Ayah Nabi SAW di Surga

Penulis: M. Fuad Abdul Wafi*

Wahabi: Apa dalil Anda berpendapat bahwa ayah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan masuk surga?

Sunni: Dalil kami beberapa ayat al-Qur’an al-Karim. Menurut Ahlussunnah Wal-Jamaah, seandainya hukum syara’ atau rasul tidak datang, maka manusia tidak wajib beriman kepada Allah dan tidak wajib mensyukuri nikmat-Nya. Ahlussunnah Wal-Jamaah berdalil dengan beberapa ayat dalam al-Qur’an:

وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّى نَبْعَثَ رَسُولا

Dan Kami tidak akan mengazab sebelum Kami mengutus seorang rasul. (QS al-Isra’ : 15).

ذَلِكَ أَنْ لَمْ يَكُنْ رَبُّكَ مُهْلِكَ الْقُرَى بِظُلْمٍ وَأَهْلُهَا غَافِلُونَ

Yang demikian itu adalah karena Tuhanmu tidaklah membinasakan kota-kota secara aniaya, sedang penduduknya dalam keadaan lengah. (QS al-An’am : 131). 

وَلَوْلا أَنْ تُصِيبَهُمْ مُصِيبَةٌ بِمَا قَدَّمَتْ أَيْدِيهِمْ فَيَقُولُوا رَبَّنَا لَوْلا أَرْسَلْتَ إِلَيْنَا رَسُولا فَنَتَّبِعَ آيَاتِكَ وَنَكُونَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ

Dan agar mereka tidak mengatakan ketika azab menimpa mereka disebabkan apa yang mereka kerjakan: “Ya Tuhan kami, mengapa Engkau tidak mengutus seorang rasul kepada kami, lalu kami mengikuti ayat-ayat Engkau dan jadilah kami termasuk orang-orang mukmin”. (QS al-Qashash : 47).

وَلَوْ أَنَّا أَهْلَكْنَاهُمْ بِعَذَابٍ مِنْ قَبْلِهِ لَقَالُوا رَبَّنَا لَوْلا أَرْسَلْتَ إِلَيْنَا رَسُولا فَنَتَّبِعَ آيَاتِكَ مِنْ قَبْلِ أَنْ نَذِلَّ وَنَخْزَى

Dan sekiranya Kami binasakan mereka dengan suatu azab sebelum Al Quran itu (diturunkan), tentulah mereka berkata: “Ya Tuhan kami, mengapa tidak Engkau utus seorang rasul kepada kami, lalu kami mengikuti ayat-ayat Engkau sebelum kami menjadi hina dan rendah? (QS Thaha : 134).

وَهَذَا كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ مُبَارَكٌ فَاتَّبِعُوهُ وَاتَّقُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ، أَنْ تَقُولُوا إِنَّمَا أُنْزِلَ الْكِتَابُ عَلَى طَائِفَتَيْنِ مِنْ قَبْلِنَا وَإِنْ كُنَّا عَنْ دِرَاسَتِهِمْ لَغَافِلِينَ

Dan Al-Quran itu adalah kitab yang Kami turunkan yang diberkati, maka ikutilah dia dan bertakwalah agar kamu diberi rahmat. (Kami turunkan al-Quran itu) agar kamu (tidak) mengatakan: “Bahwa kitab itu hanya diturunkan kepada dua golongan saja sebelum kami, dan sesungguhnya kami tidak memperhatikan apa yang mereka baca. (QS al-An’am : 155-156).

وَمَا أَهْلَكْنَا مِنْ قَرْيَةٍ إِلا لَهَا مُنْذِرُونَ، ذِكْرَى وَمَا كُنَّا ظَالِمِينَ

Dan Kami tidak membinasakan sesuatu negeripun, melainkan sesudah ada baginya orang-orang yang memberi peringatan. Untuk menjadi peringatan. Dan Kami sekali-kali tidak berlaku zalim. (QS al-Syu’ara’ : 208-209).

Ayat-ayat di atas memberikan pengertian, bahwa Allah tidak akan mengazab kepada orang-orang, sebelum datang seorang rasul yang membawa syariat kepada mereka. Berdasarkan ayat-ayat di atas para ulama Ahlussunnah Wal-Jamaah sepakat bahwa sebelum datangnya seorang rasul, orang yang melakukan kemaksiatan dan kekafiran tidak akan diazab oleh Allah.

Berdarkan ayat-ayat tersebut, para ulama memberikan kesimpulan, bahwa kedua orang tua Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, termasuk orang yang selamat di akhirat. Karena status mereka berdua sebagai ahlul-fatrah, yaitu orang-orang yang jauh dari informasi rasul sebelumnya dan tidak mengikuti masa kerasulan berikutnya. Pendekatan ini dianggap konsep yang paling kuat sebagai dalil bahwa kedua orang tua Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang selamat di akhirat.

Silahkan kalau Anda tidak setuju, bantah pendapat para ulama di atas!

Wahabi: Kami jelas tidak bisa membantah terhadap dalil-dalil yang kuat di atas. Tetapi kami punya satu dalil, dari hadits shahih dalam riwayat Muslim sebagai berikut:

عَنْ أَنَسٍ، أَنَّ رَجُلاً قَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ، أَيْنَ أَبِي؟ قَالَ: «فِي النَّارِ»، فَلَمَّا قَفَّى دَعَاهُ، فَقَالَ: إِنَّ أَبِي وَأَبَاكَ فِي النَّارِ.

Dari Anas, “Seorang laki-laki berkata, “Ya Rasulullah, ayahku ada di mana?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Di neraka.” Setelah laki-laki itu berpaling, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Ayahku dan ayahmu di neraka.” Hadits riwayat Muslim [347].

Dalam hadits di atas, ada penjelasan bahwa ayah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ayah laki-laki yang bertanya tersebut masuk neraka.

Sunni: Berarti Anda tidak menjawab terhadap dalil-dalil ulama kami yang sangat kokoh dan kuat. Anda justru mengeluarkan dalil lain sebagai dalil pendapat Anda.

Menghadapi hadits yang Anda kemukakan, para ulama memberikan beberapa jawaban:

Pertama, hadits tersebut hadits ahad (diriwayatkan melalui satu jalur) yang bersifat zhanni (persumtif), dan bukan qath’iy. Sedangkan ayat-ayat al-Qur’an di atas sifatnya qath’iy (definitif) dan dipastikan benar. Karena itu, dengan sendirinya hadits ini menjadi gugur karena berlawanan dengan dalil yang lebih kuat dan qath’iy.

Kedua, hadits tersebut hanya diriwayatkan oleh Imam Muslim, dan tidak diriwayatkan oleh al-Bukhari. Beberapa hadits yang hanya diriwayatkan oleh Muslim, terdapat kejanggalan dan menjadi perbincangan para ulama, antara lain hadits di atas.

Ketiga, sanad hadits di atas, melalui jalur Hammad bin Salamah, seorang perawi yang menjadi pembicaraan para ulama tentang hapalannya. Dalam haditsnya, banyak terjadi kejanggalan. Menurut para ulama, kejanggalan tersebut terjadi karena anak tirinya menyisipkan hadits-hadits yang janggal dalam catatan-catatannya. Sementara Hammad sendiri tidak hapal terhadap catatan-catatan tersebut. Ia menyampaikan hadits melalui catatannya, sehingga terjadi kekeliruan. Oleh karena itu al-Bukhari tidak meriwayatkan sama sekali hadits-haditsnya. Sementara Imam Muslim meriwayatkan hadits melalui Hammad hanya melalui jalur gurunya Tsabit al-Bunani dalam hadits-hadits yang pokok.

Keempat, redaksi hadits di atas, yang di antara isinya, “Ayahku dan ayahmu di neraka”, tidak disepakati oleh para perawi. Redaksi tersebut adalah redaksi melalui jalur Hammad bin Salamah, dari Tsabit al-Bunani dari Anas bin Malik. Jalur ini yang diriwayatkan oleh Imam Muslim. Redaksi tersebut berbeda dengan redaksi yang melalui jalur Ma’mar bin Rasyid, dari Tsabit dari Anas bin Malik, yang menggunakan redaksi:

“إِذَا مَرَرْتَ بِقَبْرِ كَافِرٍ فَبَشِّرْهُ بِالنَّارِ”

Apabila kamu melewati kuburannya orang kafir, maka sampaikan kabar gembira kepadanya dengan masuk neraka.

Dari segi riwayat, Ma’mar lebih kuat daripada Hammad bin Salamah. Para ulama tidak mempersoalkan hapalannya, haditsnya juga tidak ada yang dianggap janggal, dan al-Bukhari dan Muslim sepakat menerima haditsnya dalam shahihnya. Hal ini berbeda dengan Hammad.

