Ekonomi Kerakyatan Berbasis Budaya Lokal Langkah Solusi Bagi Masyarakat Kawasan Hutan

Ekonomi Kerakyatan Berbasis Budaya Lokal Langkah Solusi Bagi Masyarakat Kawasan Hutan

 Oleh: Arini Fahma dan Ummu Atika*

 Mengapa Ilegal Logging?

Indonesia dikenal sebagai paru-paru dunia karena memiliki hutan serta kekayaan kolektivitas sebesar 90 % dari beberapa negera di dunia.  Menurut data Kementrian Kehutanan, Indonesia memiliki daerah kawasan hutan sekitar 126,8 juta hektare dengan berbagai pembagian fungsi. Yaitu, fungsi konservasi (23, 2 juta hektare), kawasan lindung (32,4 juta hektare), hutan produksi terbatas (21,6 juta hektare), hutan produksi (35,6 juta hektare), dan hutan produksi konservasi (14,0 juta hektare).

Dewasa ini, hutan telah dikriminalisasi oleh berbagai oknum mulai dari lapisan masyarakat biasa, pengusaha, hingga pejabat negara. Mulai dari penebangan hutan secara liar, pembalakan, hingga pembakaran hutan. Menjadi hal yang sangat memperihatinkan jika predikat paru-paru dunia meluntur seiring perilaku yang tidak bertanggung jawab tersebut.

(Baca juga: Mengenal Generasi Komputer )

Terdapat beberapa faktor yang menjadi penyebab terjadinya illegal logging tersebut. Yang pertama, rendahnya kesadaran masyarakat akan fungsi hutan secara global. Kedua, kurangnya pengawasan kawasan hutan oleh pemerintah dengan adanya penempatan polhut (Polisi Hutan) secara memadai. Ketiga, kepentingan jahat oknum baik dari pengusaha maupun pejabat negara yang tidak teratasi secara tegas dan maksimal, serta yang terpenting karena faktor rendahnya ekonomi masyarakat sekitar kawasan hutan tersebut.

Yang menjadi sorotan utama yakni, faktor rendahnya ekonomi masyarakat kawasan hutan. Sebab, faktor perekonomian bagi kalangan masyarakat setempat sangat penting untuk diperhatikan dan diatasi. Mereka memiliki rasa memiliki secara membabi buta tanpa mengetahui peraturan pemerintah dan mudah bertindak kriminal dalam membabat hutan secara sembrono. Sehingga, upaya apa yang dapat mengurangi dan mengatasi illegal logging yang biasanya dilakukan masyarakat setempat? Seberapa efektifkah strategi pemberdayaan ekonomi kerakyatan berbasis budaya lokal dalam mengatasi illegal logging?

 Efektivitas Ekonomi Kerakyatan Berbasis Budaya Lokal       

Kondisi hutan dewasa ini dapat dikatakan mengalami kritis. Sebab, menurut Kementrian Kehutanan, setiap tahunnya Indonesia kehilangan fungsi dan kekayaan hutan sebesar 2 juta hektare. Hal ini tidak bisa dibiarkan sebab dapat menimbulkan bencana yang besar baik bagi daerah setempat maupun secara global. Sehingga, perlu langkah strategis dan aplikatif dalam menganggulangi kegiatan illegal logging tersebut.

Suatu hal yang barangkali luput dari pantauan pemerintah dalam menangani kelestarian hutan yakni, pemberdayaan masyarakat setempat. Selama ini Indonesia hanya selalu berkutat pada kekuatan revisi undang-undang dan peraturan lainnya. Meski hal ini juga diperlukan, tetapi terdapat hal yang mendasar yang perlu ditindaklanjuti secara intensif oleh pemerintah baik dari pusat hingga lokal. Jawabannya adalah masyarakat setempat.

Kejadian pembalakan sering terjadi karena pemenuhan ekonomi daerah kawasan hutan yang masih rendah. Akhirnya kejahatan terhadap kekayaan hutan yang menjadi rongrongan masyarakat. Selain itu, ditimpali dengan kepentingan oknum pengusaha dan pejabat yang membabi buta sehingga masyarakat setempat tak berdaya dalam menahan kekayaan hutan tersebut. Maka, perlu adanya peningkatan perekonomian masyarakat setempat yang berbasis budaya lokal sehingga masyarakat dapat meningkatkan taraf hidupnya tanpa perlu merongrong hutan. Semisal, kawasan tersebut terdapat kesenian khas membatik, seni ukir, peternakan,  wisata alam, pertambakan, hingga pertanian dan perkebunan. Maka perlu adanya dukungan pemerintah secara masif dan berkesinambungan untuk membangun desa secara ekonomi kerakyatan.

(Baca juga: Selamat Hari Ibu: Melahirkan Sejarah, Generasi, dan Peradaban )

Pengembangan ekonomi kerakyatan yang dinamis akan membantu masyarakat lebih mengalihkan kesadaran dalam memanfaatkan hutan. Jika ekonomi masyarakat setempat dapat disejahterakan tentu dapat mengurangi kriminalisasi hutan secara perlahan. Bahkan, pemerintah dapat memanfaatkan masyarakat setempat untuk menjaga hutan secara suka rela sebab ekonomi yang telah terpenuhi meski keberadaan polhut tidak memadai. Termasuk upaya oknum pengusaha dan pejabat yang berusaha menggeranyangi hutan pun dapat dicegah oleh masyarakat setempat karena tak mudah disogok dengan apa pun jika masyarakatnya sudah makmur. Langkah ini sangat efektif dalam mengatasi problematika hutan sebab rasa memiliki hutan oleh bangsa juga disertai rasa memiliki masyarakat setempat. Sebab pembangunan kawasan hutan dan masyarakatnya lebih menyentuh kesadaran akan kelestarian hutan dari pada sekadar merevisi aturan yang tidak dapat teraplikasi secara taktis.

 Kesimpulan

Pengelolaan hutan di Indonesia masih tidak menyeluruh dan memanfaatkan masyarakat sekitar kawasan hutan. Akhirnya, selalu terjadi pembalakan hutan dan dapat membahayakan bangsa ini secara global. Pemberdayaan masyarakat setempat adalah kunci yang sangat efektif dalam mencegah kekritisan hutan Indonesia. Selain dapat meningkatkan perekonomian, juga dapat mengurangi ruang gerak oknum yang tidak bertanggung jawab dalam merongrong kekayaan hutan.

*Pelajar MTs Unggulan Nuris Jember kelas VIII

Related Post