Penyerahan Penghargaan Khusus Santriwati Berprestasi pada Agenda Mabisa Tahun Ajaran 2020/2021
Pesantren Nuris – Seperti yang diharapkan Ustaz Sayyid Berryl Mustofa, selaku Kepala Biro Pendidikan Diniyah Pesantren Nuris Jember, penghargaan peserta terbaik dari dua kategori utama bertujuan mengenalkan dunia santri lebih dalam dan memotivasi santri lebih semangat dalam menimba ilmu sehingga terdapat beberapa nama yang diajukan untuk diapresiasi.
Tepat pada hari Sabtu, 19 September 2020 pekan lalu, dia mengumumkan daftar nama peserta terbaik pada agenda Mabisa (Masa Bimbingan Santri) Tahun Ajaran 2020/2021 melalui pengurus di setiap asrama dan struktural Madin pesantren, penghargaan tersebut diserahkan kepada para santri tersebut.
Berikut daftar nama santri berprestasi pada lembaga Mubtadi’at Putri Pusat, juara 1 kategori bacaan salat diraih oleh Afifara Maulidina, juara 2 diraih oleh Nur Aisyah Syafi’iyah, dan juara 3 diraih oleh Natasya Salsabila. Sementara kategori hafalan nazam tarbiyatus shibyan diraih oleh Reza Salsabila sebagai juara 1, Afifara maulidina sebagai juara 2, dan Imelda Kaisya Putri sebagai juara 3.
(baca juga: Santri Baru: Belajar Adaptasi di Lingkungan Pesantren)
Menurut Ustad Berryl, “Pemberian penghargaan dalam rangka kegiatan Mabisa ini memang tiap tahun diadakan. Jadi, sejak bulan Juli 2020 lalu santri baru masuk ke pesantren ada berbagai kategori dalam penentuan peserta Mabisa terbaik tersebut. Dan semua ini berdasarkan kelas dalam lembaga diniyah masing-masing.”
Selain itu, santriwati yang meraih penghargaan sebagai peserta Mabisa terbaik diraih oleh Faradilla Fauzidatul M sebagai juara 1, Winda Sastika sebagai juara 2, dan Nabilah Naila Mazidah sebagai juara 3. Mereka adalah peraih juara dalam kategori bacaan salat lembaga Mubtadi’at Putri Dalem Timur dengan status alumni.
Untuk peraih juara dalam kategori hafalan nazam tarbiyatus shibyan dengan status alumni di antaranya, Nabilah Naila Maziadah sebagai juara 1, Khalifatul Hanifah sebagai juara 2, dan Shella Nur Jannah sebagai peraih juara 3. Mereka berhak mendapat sertifikat penghargaan sebagai bentuk apresiasi pengurus pesantren atas kompetensi yang telah dimilikinya.[AF.Red]