Apa Hukumnya Jual Beli Mayat untuk Praktek Bedah?

Penulis: Gibran Ramadhan*

Suatu ketika sekelompok mahasiswa FK ( Fakultas kedokteran ) melakukan praktek pembedahan menggunakan mayat laki-laki, mayat tersebut didapat dengan membeli kepada pihk rumah sakit seharga 80 juta rupiah. Sementara itu pihak rumah sakit mendapatkan mayat tersebut dari korban kecelakaan yang tidak diketahui .

Bagaimana hukum mahasisiwa melakukan praktek tersebut ?

Dalam kitabfatawa as syariah wal buhstu al islamiyyah 50-52dijelaskan

“Sebagian dasar dari ilmu kedokteran bahkan pokoknya adalah Ilmu Bedah, jadi tidak mungkin bagi dokter mengobati segala macam penyakit yang berbeda-beda terkecuali dia menekuni ilmu dibidang kedokteran termasuk ilmu dan praktek bedah.

(Baca juga: Bagaimana Hukum Lewat Di Depan orang Sholat?)

Maka dari itu mengingat dalil yang menunjukkan wajibnya mencari , mengajarkan mempraktekkanilmu kedokteran ditengah masyarakat supaya mereka mau untuk belajar maka bagi orang yang menekuni bidang kedokteran. Maka diperbolehkan melakukan praktek bedah terhadap jasad manusia (mayat).

Sedangkan hukum otopsi mayat, seperti membedah mayat untuk  sebab kematiannya, menyatakan keadaan korban dan hal yang menyertainya, menetapkan tersangka atau mentiadakan terdakwah dari tuduhan. Maka sudah tidak saman lagi (boleh) melakukan bedah dan hal tersebut tidak mentiadakan kemulyaan mayat dan tidak menghinakannya.

Bagaimana akad dan hukum uang jual beli tersebut ?

Hukumnya tidak boleh, sebagaimana dijelaskan dalam kitab Fathul Qadir jus VI hal 423,

“Dan bagian tubuh manusia tidak termasuk  harta karena sesungguhnya manusia tidak berubah warnanya dan sesuatu yang tidak termasuk harta maka tidak boleh menjualnya”.

Penulis merupakan alumni MA Unggulan Nuris 

Related Post