Membaca dzikir dan syair sebelum pelaksanaan shalat jama’ah adalah perbuatan yang boleh dan tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Kebolehan ini, bisa ditinjau dari beberapa sisi.
Pertama, dari sisi dalil, membaca syair di dalam masjid bukan merupakan sesuatu yang dilarang oleh agama. Pada masa Rasulullah, para sahabat juga membaca syair di masjid. Dalam sebuah hadits
عَنْ سَعِيْدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ قَالَ مَرَّ عُمَرُ بِحَسَّانِ بْنِ ثَابِتٍ وَهُوَ يُنْشِدُ فِيْ الْمَسْجِدِ فَلَحَظَ إِلَيْهِ فَقَالَ : قَدْ أَنْشَدْتُ وَفِيْهِ مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنْكَ، ثُمَّ الْتَفَتَ إِلَى أَبِي هُرَيْرَةَ فَقَالَ : أَسَمِعْتَ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ أَجِبْ عَنِّي اللَّهُمَّ أَيِّدْهُ بِرُوْحِ القُدُسِ قَالَ اللَّهُمَّ نَعَمْ (رواه أبو داود : ٤٣٦٠، والنسائي : ٧٠٩، وأحمد : ٢٠٩٢٩)
“Dari Sa’id bin Musayyab RA. ia berkata, “Suatu ketika Umar berjalan kemudian bertemu dengan Hassan bin Tsabit yang melantunkan syair di masjid. Umar menegur Hassan, namun Hasan menjawab, “Aku telah melantunkan syair di masjid yang di dalamnya ada seorang yang lebih mulia darimu”, kemudian ia menoleh kepada Abu Hurairah RA. Hassan melanjutkan perkataannya, “Jawablah dariku, ya Allah mudah-mudahan engkau menguatkannya dengan Ruh al-Qudus”. Abu Hurairah menjawab, “Ya Allah, benar (aku mendengarnya). “ (HR. Abu Dawud [4360] al-Nasa’I [709] dan Ahmad [20928].
Mengomentari hadits ini, Syaikh Isma’il al-Zain menjelaskan adanya kebolehan melantunkan syair yang berisi puji-pujian, nasihat, pelajaran tata krama dan ilmu yang bermanfaat di dalam masjid. (Irsyad al-Mu’minin Ila Fadha’ili Dzikir Rabb al-Alamain, hal. 16)
(Baca juga:Membaca Tasbih dan Tahmid ketika Ruku’ dan Sujud)
Kedua, dari sisi syiar dan penanaman akidah umat. Selain menambah syiar agama, amaliah ini merupakan strategi yang sangat jitu untuk menyebarkan ajaran Islam di tengah masyarakat. Karena di dalamnya tersebut terkandung beberapa pujian kepada Allah SWT, dzikir dan nasihat.
Ketiga, dari aspek psikologis, lantunan syair yang indah itu dapat menambah semangat dan mengkondisikan suasana. Dalam hal ini, tradisi yang telah berjalan di masyarakat tersebut dapat menjadi semacam warming up (persiapan) sebelum masuk ke tujuan inti, yakni shalat lima waktu.
Manfaat lain adalah, untuk mengobati rasa jemu sembari menunggu waktu shalat jama’ah dilaksanakan. Juga agar para jama’ah tidak membicarakan hal-hal yang tidak perlu ketika menunggu shalat jama’ah dilaksanakan.
(Baca juga: Membaca Taradhdhi)
Dengan beberapa alasan inilah maka membaca dzikir, nasihat, puji-pujian secara bersama-sama sebelum melaksanakan shalat jama’ah di masjid atau di mushalla adalah amaliah yang baik dan dianjurkan. Namun, dengan satu catatan, tidak mengganggu orang yang sedang melaksanakan shalat. Tentu hal tersebut disesuaikan dengan situasi dan kondisi masing-masing masjid dan mushalla yang dimaksud.
Sumber: KH Muhyiddin Abdusshomad. 2008. Hujjah NU. Surabaya: Khalista.