Penulis: Shinta Louna F.*
Permasalahan Narkoba di Indonesia masih merupakan sesuatu yang bersifat urgen dan kompleks. Dalam kurun waktu satu dekade terakhir permasalahan ini menjadi marak. Dampak dari penyalahgunaan narkoba tidak hanya mengancam kelangsungan hidup dan masa depan penyalahgunanya saja, namun juga masa depan bangsa dan negara, tanpa membedakan strata sosial, ekonomi, usia maupun tingkat pendidikan. Sampai saat ini tingkat peredaran narkoba sudah merambah pada berbagai level, tidak hanya pada daerah perkotaan saja melainkan sudah menyentuh komunitas pedesaan.
Dengan melihat kenyataan yang terjadi dan dampak negatifnya yang sangat besar di masa yang akan datang, maka semua elemen bangsa ini seperti pemerintah, aparat penegak hukum, institusi pendidikan masyarakat dan lainnya untuk itu mulai dari sekarang kita galakkan gerakan perangi narkoba, dan pendekatan preventif maupun represif, sehingga upaya pencegahan dan penanggulangan narkoba ini dapat berjalan dengan efektif.
Narkoba (singkatan dari Narkotika, Psikotropika, dan bahan adiktif lainnya) memamng diperlukan oleh setiap manusia untuk pengobatan sehingga untuk memenuhi kebutuhan dalam bidang studi pengobatan dan studi ilmiah diperlukan suatu produksi narkotika yang terus menerus untuk para penderita tersebut. Dalam dasar menimbang Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika disebutkan bahwa Narkotika disatu sisi merupakan obat atau bahan yang bermanfaat dibidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan sisi lain dapat pula menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila disalahgunakan atau digunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan seksama.
Berikut adalah penggolongan jneis-jenis narkoba menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Narkotika
Menurut UU No. 35 tahun 2009, narkotika dibagi menurut potensi yang menyebabkan ketergantungan, yaitu:
Narkotika golongan I: Berpotensi sangat tinggi. Contoh : heroin, kokain, dan ganja.
Narkotika golongan II: Berpotensi sedang. Contoh: morfin, petidin, dan metadon
Narkotika golongan III: Berpotensi ringan. Contoh: kodein.
Psikotropika
Psikotropika dibagi menurut potensi yang dapat menyebabkan ketergantungan, yaitu:
Psikotropika golongan I: Berpotensi sangat kuat. Contoh: MDMA (Ektasi), LSD dan STP
Psikotropika golongan II: Berpotensi kuat. Contoh: amfetamin, metamfetamin (sabu), fensiklidin dan ritalin.
Psikotropika golongan III: Berpotensi sedang. Contoh: pentobarbital dan flunitrazepam.
Psikotropika golongan IV: Berpotensi ringan. Contoh: diazempam, klobazam, fenobarbi barbital, kiorazepam,dll.
Penyebab Terjerumusnya Remaja dalam Penyalahgunaan Narkoba
Penyebab terjerumusnya remaja dalam penyalahgunaan Narkoda disebabkan karena banyak faktor, baik internal maupun eksternal.
Faktor Internal
Adalah faktor yang berasal dari diri sendiri seseorang. Faktor internal terdiri dari:
Kepribadian : Apabila kepribadian seseorang itu labil, kurang baik, dan mudah dipengaruhi oarang lain maka lebih mudah terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.
Keluarga : jika hubungan dengan kleuarga kurang harmonis (Broken Home) maka seseorang akan mudah merasa putus asa dan frustasi. Akibat lebih jauh, orang akhirnya mencari kompensasi diluar rumah dengan pengguna narkoba.
Ekonomi : kesulitan mencari pekerjaan menimbulkan keinginan untuk bekerja menjadi pengedar narkoba. Seseorang yang ekonomi cukup mampu, tetapi kurang perhatian yang cukup dari keluarga atau masuk dalam lingkungan yang salah lebih mudah terjerumus jadi pengguna markoba.
