Bolehkah Menerima Upah dalam Pengobatan Alternatif Melalui Doa?

Pengobatan alternatif merupakan salah satu pilihan yang mampu menyembuhkan penyakit berat. Bahkan penyakit yang tidak dapat disembuhkan dengan pertolongan medis, suatu ketika dapat disembuhkan dengan pengobatan alternatif.

Pengobatan ini ada yang menggunakan jamu-jamu tradisional, ada pula yang menggunakan doa-doa melalui jalan supranatural. Kalau menggunakan jamu tentu tidak ada masalah, yang menjadi pertanyaan adalah apabila menggunakan doa-doa. Apakah hal tersebut dapat dibenarkan? Dan bolehkah memasang tarif sebagai imbalan atas jasa yang telah diberikan?

(Baca juga: Apa hukum berjabat tangan setelah shalat)

Berobat dari sakit merupakan anjuran agama. Karena hal ini termasuk salah satu bentul ikhtiar untuk mencapai kesembuhan. Salah pengobatan yang biasa dilakukan yakni dalam bentuk doa-doa (ruqyah). Hal ini dibolehkan karena Rasulullah SAW sendiri pernah mengajarkan bermacam-macam doa untu menyembuhkan berbagai penyakit. Diantaranya adalah:

“Dari Masruq, dari Aisyah, bahwa Nabi Muhammad SAW mengobati sebagian keluarganya. Beliau mengusap dengan tangannya yang kanan seraya berdoa (yang artinya). “Ya Allah SWT, Tuhan manusia, hilangkanlah penyakit dan sembuhkanlah dia. Karena Engkau adalah dzat yang maha menyembuhkan, tidak ada kesembuhan (yang hakiki) selain kesembuhan dari-Mu. Dengan kesembuhan yang tidak akan berlanjut dengan kekambuhan,” (Shahih al-Bukhari, [5302])

Dalam hadits lain di jelaskan:

“Dari Usman bin Abi Al-Ash bahwa beliau mengadu pada Nabi tentang penyakit yang ia derita sejak masuk Islam. Nabi SAW kemudian bersabda “letakkanlah tanganmu di anggota tubuhmu yag sakit. Lalu bacalah basmalah tiga kali dan bacalah (yang artinya)”Aku berlindung kepada Allah SWT dari keburukan apa yang aku rasakan dan aku takutkan” sebanyak tujuh kali,” (Shahih Muslim[4082])

Atas dasar hadits ini ulama sepakat bahwa pengobatan dengan menggunakan doa-doa itu dibenarkan. Sayyid Muhammad Alawi Al Maliki menyatakan dalam kitabnya:

“Ibn Al-Hajj berkata “ Tidak apa-apa beroba menggunakan lembaran yang ditulisi surat atau ayat Al-Quran, lalu dicelupkan ke dalam air yang bersih. Kemudian diminumkan kepada orang sakit. Dengan izin Allah SWT, Si sakit tersebut menjadi sembuh,” (Abwab al-Faraj, 45).

(Baca juga: Apa Fadilah dan Keutamaan Membacakan Adzan bagi Bayi yang Baru Lahir)

Tentang ongkos atau bayaran yang diterima, juga diperbolehkan berdasarkan hadits Nabi SAW:

“Dari Abu Sa’id al-Khudri RA, beliau berkata, “Suatu ketika Rasulullah SAW mengutus kami sebanyak 30 rombongan berkuda, untuk pergi ke sebuah daerah. Lalu kami mampir di suatu pemukiman kaum Arab. Kami meminta agar mereka mau menjamu rombongan kami, namun mereka menolaknya. Setelah itu, ketua suku mereka disengat kalajengking. Salah seorang dari mereka datang kepada kami dan berkata, “Apakah kalian punya doa-doa yang dapat menyembuhkan sengatan kalajengking?” saya menjawab “iya saya bisa, tetapi saya tidak akan mengobati pemimpinmu itu kalau kamu tidak memberikan imbalan kepada kami”. Mereka menjawab “Baiklah kami akan memberikan upah sebanyak 30 ekor kambing”. Abu Sa’id al-Khudri melanjutkan ceritanya. “Setelah itu, aku membacakan surat Al Fatihah sebanyak tujuh kali. (Setelah sang pemimpin sembuh) kami menerima 30 kambing tersebut, kemudian kami ragu, lalu mendatangi Rasulullah SAW dan menceritakan kejadian tersebut. setelah itu, Rasulullah SAW bersabda, “Tahukah kamu, bahwa surat Al Fatihah itu merupakan doa yang telah kamu gunakan. Bagi-bagikanlah kambing itu, dan berilah aku bagian,” (Musnad Ahmad[10648])

Dari penjelasan ini, dapat dipahami bahwa menyembuhkan berbagai macam penyakit dengan doa-doa dibenarkan. Dan mengambil ongkos dari pengobatan itu juga diperbolehkan.

Sumber: KH Muhyiddin Abdusshomad. 2010. Fiqih Tradisionalis. Surabaya: Khalista.

Related Post