Hukum Crosshijaber Prespektif Ulama

Penulis: Muhammad Qorib Hamdani*

Fenomena tentang crosshijaber saat ini mengguncang dunia islam, membuat para ulama ingin bertindak, tapi jika kita lihat bukan hanya ulama yang ingin memberantas tentang crosshijaber tapi golongan kanan pun juga ikut andil dalam memberantas hal ini. Crosshijaber adalah laki-laki berbusana dan hijab berupa cadar layaknya perempuan. Bagaimana ulama mengomentari hal ini? Yuk lebih lanjut di bawah ini!

Secara global islam melarang laki laki untuk menyerupai perempuan, dalam segi apapun mulai dari pakaian, gerakan, dan sifat yang khusus dipakai dan dimiliki perempuan. Begitu juga tentang laki-laki yang tidak boleh menyerupai dengan perempuan. Dalam islam hal ini disebut dengan tasyabbuh yang dilarang.

(Baca juga: Islam perintis rumah sakit jiwa)

Dalam hal ini Ibnu Jarir megatakan dengan jelas bahawa haram bagi laki-laki memakai hijab yang khusus digunakan oleh perempuan diperkuat oleh. Hal ini diperkuat oleh kitab Faidhul Qadir yang berbunyi,

لعن الله لمتشبهات من النساء بالرجال فيما يختص به من نحو لباس وزينة وكلام وغير ذلك والمتشبهين من الرجال بالنساء كذلك قال ابن جرير فيحرم على الرجل لبس المقانع والخلاخل والقلائد ونحوها

“Allah melaknat perempuan yang menyerupai laki-laki dalam hal yang khusus bagi laki-laki, baik dari segi pakaian, perhiasan, suara dan lainnya. Juga Allah melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dalam hal yang khusus bagi perempuan. Ibnu Jarir berkata, ‘Maka haram bagi laki-laki menggunakan hijab (jilbab), gelang dan lainnya.”

Dalil diatas menunjukkan bahwa Allah akan melaknat perempuan yang menyerupai laki laki mulai dari segi apapun yang khusus digunakan oleh wanita sendiri. Dan hal ini dikuatkan dengan perkataan Ibnu Jarir yang mengatakan, “Maka haram bagi laki-laki menggunakan jilbab, gelang dan lainnya.

(Baca juga: pujian ulama kepada sahabat nabi)

Bukan hanya beberapa ulama di atas yang tidak memperbolehkan tentang crosshijaber, tetapi Rasulullah pun juga melarang hal ini sebagaimana hadis diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Daud, Nasai dari Abu Hurairah yang berbunyi:

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ” لَعَنَ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لُبْسَةَ الْمَرْأَةِ، وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لُبْسَةَ الرَّجُلِ

Sesungguhnya Rasulullah Saw melaknat laki-laki yang memakai pakaian (khusus) perempuan, begitu pula perempuan yang memakai pakaian (khusus) laki-laki.

Oleh karena itu, pakaian yang memang khusus perempuan ataupun laki-laki apabila digunakan oleh lawan jenis, maka untuk hal itu haram.

Penulis merupakan siswa kelas XI PK A MA Unggulan Nuris yang aktif di ekstrakurikuler jurnalistik

Related Post