Dialog Kebangsaan, dan Upaya Tanamkan Moderasi Beragama dan Berkeyakinan
Penulis: M. Ali Maulana Akbar*
Agama Islam merupakan agama mayoritas di Indonesia. Dalam agama Islam, ulama menjadi panutan bagi pengikutnya untuk mengajarkan ajaran-ajaran Islam secara benar sesuai dengan tuntunan Al Qur’an dan As-sunnah. Peran ulama juga sangat penting dalam kemerdekaan Indonesia, banyak ulama yang ikut berjuang dan merumuskan konsep dasar negara ini, hingga menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berasaskan pancasila yang bisa diterima oleh semua agama.
Setelah sekian lama Indonesia merdeka, kini semakin banyak bermunculan ulama dengan latar belakang yang berbeda-beda, ada ulama yang setuju dan menerima konsep negara bangsa dan ada yang menolak sistem negara Indonesia yang sudah ada saat ini.
Pusat Kajian Islam, Demokrasi, dan Perdamaian bekerja sama dengan Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga melakukan survei terhadap 450 ulama di 15 kota seluruh Indonesia dinyatakan 16,4 persen menolak konsep negara bangsa Indonesia bahkan mereka aktif menyebarkan intoleransi dan paham-paham Islam radikal, sedangkan 71,56 persen ulama menyatakan menerima konsep negara bangsa Indonesia, dan sisanya tidak teridentifikasi.
(baca juga: Anis Masduqi: Pentingnya Solidaritas Keluarga Nurfata dan Potensi Literasi)
Hasil survei yang dilakukan tersebut kemudian diterbitkan menjadi dua buku. Buku-buku ini dijadikan alternatif dalam menjawab berbagai tantangan bangsa Indonesia yang marak terjadi yakni, intoleransi, radikasime, ekstrimisme hingga terorisme melalui pandangan berbagai ulama yang menyikapi terhadap konsep negara Indonesia.
Buku yang di-launching bersamaan dengan penyelenggaraan seminar nasional yang inspiratif. Seminar bertema Dialog Kebangsaan dan Launching Buku “Ulama dan Negara Bangsa” dan “Ulama, Politik, dan Narasi Kebangsaan” diselenggaran di gedung Prof. Sunarjo, S.H. oleh Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta dengan mendatangkan para pakar pada tanggal 29 Februari 2020 lalu.
Selaku pembicara utama adalah Prof. Dr. H. Moh. Mahfud MD S.H., S.U. (Menkopolhukam RI) serta beberapa narasumber lainnya seperti, Prof. Dr. KH. Masykuri Abdillah MA (Staf Khusus Wakil Presiden RI), Prof. Dr. H. Purwo Santoso (Rektor UNU DIY) dan Prof. Dr. Noorhaidi Hasan (Direktur Pacasarjana UIN Sunan Kalijaga).
Menteri Koordinasi Politik Hukum dan HAM, Prof. Mahfud MD dalam pidatonya menyampaikan masyarakat tidak perlu takut dalam beragama di Indonesia, konsep kehidupan bernegara dalam negara pancasila tidak memberlakukan hukum agama, kita bebas menjalankan agama apapun di sini, semua dilindungi negara.
“Kita mau zakat, salat tidak diatur negara, polisi tidak akan menangkap, tapi kalau kita menyalahi konstitusi, negara melakukan tindakan pidana maka negara bertindak karena itu masuk hukum di Indonesia.” kata Mahfud.
Beliau menambahkan banyak santri sekarang menjadi tokoh negara, presiden pun pernah, beda pada saat masa penajajahan, umat Islam ditindas, sekarang aman, siapapun bisa jadi presiden tanpa melihat agamanya. Jika ada yang melarang membangun tempat ibadah, melarang dalam ibadah laporkan saja apabila dengan kekerasan itu sudah pidana, negara wajib melindungi.
Akhir dari pidato beliau memberikan pesan kepada umat Islam, “meskipun kita mayoritas di Indonesia tapi jangan semena-mena dengan minoritas, karena di luar sana bukan Islam yang mayoritas, kalau kita semena-mena mereka juga akan melakukan sama kepada umat Islam, untuk itu saling menghormati dengan agama lain. Kita suadara dalam berbangsa dan bernegara.”[]
*penulis adalah alumni MA Unggulan Nuris tahun 2016, kini sedang melanjutkan studi sarjana di UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta