Apa Fadilah dan Keutamaan Membacakan Adzan bagi Bayi yang Baru Lahir?

Anak merupakan karunia yang diberikan Allah SWT kepada sebuah keluarga. Namun, anak juga merupakan amanah Allah SWT yang mesti dijaga, dirawat serta dididik oleh kedua orang tuanya.

Mendidik anak harus dimulai sebelum anak itu lahir ke dunia, tidak hanya dilakukan ketika ia besar. Salah satu bentuk pendidikan terhadap anak adalah membacakan adzan dan iqomah ketika anak tersebut dilahirkan. Bagaimanakah hukum melakukan hal tersebut? Apakah pernah diajarkan Rasulullah SAW? berikut penjelasannya.

(Baca juga: Apa hukum berjabat tangan setelah shalat?)

Ulama sepakat bahwa sunnah hukumnya mengumandangkan adzan dan iqamah pada saat seorang bayi terlahir ke dunia.

“Adzan juga di sunnahkan untuk perkara selain shalat. Diantaranya adalah adzan di telinga kanan untuk anak yang baru dilahirkan. Seperti halnya sunnah melakukan iqamah di telinga kirinya,” (Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuh, juz 1, halaman 561)

Kesunnahan ini dapat diketahui dari sabda Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Ubaidillah bin Abi Rafi’:

“Dari Ubaidillah binAbi Rafi’ RA, dari ayahnya, ia berkata, “Aku melihat Rasulullah SAW mengumandangkan adzan di telinga Husain bin Ali RA ketika Siti Fatimah melahirkannya. (yakni) dengan adzan shalat. (Sunnah Abi Dawud [4441])

(Baca juga: Menangisi orang yang meninggal dunia)

Lalu tentang fadilah dan keutamaannya, Sayyid Alawi Al Maliki menyatakan:

“Yang pertama, mengumandangkan adzan ditelinga kanan anak yang baru lahir, lalu membacakan iqamah di telinga kirinya. Ulama telah menetapkan bahwa perbuatan ini tergolong sunnah. Dan mereka telah mengamalkan hal terebut tanpa seseorangpun mengingkarinya. Perbuatan ini ada relevansi yang sempurna untuk mengusir syetan dari anak yang baru lahir tersebut. karena syetan akan lari terbirit-birit ketika mereka mengdengar adzan, sebagaimana keterangan yang ada dalam hadits.” (Majmu’ Fatawi wa Rasa’il, 112).

Menjadi jelas bahwa adzan untuk bayi yang baru lahir itu memang sunnah hukumya. Salah satu fungsinya adalah untuk mengusir syetan dari anak yang baru lahir tersebut.

Sumber: KH Muhyiddin Abdusshomad. 2010. Fiqih Tradisionalis. Surabaya: Khalista.

Related Post