14 Kemakhruhan Puasa yang Harus Diketahui
Penulis: Muhammad Hamdi, S.Sy*
Pesantren Nuris – Kemakruhan-kemakruhan puasa adalah hal-hal yang sangat dianjurkan untuk ditinggalkan demi mendapatkan pahala yang sempurna dari melaksanakan puasa itu sendiri. Jumlah kemakruhan tersebut banyak, namun disini hanya akan disebutkan sebagiannya saja.
- Melakukan bekam, sebab berdampak melemahkan tubuh orang yang berpuasa.
- Berciuman, bahkan kemakruhanya termasuk makruh tahrim. Juga bisa menjadi haram ketika dikhawatirkan terjadi inzal (keluarnya sperma).
- Mencicipi makanan, kecuali apabila memang dibutuhkan semisal bagi juru masak, maka tidak makruh mencicipi makanan baginya.
- Bersenang-senang dengan hal-hal yang didengarkan, dilihat, diraba dan dirasakan (menggunakan hidung).
- Bersiwak setelah zawal (bergesernya matahari dari tengah langit) sampai terbenamnya matahari menurut pendapat yang mu’tamad (kuat) dalam Madzhab Syafi’i. Adapun menurut sebagian ulama’ Madzhab Syafi’i dan sebagian ulama’ Madzhab lain hukumnya tidak dimakruhkan.
- Berlebih-lebihan (mubalaghah) dalam berkumur-kumur dan menyesap air ke hidung (istinsyaq), sebab dikhawatirkan masuknya air ke tenggorokan.
- Mencari kenikmatan dengan hal-hal yang mubah, seperti memakai minyak wangi pada siang hari dan mencium bau minyak wangi.
- Menyengaja mengakhirkan berbuka puasa serta memandangnya sebagai sebuah keutamaan.
- Bertengkar dan saling melontarkan kata-kata kotor.
- Bercelak pada siang hari Ramadhan, sebab ada perbedaan pendapat perihal kemakruhannya.
- Berdiam, sebab akan menjadi penyebab hilangnya pahala membaca al-Qur’an, amar ma’ruf dan lain sebagainya. Dengan demikian sangat dianjurkan untuk menyibukkan diri dengan amal-amal kebaikan pada bulan Ramadhan, seperti membaca al-Qur’an, amar ma’ruf dan semisalnya.
- Mengumpulkan air ludah dalam mulut lalu menelannya, sebab ada perbedaan pendapat perihal perbuatan tersebut, dimana menurut kebalikan pendapat al-ashoh, perbuatan tersebut membatalkan puasa. Maksud dari pendapat al-ashoh adalah pendapat yang lebih kuat, sedangkan kebalikannya adalah pendapat kuat.
- Menenggelamkan diri dalam air, sebab dikhawatirkan masuknya air pada tubuh.
- al-Wishal, baik pada puasa fardhu atau puasa sunnah. al-Wishal adalah meninggalkan makan dan minum pada malam hari, dalam arti meneruskan berpuasa pada malam hari. Kemakruhan al-wishal ini adalah makruh tahrim.
Demikianlah sebagian dari perbuatan-perbuatan yang dimakruhkan saat berpuasa. Memandang banyaknya bentuk-bentuk kemakruhan tersebut, maka tidak mungkin menyebutkan semuanya pada artikel ini.
(baca juga: Pendidikan Pesantren Terobosan Jitu Minimalisasi Kenakalan Remaja)
Namun sebenarnya ada kaidah umum yang bisa mencakup semua bentuk kemakruhan tersebut. Kaidah tersebut adalah bahwa perbuatan meninggalkan salah satu dari kesunnahan-kesunnahan puasa, baik bentuk perbuatan tersebut adalah meninggalkan kesunnahan itu sendiri, seperti tidak sahur atau berupa melakukan sebuah perbuatan, seperti menyalahi sunnah dalam melaksanakannya, contohnya bersiwak setelah zawal (bergesernya matahari dari tengah langit), maka itu semua hukumnya adalah makruh.
Wallaahu a’lam bisshowab.
Sumber; Ithaful Anam bi Ahkamisshiyam, Hal 72-73
*Penulis adalah staf pengajar BMK di MA Unggulan Nuris