Hujjah Aswaja: Pengobatan Alternatif Menggunakan Do’a
Semakin hari semakin sering akidah dan amaliyah aswaja dihujat. Anehnya, kelompok yang menyalahkan akidah dan amaliyah aswaja ini hanya menggunakan alasan ‘tidak ada tuntunan dari Al-Qur’an dan Al-Hadits’. Apa benar demikian? Tidak ada atau tidak tahu? Sekali lagi, tidak ada atau tidak tahu? Kenyataannya, kelompok ini kaget ketika disodorkan hujjah aswaja. Fakta membuktikan bukan tidak ada dalil, tapi kelompok Islam ‘kagetan’ ini memang belum luas ilmunya, dan belum tahu dalilnya. Kali ini kita akan membahas tentang “Pengobatan Alternatif Menggunakan Doa” langsung dari Pakar Aswaja Indonesia; KH Muhyiddin Abdusshomad, Rois Syuriah PCNU Jember. Mari kita simak langsung hujjah aswaja mengenai hal ini.
(Baca Juga: Hukum Berdizikir Dengan Sya’ir Sebelum Shalat Berjama’ah)
Soal :
Dewasa ini banyak masyarakat yang memilih pengobatan alternatif. Selain murah, pengobatan alternatif merupakan salah satu pilihan yang mampu menyembuhkan penyakit berat. Bahkan penyakit yang tidak dapat disembuhkan dengan pertolongan medis suatu ketika dapat disembuhkan dengan pengobatan alternatif. Pengobatan ini ada yang menggunakan jamu-jamu tradisional, ada pula dengan menggunakan do’a-do’a melalui jalan supranatural. Kalau menggunakan jamu tentu tidak masalah. Yang menjadi pertanyaan adalah apabila menggunakan do’a-do’a. Apakah hal itu dapat dibenarkan? Dan bolehkah memasang tarif sebagai imbalan atas jasa yang telah diberikan?
Jawab :
Berobat dari sakit merupakan anjuran agama. Karena hal ini termasuk salah satu ikhtiar untuk mencapai kesembuhan. Salah satu bentuk pengobatan itu menggunakan do’a-do’a, yang dalam bahasa Arab disebut ruqyah. Hal ini boleh karena Rasulullah sendiri pernah mengajarkan bermacam-macam do’a untuk menyembuhkan berbagai penyakit. Di antaranya adalah :
عَنْ مَسْرَوْقٍ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ كَانَ يُعَوِّذُ بَعْضَ أَهْلِهِ يَمْسَحُ بِيَدِهِ اليُمْنَى وَيَقُوْلُ اللّهُمَّ رَبَّ النَّاسَ أَذْهِبْ البَأْسَ اشْفِهِ وَأَنْتَ الشَّافِي لَا شِفَاءَ اِلَّا شِفَاؤُكَ شِفَاءً لَا يُعَاذِرُ سَقَمًا (صحيح البخارى, رقم 2035)
“Dari Masruq, dari Aisyah, bahwa Nabi SAW mengobati sebagian keluarganya. Beliau mengusap dengan tangannya yang kanan seraya berdo’a (yang artinya). “Ya Allah SWT Tuhan Manusia, hilangkanlah penyakit dan sembuhkanlah dia. Karena Engkau adalah Dzat yang dapat menyembuhkan, tidak ada kesembuhan (yang hakiki) selain kesembuhan dari-Mu. Dengan kesembuhan yan tidak akan berlanjut dengan kekambuhan.” (Shahih al-Bukhari, [5302])
Dalam hadits yang lain dijelaskan:
عَنْ عُثْمَانَ بْنِ أَبِي الْعَاصِ أَنَّهُ شَكَا إِلَى رَسُوْلِ اللهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ وَجْعًا يَجِدُهُ مُنْذُ أَسْلَمَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ” ضَعْ يَدَكَ عَلَى الَّذِي تَأَلَّمَ مِنْ جَسَدِكَ وَقُلْ بِسْمِ اللهِ ثَلاَثًا وَقُلْ سَبْعَ مَرَّاتٍ أَعُوْذُ بِعِزَّةِ اللهِ وَقُدْرَتِهِ مِنْ شَرِّ مَا أَجِدُ وَ أُحَاذِرُ. (صحيح مسلم, رقم 4082)
“Dari ‘Utsman bin Abi al-‘Ash bahwa beliau mengadu pada Nabi SAW tentang penyakit yang ia derita sejak masuk islam. Nabi SAW kemudian bersabda “Letakkan tanganmu di anggota badanmu yang sakit. Lalu bacalah basmalah tiga kali, dan bacalah أَعُوْذُ بِعِزَّةِ اللهِ وَقُدْرَتِهِ مِنْ شَرِّ مَا أَجِدُ وَ أُحَاذِرُ (Aku berlindung kepada Allah SWT dari keburukan yang aku rasakan dan aku takutkan) sebanyak tujuh kali.” (Shahih Muslim [4082])
