Pesantren Nuris – Tangerang (22/6), Asosiasi Ma’had Aly Indonesia (AMALI) mengelar Musyawarah Nasional (Munas) kedua di Pondok Pesantren Asshiddiqiyah 2, pada tanggal 22–23 Juni 2021. Munas kali ini dilaksanakan secara hibryd luring dan daring, mengingat angka kenaikan kasus aktif covid-19 di seluruh Indonesia yang mengalami eskalasi cukup memprihatinkan.
Acara yang bertema “Urgenitas Percepatan Pembentukan Majelisnya Masyaikh dan Dirjen Pesantren sebagai Bentuk Implementasi UU Pesantren Tahun 2019” ini dibuka secara resmi oleh Menteri Agama Republik Indonesia yang hadir melalui konferensi video zoom meeting. Menteri Agama, H. Yaqut Cholil Qoumas membuka sekaligus memberikan informasi terkait proses pembentukan Dirjen Pesantren dan moratorium tentang izin Ma’had Aly ditujukan untuk meningkatkan kualitas Ma’had Aly yang kini sudah eksis di seluruh Indonesia.
Sebagai informasi, untuk saat ini sudah terdapat 74 lebih Ma’had Aly di seluruh Indonesia dengan konsentrasi di berbagai ilmu keislaman, yang dicita-citakan sebagai rujukan pengkajian, penelitian dan pembelajaran keilmuan Islam dengan tetap bersumber pada tradisi intelektual pesantren.
Acara musyawarah yang dihadiri 74 pimpinan Mahad Aly dari seluruh Indonesia ini juga menuangkan beberapa rekomendasi penting yang diharapkan bisa memberikan jaminan perbaikan kualitas dan kemajuan Ma’had Aly secara nasional, diantaranya:
(baca juga: Hidupkan Tradisi Ulama Salaf dengan Ilmu Arudl, Ma’had Aly Nurul Islam Jember Selenggarakan Pelatihan)
Pertama, mendorong segera ditetapkannya beberapa aturan turunan dari UU No. 18 tahun 2019 tentang pesantren dan aturan pelaksana PMA No. 32 tentang Ma’had Aly;
Kedua, mengeluarkan moratorium permohonan izin penyelenggaraan Ma’had Aly baru (Strata 1) sampai Ma’had Aly yang sudah disahkan betul-betul mandiri, dan berdaya saing sesuai dengan khitthah ma’hadiyah;
Ketiga, mendorong segera dibentuknya Majelis Masyayikh sebagai Lembaga Penjaminan Mutu Eksternal pendidikan pesantren dan memfasilitasi perumusan sistem penjaminan mutu yang disusun oleh Majelis Masyayikh untuk menjamin terlaksananya tugas-tugas sebagaimana amanah UU No. 18 Tahun 2019 tentang pesantren, yang utamanya tugas penilaian, evaluasi dan pemenuhan mutu penyelenggaraan Ma’had Aly sebagai lembaga kaderisasi ulama’;
Keempat, mendorong segera dibentuknya Dirjen Pesantren dan Direktorat Ma’had Aly di Kementerian Agama RI untuk menjamin terlaksananya fasilitasi yang lebih maksimal dan memadai;
Kelima, menjamin Data Emis Ma’had Aly agar benar-benar sejajar valilditas, legalitas dan daya fungsinya sebagaimana Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT);
Keenam, Menjamin hasil penilaian dan evaluasi terhadap Ma’had Aly yang dilakukan oleh Majelis Masyayikh dapat diakui setara dengan nilai akreditasi Perguruan Tinggi yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BANPT);
Ketujuh, pentingnya Dirjen Pendis membuat surat edaran tentang status lulusan Ma’had Aly yang ditujukan kepada instansi pemerintah dan swasta untuk menjamin mereka dapat diterima bekerja di instansi tersebut.[Ayik]