Penulis: Desiana Khasanatut D*
Bendera Negara Indonesia yang secara singkat disebut dengan Sang Merah Putih. Sang Merah Putih atau biasa disebut Sang Dwiwarna (dua warna) dan bendera tersebuat dijahit oleh ibu fatmawati,bendera yang berbentuk persegi panjang dengan ukuran 2/3 yang berwarna bagian atas Merah dan dasar bawah Putih dengan ukuran yang sama. Bendera kebanggan indonesia ini adalah nilai-nilai kepahlawanan,patriotisme dan nasionalisme.
Bendera Indonesia ini sendiri memiliki makna tersendiri. Warna Merah yang berarti keberanian , sedangkan Putih berarti kesucian. Dan warna Merah pun juga bisa dikatakan atau melambangakan tubuh manusia, sedangkan putih juga melambangkan jiwa manusia. Kedua warna tersebut bisa dianggap saling melengkapi satu sama lain, kenapa? karena warna Merah yang merupakan darah wanita dan warna putih merupakan warna tulang manusia.
(Baca juga: sejarah museum kesehatan surabaya)
Dan telah ditinjau Bendera Merah Putih mengandung makna yang suci,karena warna merah mirip dengan warna gula aren (gula jawa) dan warna putih yaitu warna nasi. Kedua bahan tersebut adalah bahan utama yang harus ada di masakan Indonesia tersebuat, terutama di Pulau Jawa.
Peraturan tentang Bendera Merah Putih
Bendera negara diatur menurut UUD 1945 pasal 35, UU ini No 24/2009, dan peraturan pemerinrah No.40/1958 tentang bendera kebangsaan kita atau biasa disebut Bendera Merah Putih.
Pemasangan atau pengibaran Bendera Merah Putih dilakukan pada waktu matahari terbit hingga matahari terbenam. Dalam keadaan tertentu, dan juga dapat dilakukan pada malam hari.
Bendera kebangsaan juga wjib dikibarkan pada setiap peringantan tertentu seperti Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah,gedung atau kantor.
(Baca juga: sejarah asal mula hari ibu)
Pengibar Bendera Merah Putih yaitu Paksibraka (Pasukan pengibar bendera) yaitu dibagi menjadi tiga tempat yaitu, tingkat Kabupaten/Kota (di kantor bupati/wali kota), provinsi (di kantor gubernur), dan nasional (Istana Merdeka). Dan anggotanya berasal SMA/sederajat kelas 10 (tahun pertama), dan seleksi pertama biasanya dilakukan pada bulan april untuk persiapan pengibaran pada 17 agustus. Dan kemudian mengembangkan formasi pengibaran menjadi 3 kelompok yang dinamai sesuai dengan jumblah anggotanya, yakni:
. Pasukan 17 / pengiring (pemandu)
. Pasukan 8 / pembawa bendera (inti)
. Pasukan 45 / pengawal.
Jumblah tersebut merupakan simbol dari tanggal proklamasi Kemerdekaan RI, 17 Agustus 1945 (17-8-45).
Keaggungan Bendera Merah Putih ini adalah hal yang kita syukuri atas nikmat yang telah diberikan Allah swt. kepada hambanya. Semoga bermanfaat bagi kita semua.
Sumber gambar: beritasatu.com
Penulis merupakan siswa kelas X IPS 2 SMA Nuris Jember yang aktif di ekstrakurikuler jurnalistik