Mengusap Ubun-ubun

Mengusap Ubun-ubun

Penulis: KH. Muhyiddin Abdusshomad*

Soal

Ketika mengusap kepala pada waktu berwudhu, ada sebagian orang melakukanya dengan mengusap ubun-ubun saja, tidak mengusap seluruh bagian kepala. Adakah dalil yang menjadikan pegangan perbuatan tersebut?

Jawab

Mengusap kepala merupakan salah satu fardhu wudhu. Menurut kalangan syafi’iyyah yang wajib diusap hanya sebagian kepala tidak seluruhnya. Dalam kitab Al Fiqih Al Islami wa Adillatuh disebutkan:

“Golongan Syafi’iyah mengatakan bahwa yang wajib adalah mengusap sebagian kepala, meskipun sehelai rambut yang ada pada batas kepala, yaitu jika rambut itu dibiarkan ke bawah maka tidak melebihi batas kepala.” (Al-Fiqih Al-Islami wa Adillatuh, juz I, hal 222)

(baca juga: Penjelasan tentang Pengertian Aswaja)

Pendapat ini didasarkan pada hadits Nabi Muhammad SAW:

“Diriwayatkan dari Mughirah bin Syu’bah RA bahwa Rasulullah SAW mengusap dua sepatunya, ubun-ubunnya, dan bagian atas surbannya.” (Sunan Abi Dawud, [129])

Hadits ini secara jelas menunjukkan bahwa Nabi Muhammad SAW sendiri berwudhu dengan mengusap ubun-ubun. Padahal ubun-ubun itu bagian depan dari kepala, buka keseluruhanya. Hal ini bahwa yang wajib diusap hanya sebagian saja.

*Syakhul Ma’had Pesantren Nuris Jember, ini dinukil dari buku karya beliau yang berjudul Fiqih Tradisionalis

Related Post