(baca juga: Memahami Akhlak dan Akidah)
Faktor Eksternal
Yakni faktor penyebab yang berasal dari luar seseorang yang mempengaruhi dalam penyalahgunaan narkoba. Adapun faktor eksternal terdiri dari:
Pergaulan : Teman sebaya yang mempunyai pengaruh cukup kuat terjadinya penyalahgunaan narkoba, biasanya berawal dari ikut-ikutan teman. Terlebih lagi jika mental dan kepribadian seseorang tersebut lemah, akan mudah terjerumus.
Sosial / Masyarakat : lingkungan sosial yang cenderung apatis dan tidak mempedulikan keadaan lingkungan sekitar dapat menyebabkan maraknya penyalahgunaan narkoba dikalangan remaja. Lain halnya dengan suatu lingkungan sosial yang terkontrol dan memiliki organisasi yang baik, akan mencegah terjadinya penyalahgunaan narkoba.
Dampak Penyalahgunaan Narkoba
Berdasar efek yang ditimbulkan dari penyalahgunaan narkoba dibagi menjadi 3, yaitu:
Depresan, yaitu menekan sistem-sistem saraf puat dan mengurangi aktifitas fungsional tubuh sehingga pemakai merasa tenang, bahkan bisa membuat pemakai tidur dan tak sadarkan diri. Bila kelebihan dosis bisa mengakibatkan kematian.
Stimulan, merangsang fungsi tubuh dan meningkatkan kegairahan serta kesadaran.
Halusinogen, efek utamanya adalah mengubah daya persepsi atau mengakibatkan halusinasi.
Solusi
Usulan pertama: Membuat suatu organisasi anti narkoba yang terdiri dari pemuda-pemudi Indonesia yang terbebas dari narkoba. Organisasi tersebut tersebar diseluruh Indonesia, hingga ke pelosok-pelosok Indonesia. Berpusat di suatu daerah tertentu. contoh, berpusat di kabupaten Bandung.
Organisasi tersebut berada dibawah pengawasan pemerintah secara langsung.
Organisasi tersebut juga memiliki beberapa program atau tugas, seperti:
Mengadakan penyuluhan ke setiap lembaga pendidikan secara intensif dan rutin sesuai rayon masing-masing daerah. Misal: setiap 1 tahun sekali.
Mengadakan pemeriksaan kesehatan yang bekerja sama dengan pemerintah kesehatan setempat yang sasarannya adalah setiap pemuda-pemudi Indonesia. Kemudian mendata setiap pemuda-pemudi Indonesia yang terjangkit narkoba.
Ketika sudah diketahui, maka anggota organisasi tersebut menjemput setiap pemuda-pemudi Indonesia yang terjangkit narkoba.
Melakukan rehabilitasi di suatu tempat yang memang sudah dipersiapkan oleh organisasi tersebut. Rehabilitasi itu, dilakukan dari dalam (rohani/agama) dan dari luar (secara fisik), dengan mengajak pemuda tersebut untuk melakukan hal-hal yang positif.
Setelah pulih, peserta rehabilitasi tidak dilepas begitu saja, agar tidak terpengaruh kembali. Maka, peserta rehabilitasi tersebut, sebaiknya langsung dijadikan sebagai bagian dari anggota organisasi tersebut.
Untuk usulan kedua, yaitu: untuk memudahkan pemeriksaan kesehatan pemuda Indonesia dalam hal terjangkit narkoba atau tidak, saya mengusulkan membuat suatu aplikasi yang dipasang di handphone android dan seluruh anggota organisasi tersebut wajib memiliki aplikasi ini. Dengan memasukkan data diri, kemudian mengambil sidik jari pemuda tersebut, maka akan diketahui secara otomatis, apakah dia pemakai narkoba atau tidak. Dan data tersebut langsung tersimpan dalam android itu. Penanganan selanjutnya, sama seperti yang sudah saya paparkan pada poin-poin di atas dari point no.3-5.[]
Daftar Pustaka
Anggraeni, Dewi. 2015.Dampak Bagi Pengguna Napza. Ejournal.sos.fisipunmul.ac.id
Simangunsong, Jimmy. 2015. Penyalahgunaan Narkoba Di Kalangan Remaja. Universitas Maritim Raja Ali Haji Tanjungpinang,
*penulis merupakan alumnus MA Unggulan Nuris yang kini berkhidmat di Pesantren Nuris Jember