Bagi Siapakah Zakat Fitrah Diwajibkan?

Bagi Siapakah Zakat Fitrah Diwajibkan?

Penulis:  Muhammad Hamdi, S.Sy*

Zakat fitrah wajib bagi orang yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Islam

Zakat fitrah tidak wajib bagi orang kafir asli (selain murtad), sebab tujuan zakat fitrah adalah untuk pembersihan jiwa, sedang orang kafir tidak memiliki bagian tersebut. Tetapi mereka tetap mendapatkan siksa nanti di akhirat. Dan perlu diketahui bahwa, ketidakwajiban tersebut adalah ketika untuk menzakati dirinya sendiri. Sedangkan apabila mereka mempunyai kerabat/budak yang statusnya muslim yang wajib dinafkahinya maka wajib bagi kafir tersebut menzakati mereka.

2. Merdeka

Adapun orang yang tidak merdeka, yaitu budak, tidak wajib membayar zakat fitrah.

(baca juga: Siwak Bagi yang Puasa)

3. Setelah terbenamnya matahari pada akhirnya hari dari bulan Romadhon, dalam arti dia menemukan bagian dari bulan Romadhon dan bulan Syawal.

Ada dua catatan penting dari ketentuan syarat nomer 3 ini, yaitu:

a. Zakat fitrah wajib dikeluarkan bagi orang yang meninggal setelah terbenamnya matahari, karena dia menemukan bagian hidup dari bulan Romadhon dan Syawal. Sedangkan orang yang mati sebelum terbenamnya matahari, tidak wajib dikeluarkan zakatnya.

b. Zakat fitrah tidak wajib dikeluarkan bagi bayi yang lahir setelah terbenamnya mata hari, sebab dia tidak menemukan bagian dari bulan Romadhon. Sedangkan bayi yang lahir sebelum terbenamnya matahari, zakat fitrah wajib bagi dia.

(baca juga: Siapakah yang Berhak Menggunakan Alquran dan Hadis)

4. Memiliki Kelebihan Harta

Syarat ke empat diwajibkannya menunaikan zakat fitrah adalah ketika seorang muslim memiliki kelebihan harta pada siang dan malamnya hari raya dari yang ia butuhkan untuk hal-hal berikut:

  1. Biaya sandang pangan dirinya dan orang yang wajib dinafkahinya, seperti anak-anaknya (yang belum baligh dan tidak kaya), istrinya, budaknya, pada malam hari raya dan siangnya.
  2. Biaya pelayannya
  3. Biaya tempat tinggalnya

Apabila tidak memiliki kelebihan harta pada malamnya hari raya idul fitri dan siangnya, dari apa yang ia butuhkan dari perkara-perkara diatas, maka tidak wajib zakat fitrah.

Sumber; Hasyiah al-Baijuri Juz 1 Hal 278 dan 279, Taqriratussadidah fil Masa’il al-Mufidah Hal 419

*Penulis adalah staf pengajar BMK di MA Unggulan Nuris

Related Post