Hukum Suap Menyuap dalam Islam

Penulis: Aulia Nurdin Asyidiqi*

Persoalan seputar harta dan jabatan memang tak pernah berujung. Segala macam cara dilakukan sampai dengan mencuri untuk pemuas harta, atau menyuap untuk menggapai tahta.

Penyuapan sendiri ialah memberi ataupun menerima barang, sejumlah uang, ataupun perjanjian khusus untuk mengubah sikap penerima demi mewujudkan keinginan tertentu dari si pemberi.

(Baca juga: teladan rasulullah saw dalam kehidupan beragama)

Suap juga biasa disebut penyogokan. Dalam Bahasa Arab kata suap disebut rasywah atau rasya, yang secara bahasa di artikan mengambil hati. Mengingat sekarang adalah musim kampanye. Mendekati pemilihan umum bupati di seluruh daerah NKRI. Hal yang sangat lumrah memberikan uang ataupun barang sembako untuk memikat hati para rakyat. Namun hal tersebut apakah lumrah pada pandangan agama?

Pada dasarnya suap pada siapapun, untuk hal apapun memang banyak mengandung unsur kezholiman, seperti mengambil hak orang lain dan menghalalkan yang haram. banyak fenomena kekeliruan perbedaan hadiah dan suap .

Di dalam agama suap adalah kasus yang jelas diharamkan. Sebagaimana yang di sebutkan dalam al-quran;

سَمَّاعُونَ لِلْكَذِبِ أَكَّالُونَ لِلسُّحْتِ

Mereka (orang-orang Yahudi) itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan suht (yang haram). [Al-Maidah/5: 42]

(Baca juga: hadiah bagi hamba allah yang menunaikan dhuha)

Penafsiran ayat tersebut semakana dengan firman Allah Ta’ala di dalam surat Al-Baqarah ayat 188 yang menjelaskan haramnya memakan harta orang lain denga cara yang bathil. Firman Allah yang artinya :

“dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain diantara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.”(QS. Al-Baqarah: 188).

Umar Bin Khaththab, Abdullah bin Mas’ud RA dan selainnya mengatakan bahwa yang dimaksud haram dalam surah Al-Maidah ayat 42ialah suap menyuap. Jadi, sudah dapat dipastikan hukum suap menyuap dalam kondisi apapun dan bagaimanapun dalam pandangan islam tetaplah haram.

Sumber gambar: republika.com

Penulis merupakan siswa kelas X PK MA Unggulan Nuris yang aktif di ekstrakurikuler jurnalistik

Related Post