Minuman Keras

Penulis: M.Toha/MN Edisi 4

Suatu hari, Buhlul pergi menemui raja yang sedang sibuk minum-minuman keras (khamar). Namun, raja tak pernah merasa bersalah atas apa yang diminumnya. Bahkan, raja ingin membuktikan bahwa khamar adalah halal. Ia bertanya pada Buhlul, “Apakah haram memakan anggur?” “Tidak,” jawab Buhlul.

“Apakah haram, jika setelah makan anggur kemudian minum air?” Tanya Raja. “Tidak ada masalah,”jawab Buhlul. “Lalu bagaimana jika setelah makan anggur dan minum air, seseorang duduk sebentar di bawah sinar matahari?” Tanya Raja lagi. “Itu pun tidak ada masalah, jawab Buhlul. Kemudian Raja berkata, “Jika demikian, ketika adonan anggur dan air dijemur sebentar diterik matahari bagaimana bisa menjadi haram?”

Buhlul kemudian balik bertanya, “Jika sedikit tanah diletakkan di kepala seseorang, akankah berbahaya?” “Tidak, “jawab Raja. “Kemudian dituangkan ke tanah itu, akankan menyebabkan rasa sakit?” Tanya Buhlul. “Tidak, jawab Raja. “Jika tanah dan air dicampur menjadi sebuah bata, lalu dilemparkan ke kepala seseorang, akankan menyebabkan rasa sakit?”Tanya Buhlul. Raja menjawab, “Benar bata itu akan melukai orang itu.”

(Baca juga: Sepuluh Ribu Hadits)

Buhlul lalu berkata, “Kesimpulannua adonan tanah dan air (yang dijadikan bata) bisa melukai kepada manusia dan menyebabkan rasa sakit padanya. Demikian pula adonan anggur dan air (yang dijadikan khamar). Minum khamar menyebabkan banyak masalah dan adalah wajib menghukum peminumnya”

Raja itu menjadi tertekan atas jawaban Buhlul dan memerintahkan agar persediaan khamarnya dibuang.

Related Post