Hukum Melihat Calon Istri Sebelum Dipinang

Penulis: Holid Hasan*

Menikah merupakan kebutuhan bagi setiap manusia. Dalam menikah ada beberapa tuntunan yang harus kita lakukan. Salah satu diantaranya ialah ketika kita akan melamar seorang perempuan, seyogyanya bagi kita yang hendak melamar seorang perempuan dianjurkan untuk melihatnya terlebih dahulu.  Sebagaimana Hadist yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Abu Daud:

اذا خطب احدكم المرأة  فان استطاع أن ينظر منها الى ما يدعوه إلى نكاحها فليفعل.

Artinya: Apabila dari salah satu dari kalian akan melamar seorang perempuan dan apabila kamu mampu untuk melihat anggota badannya yang diperbolehkan untuk dilihat, maka lakukanlah.

Dari keterangan Hadist di atas  dapat kita simpulkan, bahwa selama kita masih mampu untuk melihat perempuan yang akan kita lamar hendaknya untuk melakukan hal tersebut.

(Baca juga: berpuasa yang berkualitas yuk hindari perbuatan ini)

Tapi perlu di ingat, Kebolehan melihat tersebut hanya terletak pada wajah dan kedua telapak tangan saja,  bukan pada tempat-tempat yang lainnya,  apalagi sampai jalan-jalan berdua itu sangat tidak dianjurkan. Perintah untuk melihat wanita yang akan kita khitbah, juga diperkuat oleh hadist nabi yang di riwayat kan oleh Imam Muslim:

ولمسلم عن أبي هريرة رضي الله عنه  أن النبي صلى الله عليه وسلم قال لرجل تزوج امرأة أنظرت اليها؟ قال لا قال اذهب فانظر اليها.

Artinya: bahwasanya nabi Muhammad solla allah alaihi wa sallama bersabda pada seorang laki-laki yang akan menikahi seorang perempuan “apakah kau sudah melihatnya?” laki-laki itu menjawab “tidak”  kemudian rasul bersabda “pergilah, lihatlah”.

(Baca juga: mencium istri di bulan ramadhan, diambang ibadah dan fasidah)

Maka dari itu,  khusus bagi para teman-teman jomblo yang sudah berancang-ancang untuk meminang seorang perempuan, agar melihatnya terlebih dahulu, sebagai bentuk ittibak kita pada Nabi SAW, jangan terburu-buru karena menikah bukanlah ajang berlomba-lomba. Semoga bermanfaat!

Sumber gambar: popbela.com

Penulis merupakan guru BMK MTs Unggulan Nuris

Related Post