Penulis: Vidia Agustin*
Tahu tidak bahwa hari ini, 18 Agustus 2021 adalah hari peringatan konstitusi nasional. Peringatan ini didasarkan pada pengesahan UUD 1945 sebagai konstitusi Republik Indonesia yaitu sehari setelah teks proklamasi dibacakan oleh Ir. Soekarno. Mau tahu lebih lanjut? Yuk baca sampai habis!
Hari konstitusi Indonesia sendiri mulai diperingati sejak 18 Agustus 2008. Deklarasi Hari Konstitusi Indonesia ditandatangani oleh Lembaga Kajian Konstitusi, Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, serta berbagai komponen masyarakat Indonesia. Peristiwa penandatanganan ini terjadi di ruang GBHN Gedung MPR.
Konstitusi suatu negara pada hakekatnya merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat hal-hal mengenai penyelenggaraan negara. Seperti halnya di Indonesia yang konstitusinya berupa UUD 1945, di mana UUD 1945 adalah dasar hukum tertinggi di negara Indonesia.
Terbentuknya konstitusi di Indonesia berawal dengan adanya janji kolonialisme Jepang yang kemudian ditindaklanjuti dengan membentuk sebuah badan yang diberi nama Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia ( BPUPKI ) atau dalam bahasa jepang dinamai Dokuritsu Junbi Cosakai yang diresmikan pada tanggal 29 April 1945.
(baca juga: M Rifki Muchlisin: Giat Taklukkan Dunia Santri dan Pramuka)
18 Agustus sebagai Hari Konstitusi Indonesia telah dibuktikan dengan keluarnya keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Hari Konstitusi. Kepala Presiden tersebut menyebutkan pada 18 Agustus 1945 PPKI telah menetapkan UUD pada Tahun 1945 sebagai Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tak jarang pula Konstitusi Indonesia mengalami perubahan. Hal tersebut disebabkan oleh faktor internal dan faktor eksternal, serta kondisi politik hukum yang ada. Sampai saat ini Konstitusi Indonesia mengalami empat kali perubahan, diantaranya adalah UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950, dan kembali lagi ke UUD 1945 hingga saat ini.
Konstitusi Indonesia pada prinsipnya adalah suatu aturan yang mengandung norma-norma pokok dan berkaitan dengan kehidupan negara. Oleh karena itu, Konstitusi Indonesia dapat berubah kapan saja.[]
*Penulis adalah XI IPA 1 MA Unggulan Nuris dan aktif sebagai peserta ekskul Penulisan Kreatif Sastra