Hadits yang melalui jalur Ma’mar diriwayatkan oleh al-Bazzar, al-Thabarani dan al-Baihaqi dari Sa’ad bin Abi Waqqash.  Hadits Sa’ad bin Abi Waqqash diriwayatkan oleh al-Thabarani dalam al-Mu’jam al-Kabir [326], al-Bazzar [1089], al-Baihaqi dan al-Dhiya’ dalam al-Mukhtarah [1005]. Al-Hafizh al-Haitsami berkata dalam Majma’ al-Zawaid juz 1 hlm 118, para perawinya adalah para perawi hadits shahih.

(baca juga: Hikmah Zakat)

Hadits tersebut juga diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Abdullah bin Umar, seperti dalam redaksi hadits Ma’mar.  Hadits Ibnu Umar diriwayatkan oleh Ibnu Majah [1573] dan al-Thabarani dalam al-Mu’jam al-Kabir [326]. Al-Hafizh al-Bushiri berkata dalam Zawaid-nya juz 2 hlm 43, sanad hadits ini shahih dan para perawinya orang-orang yang dipercaya.

Dari sini akhirnya dapat diketahui bahwa redaksi pertama dalam riwayat Muslim adalah termasuk hasil pengolahan perawi, yaitu Hammad bin Salamah, yang meriwayatkan hadits tersebut dengan maknanya sesuai dengan pemahamannya. Sedangkan redaksi asalnya, adalah seperti dalam riwayat Ma’mar. Hadits shahih apabila bertentangan dengan dalil-dalil lain yang lebih kuat, maka hadits tersebut harus dita’wil dan mendahulukan dalil-dalil lain yang lebih kuat, sebagaimana dalam ushul al-fiqih.

Wahabi: Hujjah Anda sangat kuat sekali. Padahal hadits di atas diriwayatkan oleh Shahih Muslim.

Sunni: Anda hanya tahu nama Shahih Muslim, tetapi tidak pernah mengetahui sejauh mana pengamalan para ulama terhadap hadits-hadits dalam Shahih Muslim?

Wahabi: Apakah hadits-hadits dalam Shahih Muslim tidak diterima oleh para ulama? Ulama yang mana?

Sunni: Kamu tahunya hanya nama Shahih Muslim. Hadits-hadits yang kamu dengar ustadz-ustadz kamu dari Shahih Muslim hanya dua, yaitu semua bid’ah adalah sesat dan ayah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk neraka. Padahal hadits-hadits dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim yang tidak diamalkan oleh para ulama itu banyak sekali.

Wahabi: Contohnya apa saja?

Sunni: Saya ambilkan beberapa contoh saja.

Pertama, dalam al-Bukhari dan Muslim diriwayatkan, bahwa dua orang yang melakukan transaksi jual beli itu boleh memilih meneruskan akad atau membatalkan, selama mereka belum berpisah dari tempat transaksi tersebut. Ini yang disebut dengan khiyar majlis. Sementara para ulama madzhab Maliki tidak menerima dan tidak mengamalkan hadits tersebut.

Kedua, dalam al-Bukhari dan Muslim, jilatan anjing harus dibasuh sebanyak tujuh kali. Madzhab Hanafi tidak mengharuskan membasuh tujuh kali.

Ketiga, dalam al-Bukhari dan Muslim adalah larangan mendahulukan puasa menjelang Ramadhan dengan puasa satu atau dua hari. Madzhab Hanbali justru membolehkan berpuasa sehari atau dua hari sebelum Ramadhan.

Ini hanya tiga contoh saja. Yang tidak disebutkan di sini jelas lebih banyak. Anda harus tahu, bahwa Syaikh Ibnu Qayyim al-Jauziyyah menolak keshahihan beberapa hadits dalam Shahih Muslim. Dan ulama panutan Anda, yaitu al-Albani lebih banyak lagi menolak keshahihan beberapa hadits dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim.

(baca juga: 14 Kemakhruhan Puasa yang Harus Diketahui)

Wahabi: Saya jadi bingung kalau begitu.

Sunni: Wahabi seperti Anda pasti galau dan bingung karena memang gagal paham terhadap banyak persoalan agama, tetapi merasa paling memahami dan paling konsisten terhadap sunnah. Wallahu a’lam.

Lihat, Al-Hafizh Jalaluddin al-Suyuthi, al-Hawi lil-Fatawi juz 2 hlm 402-444.

*penulis adalah staf pengajar BMK dan Tafsir di MA Unggulan Nuris

Related Post