Oleh; Muhammad Hamdi, S.Sy., M.E.*
al-Iqtida’ atau mengikuti Nabi Muhammad SAW al-Karim dan para sahabatnya merupakan suatu hal yang sangat dianjurkan. Adapun diantara bentuk mengikuti sunnah nabi adalah makan sahur bagi setiap orang yang hendak berpuasa. Namun, walaupun makan sahur sudah menjadi sunnah yang banyak diketahui oleh kaum muslimin, masih tidak sedikit yang meninggalkannya dengan alasan malas atau merasa sudah kenyang. Padahal, setidaknya ada beberapa faidah penting kalau mereka melaksanakan kesunnahan makan sahur, yaitu :
1. Semakin kuat melaksanakan ibadah.
2. Menolak atau menghindarkan diri dari perubahan budi pekerti kepada keadaan yang kurang baik, dimana ini bisa saja efek dari lapar karena tidak makan sahur.
3. Memiliki kesempatan bersedekah kepada orang yang membutuhkan makan sahur.
4. Memanfaatkan waktu yang mulia, yakni sepertiga malam terakhir, dimana pada waktu tersebut adalah waktunya para malaikat berdoa, dimana pada waktu tersebut Allah SWT dan para malaikatnya membaca sholawat bagi orang-orang yang bangun untuk ibadah. Jadi sepertiga malam terakhir adalah waktunya ibadah, dzikir dan waktu yang berpotensi besar dikabulkanya doanya orang yang meminta kepada Allah SWT.
5. Menunjukkan perbedaan puasa kita dengan puasanya orang ahli kitab (kaum Yahudi dan Nashrani), yang mana mereka puasa dengan tanpa makan sahur, sebagaimana diterangkan dalam hadits Imam Muslim.
(baca juga: Pakai Obat Tetes Mata, Puasa jadi Batal? Cek di Sini Penjelasannya)
Adapun hadits yang menjelaskan kesunnahan sahur diriwayatkan oleh sahabat Anas bin Malik ra, Rasulullah SAW bersabda:
تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِي اَلسُّحُورِ بَرَكَةً (مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ)
Artinya: “Sahurlah kalian semua, karena dalam aktivitas makan sahur ada barokah” (Muttafaq Alaihi : HR. Bukhari dan Muslim)
Perintah makan sahur dalam hadits tersebut menggunakan kata “tasahharuu”, dimana maksudnya adalah makanlah dan minumlah pada waktu sahar (suatu waktu sebelum keluarnya fajar). Lalu dalam hadits ada kata “as-suhuur”. Kata ini memiliki arti “akluttho’am fissahari”, yakni aktivitas makan makanan pada waktu sahar. Namun kalau dibaca “as-sahuur”, maka artinya adalah “at-tho’am alladzii yatasahharu bihi”, yakni makanan yang dibuat sahur.
Dari hadits di atas kita semakin percaya bahwa pada aktivitas makan sahur akan ada barokah tersendiri. Lalu apakah maksud kata barokah dalam hadits tersebut? Maksudnya adalah kekuatan melakukan ibadah puasa dan juga pahala yang agung. Kenapa mendapatkan pahala agung? Sebab dengan bangunya seseorang untuk melakukan aktivitas makan sahur, maka otomatis dia akan menambah ibadah-ibadah lainnya seperti dzikir, sholat, istighfar dan lain sebagainya, dimana waktu sahar merupakan paling utamanya waktu untuk melaksanakan ibadah-ibadah tersebut, sehingga pahala agung bisa didapatkan.
Demikianlah ulasan singkat tentang kesunnahan aktivitas makan sahur. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat dan barokah. Wallaahu a’lam bisshowab.
Sumber : Ibanatul Ahkam Syarah Bulughil Maram, Juz 2, Hal 381-382
*penulis adalah muallim Ma’had Aly Nuris Jember