Masalah Hadits Dha’if

Secara umum hadits itu ada tiga macam. Pertama, hadits shahih, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh orang yang adil, punya daya ingatan yang kuat, mempunyai sanad (mata rantai orang-orang yang meriwayatkan hadits) yang bersambung kepada Rasulullah, tidak memiliki kekurangan serta tidak syadz (menyalahi aturan umum). Para ulama sepakat bahwa hadits ini dapat dijadikan dalil, baik dalam masalah hukum, akidah, dan lainnya. Kedua, hadits hasan, yakni hadits yang tingkatannya berada di bawah hadits shahih, karena para periwayat hadits ini memiliki kualitas yang lebih rendah dari para perawi hadits shahih. Ketiga, hadits dha’if, yakni hadits yang bukan shahih dan juga bukan hasan karena diriwayatkan oleh orang-orang yang tidak memenuhi persyaratan sebagai perawi hadits atau para perawinya tidak mencapai tingkatan sebagai perawi hadits hasan.

(baca juga: Madzhab Imam Syafi’i RA)

Hadits Dha’if ini terbagi menjadi dua. Pertama, ada riwayat lain yang dapat menghilangkan dari ke-dha’ifannya. Hadits semacam ini disebut hadits hasan li-ghairih, sehingga dapat diamalkan serta boleh dijadikan sebagai dalil syar’i. Kedua, hadits yang tetap kedha’ifannya. Hal ini terjadi karena tidak ada riwayat lain yang menguatkan, atau karena para perawi hadits yang lain itu termasuk orang yang dicurigai sebagai pendusta, tidak kuat hafalannya atau fasiq.

Dalam kategori yang kedua ini, para ulama mengatakan bahwa hadits dha’if hanya dapat diberlakukan dalam fadha’il al-a’mal (yaitu masalah yang tidak berhubungan dengan akidah, tafsir, dan hukum). Bahkan, ada sebagian ulama yang mengatakan bahwa telah terjadi ijma’ di kalangan ulama tentang kebolehan mengamalkan hadits dha’if  jika berkaitan dengan fadha’il al-a’mal ini. Sedangkan dalam masalah hukum, tafsir ayat-ayat Alquran, serta akidah, maka apa yang termaktub dalam hadits dha’if tersebut tidak dapat dijadikan pedoman. (Majmu’ Fatawi wa Rasa’il, hal 251). Lebih jauh lagi Ahmad bin Hanbal mengatakan dalam Majmu’ Fatawi wa Rasa’il, halamann 251 yang artinya “sesungguhnya hadits dha’if itu didahulukan daripada pendapat seseorang.”

(baca juga: Madzhab Imam al-Syafi’i)

Namun begitu, kebolehan mengamalkan hadits dha’if ini harus memenuhi tiga syarat. Pertama, bukan hadits yang sangat dha’if. Kedua, masih sejalan dengan ketentua umum serta kaidah-kaidah yang universal dalam agama Islam. Tidak menghalalkan yang haram atau sebaliknya. Ketiga, tidak berkeyakinan bahwa perbuatan tersebut berdasarkan hadits dha’if, tetapi dilaksanakan dalam rangka ihtiyath (berhati-hati dalam masalah agama).

Sumber: KH Muhyiddin Abdusshomad. 2008. Hujjah NU. Surabaya: Khalista.

 

Related Post