dan Ibnu Khuzaimah dalam shohihnya).
Maksudnya dihilangkan kejelekannya adalah dia tidak di adzab di kuburnya.
5. Menjaga harta dari pencurian dan tersia-siakan, Rasulullah SAW bersabda:
حَصِّنُوْا أَمْوَالَكُمْ بِالزَّكَاةِ
“Jagalah harta kalian semua dengan zakat” (HR . Abu Daud, At-Thobaroni, Al-Baihaqi, dan para jama’ah sahabat)
6. Menghilangkan kesan menyimpan atau menimbun harta.
7.Merasakan manisnya iman
8.Melaksanakan ibadah yang derajatnya nomer dua dalam Islam. Dalam hal ini sahabat Ibnu Mas’ud di tanyai:
أَيُّ دَرَجَاتِ الْإِسْلاَمِ أَفْضَلُ ؟ قَالَ : الصَّلاَةُ قَالَ : ثُمَّ أَيٌّ ؟ قَالَ : الزَّكَاةُ
‘Apa saja derajat-derajat Islam yang lebih utama? Beliau menjawab: “sholat”, kemudian apa lagi ? Beliau menjawab: “zakat”.(HR. At Thobaroni)
Sumber; Sayyid Muhammad bin Alawi Al Hasani, Khosoisul Ummat, hlm:141-145
*penulis adalah staf pengajar BMK di MA Unggulan Nuris