Tarji’ dalam Adzan
Pesantren Nuris – Soal:
Adzan merupakan perbuatan yang disunnahkan sebelum melaksanakan sholat lima waktu. Di samping berfungsi untuk memberitahukan masuknya waktu sholat,adzan juga diperuntukkan sebagai sarana untuk menampakkan syi’ar islam. Nah, dalam adzan ada beberapa perbuatan perbuatan yang disunnahkan. Di antaranya adalah tarji’. Lalu apa tarji’ itu?
Jawab:
Mengumandangkan adzan merupakan salah satu perbuatan yang memiliki fadhilah yang sangat besar. Imam al-Ghazali dalam kitabnya yang sangat terkenal Ihya’ulum Al-Din menyitir. Hadits yang menjelaskan yang menjelaskan keutamaan seorang muadzin. Beliau menuturkan yang artinya:
“Di akhirat kelak, ada tiga golongan yang dekat dari minyak misik hitam. Mereka tidak akan terpengaruh oleh hisab (perhitungan amal manusia), dan mereka tidak akan merasakan ketakutan yang dialami oleh manusia lainnya. (pertama) adalah seorang laki-laki yang membaca Al-Qur’an murni semata-mata karena Allah SWT, kemudian menjadi imam yang disetujui oleh ma’mumnya. (kedua), seorang laki-laki yang adzan di masjid, mengajak manusia untuk menuju jalan Allah SWT, namun rizki tersebut tidak sampai melupakannya untuk melaksanakan perbatan akhirat.”(Ihya’ Ulum al-Din juz 1,hal,145)
Begitulah ternyata mengumandangkan adzan itu memiliki fadhilah yang sangat besar. Dan ulama Syafi’iyyah beranggapan bahwa di antara perbuatan yang disunnahkan ketika adzan adalah tarji’. Tentang apa tarji’ itu, Imam Nawawi Al-Batani menyebutkan dalam Nihayah al-Zain halaman 90 yang artinya “Yang disebut tarji’ adalah membaca dua kalimat sahadat dengan suara yang pelan-pelan, sebelum mengumandangkannya secara keras. Masing-masing dibaca dua kali. Karena itu seseorang membaca empat bacaan (asyhadu an la ilaha illallah dua kali, dan asyhadu anna muhammadar Rasulullah dua kali) secara berurutan.”
Kesunnahan ini diperoleh dari hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim yang artinya “Dari Abi Mahdzurah, bahwa sesungguhnya Nabi Muhammad Saw mengajarkan untuk adzan dan kemudian diulang lagi. Kemudian membaca khayaallasholat dua kali dan membaca khayaallalfalaq dua kali. Kemudian Imam Ishaq menambah dengan Allahuakbar Allahuakbar laillahaillaAllah (Shahih Muslim, [572])
Atas hadits tersebut mayoritas ulama mengatakan bahwa tarji’ ketika adzan hukumnya sunnah. Imam Nawawi mengatakan yang artinya “Hadits ini menjadi dalil dan bukti nyata bagi madzhab Malik, Syafi’i, Ahmad, dan jumhur ulama bahwa tarji’ dalam adzan merupakan perbuatan yang disyari’atkan.” (Shahih Muslim bi Syarh- al Nawawi, juz IV, hal 71).