Oleh: Sulton
Pelajar MA Unggulan Nuris Jember, kelas XII PK
Berjabat tangan merupakan salah satu syiar islam yang tidak boleh terlupakan. Di samping mendapat kesunahan, dampak positif dari berjabat tangan dapat membangun keharmonisan antar muslim dan mempererat ukhuwah islamiyah.
Berikut adalah waktu dan cara-cara yang disunahkan untuk berjabat tangan.
Ketika Bertemu
Ketika sesama muslim saling bertemu disunahkan berjabat tangan, baik bertemu sebab baru datang dari bepergian atau lainya. Rasulullah SAW bersabda:
مامنمسلمىن ىلتقىان فىتصافحان الا غفر لهما قبل ان ىتفرقا
“Tiada dua orang muslim yang bertemu kemudian saling berjabat tangan, melainkan diampuni dosa keduanya sebelum berpisah.”(HR Imam Ibnu Majah Imam at-Tirmidzi)
Saat Hendak Berpisah
Sebagian ulama menyatakan berjabat tangan ketika hendak berpisah merupakan bid’ah, adalah pendapat yang tidak absah dan tak punya dalil kuat. Berjabat tangan ketika bertemu hukumnya sunah, begitu pula ketika hendak berpisah. (al-Adzkar:228)
Setelah Melakukan Shalat
Pada umumnya, ulama berpendapat bahwa berjabat tangan setelah shalat sekadar di perbolehkan (mubah), bukan sunah. Namun ada sebagian ulama yang menghukumi sunah, sebab orang yang sedang shalat seakan-akan datang dari bepergian dan kemudian kembali berkumpul ketika sudah keluar menyelesaikan shalat.
(Baca juga: Islam; Agama Damai & Indah )
Ada juga ulama yang mengkhususkan kesunahan berjabat tanagan hanya setelah shalat Ashar dan Subuh saja, sebab saat itu malaikat pencatat perbuatan manusia (hafazah) yang bertugas di waktu siang dan malam hari sedang berkumpul. Jabat tangan pada saat itu sebagai simbol pertemuan dua malaikat yang akan menjalankan tugas jaganya sesuai dengan jadwal kerja. Diharapkan dengan berjabat tangan akan mendapat berkah malaikat hafadzah. (Bughiyatul-Mustarsyidin:44, Fatawa ar-ramli:I/156)
Menggenggam dan Menggerakkan Tangan
Kesunahan berjabat tangan dapat dilakukan dengan persentuhan dua telapak tangan , namun yang lebih sempurna (akmal) ialah dengan cara menempelkan atau saling menggenggam. Dianjurkan juga untuk menggerakkan tangan ke atas dan ke bawah sebagai mana hadis:
من صافح اخاه المسلم وحرك ىده فى ىده تناثرت ذنوبه
“Barang siapa berjabat tangan dengan saudaranya sesama muslim dan menggerak-gerakkan tangannya, maka dosa-dosanya berguguran.” (Sab’atu Kutubil-Mufidah: 133, Bahrur-Raiq:VIII/226)
Mencium Tangan
Dalam kitab Fatawa ath-thanbadawidisebutkan, berjabat tangan yang lebih sempurna ialah dengan cara mencium tangan (Taqbil) karena ada hadis riwayat imam at-Tirmidzi yang menganjurkan demikian. Terlebih ketika berjabat tangan dengan seorang yang alim atau orang saleh semisal habib, kiai ataupun guru. (Sab’atu Kutubil-Mufidah: 133)
Wajah Berseri dan Mendoakan
disunahkan saat menjabat tangan disertai dengan wajah berseri-seri dan berucap doa agar di beri ampunan oleh Allah SWT, atau doa yang bermanfaat lainnya. Rasulullah SAW Bersabda:
تبسمك فى وجه اخىك لك صدقه
“Senyummu dihadapan saudaramu (sesama muslim) adalah (bernilai) sedekah bagimu.” (HR Imam at-Tirmidzi dan Imam Ibnu Hibban) (Raudhatuth-Thalibin:X/237)
Disertai Ucapan Salam
Doublepahala akan didapat ketika bertemu sesama muslim berjabat tangan dan dibarengi ucapan salam, Praktik ucapan minimal kalimat salam adalah “اسلام علىكم” Tidak di benarkan menggunakan akronim “Kum” atau dengan mengubah kalimat salam menjadi “Semelikum”.
(Baca juga: Hujjah Aswaja: Menyuguhkan Makanan Kepada Orang Yang Ta’ziah )
Bahkan bagi seorang muslim ketika bertemu dengan saudara muslim lainnya dianjurkan mengawali pertemuan dengan ucapan salam sebelum membicarakan apapun. Sebaiknya tidak mengawali pertemuan dengan sapaan salam, semisal kalimat “Selamat pagi”,”Apa kabar?”, atau ucapan lainnya yang umumnya biasa digunakan oleh masyarakat di sekitar lingkungan kita. Intinya mulailah percakapan denganyang lain. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah:I/307)
Hanya Kepada yang Halal
Catatan terakhir yang tidak boleh terlupakan, berjabat tangan disunahkan hanya pada mereka yang halal sebab hubungan mahram, suami-istri, atau yang sesama jenis kelaminnya. Untuk selain orang-orang yang telah disebutkan, haram hukumnya untuk berjabat tangan.[Red]