Dalil Bolehnya Melakukan Mahallul Qiyam
Banyak yang bertanya bolehkan kita berdiri (mahallul qiyam) ketika membaca sholawat? Warga Nahdliyyin sudah akrab dengan istilah mahallul qiyam, saatnya berdiri, yakni saat dibacakan shalawat:
Wahai Nabi salam kepadamu, Wahai Rasul salam kepadamu
(Baca Juga: Mencintai Ahlul Bait Secara Proporsional)
Berdiri untuk menghormati sesuatu sesunguhnya sudah menjadi tradisi kita. Bahkan tidak jarang, orang berdiri untuk menghormati benda mati. Misalnya, setiap kali upacara bendera dilaksanakan pada hari Senin, setiap tanggal 17 Agustus, maupun pada waktu yang lain ketika bendera bendera merah putih dinaikkan dan lagu Indonesia Raya dikumandangkan maka seluruh peserta upacara diharuskan berdiri. Tujuannya tidak lain hanya untuk menghormati bendera Merah Putih dan untuk menghormati para pejuang bangsa.
Demikian pula dengan berdiri ketika membaca shalawat. Itu adalah salah satu bentuk penghormatan kepada Nabi Muhammad SAW sebagai hamba Allah yang paling mulia. Nabi Muhammad SAW bersabda,
Dari Abi Said Al-Khudri, beliau berkata, Rasulullah SAW bersabda kepda para sahabat Ansor,” Berdirilah kalian untuk tuan kalian atau orang yang paling baik di antara kalian.” (HR Muslim)
(Baca Juga: Celana Cingkrang dan Cadar Dalam Perspektif Syari’ah)
Sayyid Muhammad bin Alawi Al-Maliki menyatakan bahwa Imam Al-Barzanji di dalam kitab Maulid-nya yang berbentuk prosa menyatakan, ”Sebagian para imam hadits yang mulia itu menganggap baik (istihsan) berdiri ketika disebutkan sejarah Nabi Muhammad SAW. Betapa beruntungnya orang yang mengagungkan Nabi dan menjadikan hal itu sebagai puncak tujuan hidupnya. (Al-Bayan wat Ta’rif fi Dzikral Maulid an-Nabawi, hal 29-30).
Demikian penjelasan singkat tentang bolehnya berdiri (mahallul qiyam), bahkan dianjurkan dalam hadits di atas dengan kata perintah. Semoga Bermanfaat.
Pengasuh Pondok Pesantren Nurul Islam, Rois Syuriah PCNU Jember