Penulis: M. Hamdi, S.Sy*
Allah SWT senang bersikap lembut, menghindarkan kesulitan dan kepayahan hamba-hamba-Nya. Allah SWT senang memberikan kemudahan kepada hamba-hamba-Nya dalam urusan ibadah mereka. Diantara bentuk kemudahan dari Allah adalah ketika ada orang berpuasa melakukan makan dan minum pada siang hari dalam keadaan lupa, maka puasanya tidaklah batal. Bahkan, makanan yang dimakan atau minuman yang diminum dalam keadaan lupa tersebut dianggap nikmat oleh Allah SWT, sebab dia telah melaksanakan perintah Allah dan menjauhi larangan nya.
(baca juga: Tipu Daya Iblis dalam Puasa)
Adapun hadits yang menjelaskan tentang masalah ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abi Hurairah ra. Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ, فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ, فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ, فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اَللَّهُ وَسَقَاهُ (مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ)
Artinya: “Barang siapa yang lupa, dimana dia melakukan makan dan minum sementara dirinya berpuasa, maka hendaklah dia menyempurnakan puasanya. (Dalam kejadian lupa makan dan minum tersebut) Allah hanyalah ingin memberinya makan dan minum” (Muttafaq Alaihi : HR. Bukhari dan Muslim)
dan juga hadits berikut :
مَنْ أَفْطَرَ فِي رَمَضَانَ نَاسِيًا فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ وَلَا كَفَّارَةَ (رواه ابن خزيمة و الحاكم و غيرهما)
Artinya: “Barang siapa yang batal puasanya dalam keadaan lupa, maka tidak ada qadha’ dan kaffarah baginya”. (HR. Ibn Khuzaimah, al-Hakim dan selain keduanya)
Berikut ini perincian pendapat dari Imam Madzhab Empat perihal orang yang puasa tapi melakukan makan dan minum karena lupa.
- Imam Syafi’i dan Imam Abu Hanifah berkata “Barang siapa yang makan, minum atau menerjang apapun yang membatalkan puasa, namun dalam keadaan lupa, maka tidak batal puasanya dan tidak ada kewajiban apapun baginya”.
- Imam Ahmad bin Hanbal berkata “Wajib qadha’ dan kaffarah sebab jima’ (yang lupa), sedangkan makan dan minum yang lupa tidak mewajibkan apa-apa”.
- Imam Malik bin Anas berkata “Barang siapa yang makan, minum atau mengonsumsi apa saja yang membatalkan puasa (dalam keadaan lupa), maka wajib mengqadha’inya, namun tidak perlu membayar kaffarah sebab puasanya tidak sah. Hal ini diqiyaskan kepada sholat, yakni sebagaimana meninggalkan satu raka’at sholat karena lupa bisa membatalkan sholat, maka begitu pula puasa, yakni apabila meninggalkan salah satu rukunnya (yaitu menahan diri dari semua yang membatalkannya) maka membatalkan puasa”.
Demikianlah ulasan singkat tentang orang yang berpuasa tapi pada siang hari melakukan makan atau minum karena lupa. Semoga menjadi ilmu berkah dan manfaat. Wallaahu a’lam bisshowab.
Sumber: Ibanatul Ahkam Syarah Bulughil Maram, Juz 2, Hal 394-395
*Penulis adalah staf pengajar BMK di MA Unggulan Nuris