Hukum Menuntut Ilmu
طَلَبُ عِلْمِ الشَّرْعِ مِنْ سَبْعٍ وَجَبْ إِلَى الْمَمَاتِ لاَ تَدَعْـهُ لِلتَّعَبْ
Wajib cari ilmu syara’ sejak umur tujuh tahun sampai masuk liang kubur
وَمَـــا إِلَيْهِ احْتَـــــاجَ أَمْرُ الدِّيْن تَــــعَلَّمَنْهُ أَوَّلاً إِخْـــــوَانِى
Yang dibutuhkan agama dahulukan dari ilmu lain jangan dilalaikan
تَعَلَّمَنْ مُصَحِّحَ الْعِبَــــــــــادَةِ وَمُصْلِحَ الْقُلُوْبِ وَالْـعَقِيْدَةِ
Jadi pertama belajar ilmu fikih ilmu akhlak, ilmu tauhid dengan gigih
Syarah:
Hukum menuntut ilmu ialah wajib bagi setiap orang Islam, baik laki-laki maupun perempuan. Wajib berarti bahwa barang siapa yang mengerjakan akan mendapatkan pahala, dan barang siapa yang meninggalkan akan memperoleh siksa. Penjelasan ini didasarkan pada sabda Nabi Muhammad Saw:
طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ _ رواه ابن عبد البر
Menuntut ilmu itu wajib bagi setiap orang Islam (laki-laki dan perempuan)… (HR. Ibn Abdil Bar)
(baca juga: Hujjah Aswaja: Perjamuan Makanan dalam Acara Tahlilan)
Tentu orang Islam yang dimaksud ialah orang Islam yang sudah mukalaf, sudah layak dibebani kewajiban menjalankan ajaran Islam. Sedangkan kewajiban menuntut ilmu sejak usia tujuh tahun itu ditetapkan berdasarkan salah satu sabda Nabi Muhammad Saw yang menganjurkan setiap orang tua supaya memerintahkan anak salat sejak usia tujuh tahun; dan hendak memukulnya (sekadarnya) jika tidak mau salat saat usianya sudah sepuluh tahun.
مُرُوْا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ إِذَا بَلَغُوْا سَبْعًا وَاضْرِبُوْهُمْ عَلَيْهَا إِذَا بَلَغُوا عَشْرًا…_رواه الترمذي
Perintahkanlah anak-anak kalian untuk (mendirikan) salat (lima waktu) ketika usia mereka sudah tujuh tahun; pukullah mereka (sekadarnya) jika mereka meninggalkan salat ketika sudah berusia sepuluh tahun… __HR. at-Tirmîdzîy
Ungkapan ‘memukul’ di sini tidak selalu berarti kekerasan. Ini ungkapan penegasan wujud perhatian penuh dari orang tua terhadap urusan agama, betapa penting salat itu dalam ajaran Islam. Seorang anak tidak akan dapat mengerjakan salat dengan baik jika tidak memiliki ilmunya. Maka dari itu menuntut ilmu itu sudah dibebankan sejak usia tujuh tahun.
Tetapi proses belajar secara umum, telah dimulai sejak masih dalam timangan hingga liang lahat. Ilmu pendidikan modern mengenal model pendidikan di atas sebagai “long-live-education”, pendidikan sepanjang masa, atau pendidikan seumur hidup. Dan jauh sebelum konsep itu muncul, di lingkungan umat Islam sangat populer ungkapan:
قِيْلَ: وَقْتُ التَّعَلُّمِ مِنَ الْمَهْدِ اِلَى اللَّحْدِ.
Dikatakan bahwa waktu menuntut ilmu itu sejak dalam timangan hingga liang lahat. (Ta’lim al Mutallim, hal 79)
Artinya, menuntut ilmu itu harus dilakukan oleh semua kalangan tak mengenal usia. Tidak mengenal tempat dan waktu, apakah di sekolah, di rumah, tempat kerja dan lain sebagainya. Semua umat Islam wajib menuntut ilmu sebagai bekal dalam kehidupan dunia dan akhirat.[AF.Editor]
*Terjemahan Kitab Tarbiyatus Shibyan oleh KH. Muhyiddin Abdusshomad