Hikmah Zakat
Penulis: Muhammad Hamdi, S.Sy*
Pesantren Nuris – Perbedaan yang terjadi antar sesama manusia tentang kadar rizki dari Allah SWT dan penghasilan pekerjaan, merupakan problem yang butuh dicarikan solusinya. Allah SWT berfirman:
وَاللهُ فَضَّلَ بَعْضَكُمْ عَلَى بَعْضٍ فِي الرِّزْقِ (النحل (16) 71)
Artinya: “Allah melebihkan sebagian kalian atas sebagian yang lain dalam hal rizki” (QS. An-Nahl (16): 71)
Islam mewajibkan bagi orang yang memiliki kelebihan harta untuk memberikan sebagiannya pada orang fakir miskin sebagai hak yang wajib bagi dia. Kefardhuan zakat ini adalah paling ampuhnya solusi atas perbedaan tingkat rizki diatas.
Selain sebagai solusi, dengan membayar zakat fitrah ada banyak hikmah (filosofi) yang terkandung didalamya, diantaranya yaitu:
- Menambal kekurangan ketika berpuasa. Rasulullah SAW bersabda:
صَدَقَةُ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَ الرَّفَثِ (رواه أبو داود)
Artinya: “Zakat fitrah itu adalah pembersih bagi orang yang berpuasa dari omongan yang bukan-bukan dan perkataan kotor atau keji (sewaktu berpuasa)” (HR. Abu Daud)
2. Belas kasih kepada fakir miskin dan menyucikan mereka dari meminta-minta pada hari raya Idul Fitri. Rasulullah Saw bersabda:
اَغْنُوْهُمْ عَنْ ذُلِّ السُّؤَالِ فِيْ هذَا الْيَوْمِ (رواه الدارقطني و البيهقي)
Artinya: “Jauhkanlah mereka (faqir miskin) dari kehinaan meminta-minta pada hari raya ini” (HR. Ad-Daruquthni dan Al Baihaqi)
(baca juga: Berkah Anak Yatim dan Orang Miskin)
3. Sebab diterimanya puasa. Rasulullah SAW bersabda:
صَوْمُ رَمَضَانَ مُعَلَّقٌ بَيْنَ السَّمَاءِ وَ الْاَرْضِ لاَ يُرْفَعُ اِلَّا بِزَكَاةِ الْفطْرِ (رواه أبو حفص)
Artinya: “Puasa romadhon itu di gantungkan di antara langit dan bumi, tidak akan diangkat (diterima) kecuali dengan zakat fitrah” (HR. Abu Hafs)
4. Membantu menambali kekurangan faqir miskin
Perbedaan mendasar dalam masalah tinggi rendahnya rizki yang diperoleh manusia dan potensi menciptakan lapangan pekerjaan merupakan problematika faktual yang membutuhkan solusi dalam syari’at Allah SWT. Allah SWT berfirman :
وَاللهُ فَضَّلَ بَعْضَكُمْ عَلَى بَعْضٍ فِي الرِّزْقِ (النحل (16) 71)
Artinya: “Allah SWT melebihkan sebagian kamu semua atas sebagian yang lain dalam hal rizki” (QS. An-Nahl ( 16): 71)
Dr. Wahbah Zuhaili menafsiri ayat tersebut sebagai berikut : sesungguhnya Allah SWT melebihkan sebagian kita atas sebagian yang lain dalam masalah rizki dan Allah mewajibkan bagi yang kaya untuk memberi orang faqir hak wajib dalam kekayaan tersebut. Ini berdasarkan firman Allah SWT :
وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِّلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ ( الذاريات : 19)
“Dan pada harta-harta mereka ada hak orang-orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian” (Q.S. Al-Dzariyyat: 19)
Difardhukannya zakat merupakan paling utamanya cara yang bisa menjadi sarana pemecahan masalah perbedaan tingkatan pemberian rizki diatas.
5. Zakat menjadi resep mujarab untuk menjaga harta dan jiwa pemiliknya dari marabahaya orang-orang yang tak bertanggung jawab. Rasulullah SAW bersabda:
“Jagalah hartamu dengan (mengeluarkan) zakat, dan sembuhkan orang-orang sakitmu dengan shodaqoh.”
(baca juga: Tips Anti Boring Saat Berpuasa)
6. Meningkatkan iman. Orang yang sadar dan tulus ikhlas mengeluarkan zakat, berarti telah sanggup menerima perintah Allah secara total dan menempatkannya di atas semua kepentingan. Meyakini dan membenarkan bahwa zakat merupakan rukun Islam dan menjadi haknya orang lain yang harus diberikan. Selain itu, zakat, infak, shodaqoh dan lain-lain menjadi perwujudan syukur kepada Allah atas karunia-Nya yang berupa materi, sebagaimana sholat, puasa dan lain-lain menjadi wujud syukur atas nikmat yang berupa (kesehatan) badan. Dalam surat Al-Baqoroh, ayat 267, Allah memulai perintah mengeluarkan zakat dengan “Hai orang-orang yang beriman’’. Allah SWT berfirman :
يَاأَيُّهَا الذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لكُمْ مِنَ الْأَرْضِ (البقرة ( 2 ) : 267)
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik, dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu” (Q.S. Al-Baqoroh (2) : 267)
7. Sebab diterimanya puasa. Rasulullah SAW bersabda:
صَوْمُ رَمَضَانَ مُعَلَّقٌ بَيْنَ السَّمَاءِ وَ الْاَرْضِ لاَ يُرْفَعُ اِلَّا بِزَكَاةِ الْفطْرِ (رواه أبو حفص)
Artinya: “Puasa romadhon itu di gantungkan di antara langit dan bumi, tidak akan diangkat (diterima) kecuali dengan zakat fitrah” ( HR. Abu Hafs)
8. Bersyukur akan nikmat yang telah diberikan Allah SWT.
Dan hikmah-hikmah lainya yang tidak mungkin disebutkan semua dalam risalah singkat ini. Wallaahu a’lam bisshowab.
Sumber:
Tanwirul Qulub, hal 225
Al-Fiqh Al-Islami Wa Adillatuhu, Juz 3, hal 1790
Risalah Zakat, hal 10
*penulis adalah staf pengajar BMK di MA Unggulan Nuris