Atas dasar Hadits ini ulama sepakat bahwa pengobatan menggunakan do’a-do’a itu dibenarkan. Sayyid Muhammad ‘Alawi al-Maliki menyatakan dalam kitabnya:
قَالَ ابْنُ الْحَاجِّ: لَا بَأْسَ بِالتَّدَاوِي بِالنُّشْرَةِ تُكْتَبُ فِى وَرَقٍ أَوْ إِنَاءٍ نَظِيْفٍ سُوْرٌ مِنَ الْقُرْآنِ أَوْ آيَاتٍ وَيَشْرَبُ بِهَا الْمَرِيْضُ فَيَجِدُ الْعَافِيَةُ بِإِذْنِ اللهِ. (أبواب الفرج, ص 45)
“Ibn al-Hajj berkata “Tidak apa-apa berobat menggunakan lembaran yang ditulisi surat atau ayat al-Qur’an, lalu dicelupkan ke dalam air yang bersih. Kemudian diminumkan kepada orang sakit. Dengan idzin Allah SWT, si sakit tersebut menjadi sembuh.” (Abwab al-Faraj, 45)
Tentang ongkos yang diterima, juga diperbolehkan berdasarkan Hadits Nabi SAW:
عَنْ أَبِي سَعِيْدِ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ. قَالَ بَعَثَنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِى سَرِيَّةٍ ثَلَاثِيْنَ رُكْبًا فَنَزَلْنَا بِقَوْمٍ مِنَ الْعَرَبِ فَسَأَلْنَاهُمْ أَنْ يُضَيِّفُوْنَا فَأَبَوْا. فَلَدَغَ سَيِّدُهُمْ فَأْتُونَا فَقَالُوْا هَلْ فِيْكُمْ أَحَدٌ يُرْقِي مِنَ الْعَقْرَبِ؟ فَقُلْتُ نَعَمْ أَنَا, وَلَكِنْ لَا أَفْعَلُ حَتَّى تَعْطُوْنَا شَيْأً قَالُوا إِنَّا نُعْطِيْكُمْ ثَلَاثِيْنَ شَاةً. قَالَ فَقَرَأْتُ عَلَيْهَا الحَمْدُ لِلهِ سَبْعَ مَرَّاتٍ فَلَمَّا قَبَضْنَا الْغَنَمَ عَرَضَ فِي أَنْفُسِنَا مِنْهَا فَكَفَفْنَا حَتَّى أَتَيْنَا النَّبِيُّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرْنَا ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ “أَمَا عَلِمْتَ أَنَّهَا رُقْيَةٌ أَقْسَمُوْهَا وَاضْرَبُوا لِى بِسَهْمٍ. (مسند احمد, رقم 10648)
“Dari Abu Sa’id al-Khudri RA, beliau berkata, “Suatu ketika Rasulullah SAW mengutus kami sebanyak tiga puluh rombongan berkuda, untuk pergi ke sebuah daerah. Lalu kami mampir di suatu pemukiman kaum Arab. Kami meminta agar mereka mau menjamu rombongan kami, namun mereka menolaknya. Setelah itu, kepala suku disengat kalajengking. Salah seorang mereka datang kepada kami dan berkata, “Apakah kalian punya do’a-do’a yang dapat digunakan untuk menyembuhkan sengatan kalajengking?” Saya menjawab, “Iya, saya bisa, tapi saya tidak akan mengobati pimpinanmu itu kalau kamu tidak memberi imbalan pada kami”. Mereka menjawab, “Baiklah kami akan memberikan upah sebanyak tiga puluh kambing.” Abu sa’id al-Khudri melanjutkan ceritanya, “Setelah itu, aku membacakan surat al-Fatihah sebanyak tujuh kali. (Setelah sang pemimpin sembuh) kami menerima tiga puluh kambing itu,kemudian kami ragu, lalu mendatangi Rasulullah SAW dan menceritakan kejadian tersebut. Setelah itu Rasulullah SAW bersabda, “Tahukah kamu bahwa surat al-Fatihah itu merupakan do’a yang telah kamu gunakan. Bagi-bagikanlah kambing itu dan berilah aku bagian.” (musnad Ahmad [10648])
Dari penjelasan ini, dapat dipahami bahwa menyembuhkan berbagai macam penyakit dengan do’a-do’a dibenarkan. Dan mengambil ongkos dari pengobatan itu juga diperbolehkan.
Demikin Kajian Hujjah Aswaja kali ini. Simak hujjah aswaja lainnya yang semakin mengokohkan keimanan dan mendorong kita untuk berani beramal sholeh sesuai keyakinan Ahlussunnah Wal-Jama’ah.
Disadur dari buku Fiqh Tradisionalis Karya KH Muhyiddin Abdusshomad, Pakar Aswaja Indonesia