Hukum Membuat Patung dari Segi Syariat

Penulis: Aulia Nurdin Assidiqi*

Deskripsi : Agas adalah seorang anggota Banser yang meninggal saat berusaha menyelamatkan jama’ah  sholat Jum’at dari sebuah Bom. Masyarakat merasa berhutang budi, demi mengenang jasanya, masyarakat membuat sebuah Patung yang menyerupai beliau.

Pertanyaan : Bagaimana hukum membuat patung tersebut dalam pandangan syari’at?

Jawaban :
A. Boleh. Jika di bentuk sampai pinggangnya.
B. Haram. Jika dibentuk sampai sempurna, baik menyertai dua kaki maupun satu kaki atau dibentuk sampai bawah tulang pinggul, maksud kata “Sempurna” di atas adalah bentuk yang mungkin hidup bila ditiup ruh.

(Baca juga: menyucikan lantai rumah)

Catatan : Berikut adalah 5 persyaratan yang disepakati para ulama’ tentang keharaman gambar dan atau patung :

Pertama, berbentuk manusia dan hewan.
Kedua, berbentuk sempurna, tidak dibikin pengurangan anggota tubuh dengan bentuk yang menghalangi untuk hidup. Seperti terpotong kepalanya, terpotong sebagian kepalanya, perutnya, dadanya, dilubangi perutnya, memisah anggota-anggota tubuh menjadi dua bagian.
Ketiga, gambar / gambarnya terletak pada tempat yang di agungkan, bukan pada tempat yang di rendahkan dengan terinjak atau terhinakan.
Keempat, adanya bayangan bagi gambar atau patung tersebut yang terlihat secara jelas. (yang dimaksud adalah berbentuk 3 Dimensi: pent.)
Kelima, bukan diperuntukkan bagi anak perempuan.

(Baca juga: delapan perkara yang membatalkan puasa)

Jika salah satu syarat dari 5 (lima) tidak ada, maka termasuk hal yang diperselisihkan hukumnya dikalangan para ulama. Namun meninggalkan untuk hal yang diperselisihkan itu lebih wara’ dan lebih hati-hati.

Jika terpenuhi kelima syarat tersebut maka wajib untuk ditinggalkan dan diingkari dengan pelanggaran atau pencegahan. Wallahu a’lam bissawab.

Referensi :

Majmu Fatwa wa Rosail lil Imam as-Sayyid Alwiy al-Maliki al-Hasaniy, al-maulud 1328 H wal-mutawaffa 1391 H. Halaman 212-213 :

1.Membentuk / membuat patung / boneka jika berupa hewan yang sempurna, yang mempunyai bayang-bayang, untuk selain mainannya anak-anak perempuanyang kecil itu diharamkan dengan kesepakatan para ulama’ yang agung, dan tidak dipungut harga atau ongkos dari patung tersebut sebagai penjelasan pakar i’tibar dan malaikat rahmat tidak masuk ke tempat tersebut, pembuatnya dilaknat dan mendapatkan siksa di neraka jahannam, dibebani meniup roh pada patung yang dibuatnya dan dia bukan orang yang bisa meniupkan roh, semoga Allah menyelamatkan kita dari hal demikian.

2.Jika patung atau boneka berupa hewan yang mempunyai bayangan, akan tetapi patung tersebut terdapat kekurangan yang mencegah untuk hidup, seperti terpotongnya kepala atau separuh kepala atau dada atau perutnya berlubang atau terpotongnya anggota yang mana saja yang tidak bisa hidup setelahnya. Atau tidak ada anggota-anggota tersebut dengan bentuk yang dirubah yang dirubahnya atau memisahkan bagian-bagian anggota, maka hal tersebut diperbolehkan menurut madzhab 4.

3.Dan jika berbentuk hewan yang sempurna, akan tetapi tidak memiliki bayangan, maka diperinci, jika pada tempat yang terhina atau remeh atau rendah seperti permadani,tikar, bantal, dan kasur atau semacamnya, maka hal ini juga diperbolehkan menurut madzhab 4, hanya saja malikiyah berpendapat perbuatan tersebut khilaful aula (menyelisihi pada yang utama) dan tidak makruh.

4.Dan jika patung atau gambar hewan yang sempurna yang tidak mempunyai bayangan itu berada pada di tempat yang tidak hina atau rendah, seperti : tembok, kubah, menara, tutup atau satir yang digantungkan, kertas, dan atap, maka menurut hanafiyah, syafi’iyah, dan hanabilah dilarang. Menurut madzhab malikiyah hukumnya makruh. (Ulasan di atas merupakan hasil Bahtsul Masa’il di Pesantren Nuris Jember)

Sumber gambar: pecihitam.org

Penulisan merupakan siswa kelas X IPA 2 MA Unggulan Nuris yang aktif di ekstrakurikuler jurnalistik

Related Post