Qadha’ Shalat untuk Orang yang Sudah Mati

Soal:

Salah seorang keluarga si A meninggal dunia. Selama 2 bulan terakhir, dia tidak mengerjakan shalat karena sakit. Lalu dia berwasiat, kalau mati nanti supaya diqadha’ oleh ahli warisnya. Bagaimana hukumnya mengqadha’ shalat untuk orang yang sudah mati?

Jawab :

Shalat erupakan ibadah mahdhah, yaitu ibadah yang dilakukan seorang hamba dengan langsung berhubungan dengan Sang Khaliq. Maka, pertanggungjawabannya kepada Allah Swt secara pribadi. Berkaitan dengan shalat yang pernah ditinggalkan oleh orang yang matu, maka tidak ada kewajiban qadha’ bagi ahli warisnya. Demikian juga, mereka tidak berkewajiban menebusnya dengan harta yang ditinggalkan si mayyit. Hanya saja, sebagian ulama Syafi’iyyah berpendapat bahwa shalat yang ditinggalkan si mayyit boleh diqadha’ oleh ahli warisnya, baik sebelum meninggal dunia dia berwasiat atau tidak.

(baca juga: Shalat Arba’in di Masjid Nabawi)

(فَائِدةٌ) مَنْ مَاتَ وَ عَلَيْهِ صَلاَةُ فَلاَ قَضَاءَ وَلاَ فِدْ يَةَ وَفِى قَوْلٍ كَجَمْعٍ مُجْتَهِدِيْنَ اَنّهَا تُقْضَى عَنْهُ لِخَبَرِ البخاري وَغَيْرِهِ وَمِنْ ثَمّ اخْتَارَهُ جَمْعٌ مِنْ أئمّتِنَا وَفَعَلَ بِهِ السُبْكِيُّ عَنْ بَعْضِ أَقَارِبِهِ وَنَقَلَ ابْنُ بُرْهَانٍ عَنِ الْقَدِيْمِ أَنَّهُ يَلْزَمُ الْوَلِيَّ إِنْ خَلَقَ تِرْكَةً أَنْ يُصَلِّيَ عنْهُ كَا لصَّوْمِ. (إعانة الطالبين, ج ا ص)

“Barang siapa yang mati dan punya tanggungan shalat, maka tidak wajib qadha’ dan membayar tebusan (oleh ahli warisnya). Dan dalam satu pendapat seperti pendapat segolongan mujtahid, bahwa shalat itu di qadha’ karena ada hadits riwayat Imam al-Bukhari dan lainnya. Dari sanalah, lalu segolongan imam-imam kita (Syafi’iyyah) memilihnya. Imam Subki pernah mengerjakan (qadha’ shalat) itubuntuk kerabatnya. Ibn Burhan menukil dari qaul qadim bahwa jika si mayyit meninggalkan harta, maka keluarganya wajib mengqadha’ shalat untuknya sebagaimana puasa.” (I’anah al-Thalibin, juz I, hal 24).

(baca juga: Melafalkan Niat Sebelum Shalat)

Jadi kalau mengikuti pendapat ini, maka shalat yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dunia itu boleh diganti (qadha’) oleh kerluarganya.

Sumber: KH Muhyiddin Abdusshomad. 2010. Fiqih Tradisionalis. Surabaya: Khalista.

 

Related Post