Bagaimana Hukum Lewat di Depan Orang Sholat?

Penulis: Gibran Ramadhani*

“Andaikan seseorang yang lewat di depan orang yang shalat itu mengetahui dosanya perbuatan itu, niscaya diam berdiri selama 40 tahun itu lebih baik dari pada lewat” [HR.Al bukhari]

Sudah menjadi kebiasaan orang orang dimana saat mereka ada di masjid seenaknya lewat  di depan orang yang shalat, lumranya kejadian tersebut membuat semua orang lalai bahwa orang yang lewat di depan orang yang shalat tu dosa, bahkan  rasulullah bersabdah jika orang orang tahu dosanya maka mereka akan menunggu orang tersebut selesai mskipun harus menunggu selama 40 tahun, mari kita simak pembahasan masalah di atas.

Bagaimana hukum lewat di depan orang yang sedang shalat ?

Ketika kita akan melaksanakan shalat, kita disunnahkan membuat sutrah. Apa itu sutrah ? sutrah secara bahasa artinya apapun yang dapat menghalangi, sedangkan secara terminologi ilmu fiqh sutrah artinya segala sesuatu yng berdiri di depan orang yang sedang shalat, dapat berupa tongkat, atau tanah yang disusup, atau semacamnya untuk mencegah orang lewat didepannya(mausuah fiqhyah kuwitiyyah)

Kembali kepada pembahasan, hukum lewat didepan orang yang shalat adalah haram berdasarkan perkataan ulama :

(Baca juga: Filosofi Payung)

Jika seseorang melaksanakan shalat dengan sutrah (penghalang) maka haram bagi orang lain lewat diantara orang yang sedang shalat dan sutrah, sedangkan lewat di luar sutrah adalah hal yang tidak diharamkan. Imam Al-Ghazali berpendapat (hukum lewat di depan orang shalat) makruh, tidak sampai haram. Namun pendapat yang shahih bahkan pendapat yang benar bahwa sesungguhnya lewat di depan orang shalat adalah haram. Pendapat demikian adalah yang dipastikan (tanpa keraguan) oleh Imam Baghawi dan ulama lain yang ahli memutuskan hukum beserta dalilnya” (Yahya bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzab, Juz 3, Hal. 249)

Lalu sampai mana batas sutrah orang yang sedang shalat ?

Para ulama berbeda pendapat:
Tiga hasta dari kaki orang yang shalat;
Sejauh lemparan batu, dengan lemparan yang biasatidak terlalu kencang atau pelan;
Satu langkah dari tempat shalat;
Kembali pada urf yaitu tergantung pada anggaan orang setempat; dan
Antara kaki dan tempat sujud orang yang shalat.

Bagaimana kalau kita lewat di depan makmum?

Ada 2 pendapat;

Tidak boleh, berdasarkan kuumuman larangan hadits abu juhaim, seain itu gangguan yang ditimbulakan oleh orang yang lewat itu sama baik terhadap orang yang shala sendiri maupun berjamaah

Boleh, berdasakan perbuatan abdullah bin abbas RA, sebagaimana ang diriwayatkan dalam shahihain Ibnu abbas berkata:

(Baca juga: Alam Dalam Milenial 4.0)

Aku datang dengan menunggang keledi betina, ketika itu aku hampir menginjak masa baligh, Rasulullah sedang shalat dimina dengan tidak menghadap kedinding, maka aku lewat di depan sebagian shaf dan tidak ada seorang pun yang mengingkari perbuatanku

Dari 2 pendapat ini yang paling sahih adalah pendapat yang kedua, namun andaikan bisa  menghindari atau menimalisir maka lebih tidak lewat didepan orang yang salat

Bagaimana cara menahan orang yang ingin lewat di depan kita yang sedang shalat?

Nabi Muhammad bersabdah”Tahanlah ia sebisa mungkin jia enggan maka perangilah”

Maksudnya ketika lewat pertama kali itu tahanlah dengan cara yang ringan, jika ia berusaha lewat untuk kedua kalinya, maka tahnlah dengan lebih bersungguh sungguh. Ibnu abdil barr menjelaskan makna perangilah di sini adalah menahan.

Penulis merupakan siswa kelas XI PK 2 MA Unggulan Nuris Jember yang aktif di ekstrakurikuler jurnalistik

Related Post