Penulis: Alifathul Rachma*
15 September lalu merupakan Hari Demokrasi Internasional yang sudah diputuskan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 2007. Tujuan adanya hari Demokrasi ini untuk menggalakkan dan menegakkan prinsip-prinsip Demokrasi dan meninjau keadaan demokrasi di dunia.
Demokrasi yaitu pembentukan dalam suatu negara yang memiliki hak yang dapat mengubah pola hidup rakyat dalam suatu negara. Demokrasi menjadi wujud dari apa yang diinginkan masyarakat, tentang hidup di sebuah negara yang pemerintahanya adil, sejahtera, dan terpenuhi segala haknya. Demokrasi pertama kali diterapkan di kota Athena, pada zaman Yunani Kuno. Penerapan kota Athena merupakan konsep demokrasi langsung, dengan keputusan politik yang dijalankan oleh seluruh warga negara.
(Baca juga: selamat hari batik nasional)
Sebelum demokrasi, kebebasan di Eropa sangatlah dibatasi. Pada masa itu, sebelum akhir demokrasi diterapkan asal adanya demokrasi di Eropa, berasal dari keingingan masyarakat jelata dan juga para budak yang ingin membebaskan diri dari sistem yang di lakukan oleh pemerintah pada masa itu.
Salah satu yang memengaruhi perkembangan demokrasi di Eropa adalah Magna Charta atau Piagam Besar. Magna Charta tersebut datang ke Inggris pada tahun 12 Juni 1215. Perkembangan sistem demokrasi memang beberapa kali mengalami guncangan.
(Baca juga: hari tani nasional, bangkitkan semangat tani indonesia)
Sekitar tahun 1917 setelah terjadi revolusi Rusia, demokrasi liberal diterapkan karena terjadi depresi besar-basaran yang berdampak besar pada sistem ekonomi, dan sistem sosial dan politik, demokrasi menghadapi guncangan yang begitu keras di berbagai daerah. Para diktator mulai menguasai Eropa dan Amerika Latin pada tahun 1930an.
Salah satu negara yang menerapkan sistem demokrasi adalah negara Indonesia pada abad 21 setelah lepas dari penjajahan Jepang dan Belanda. Demokrasi yang diterapkan di Indonesia juga berganti-ganti dari demokrasi parlementer, demokrasi terpimpin, sampai demokrasi pancasila.
Demokrasi pancasila pun dibagi menjadi beberapa bidang yaitu bidang ekonomi, dan bidang budaya nasional. Dalam bidang ekonomi, pemerintah menjamin tegaknya prinsip hak-hak ekonomi masyarakat menjadi terwujud. Sedangkan dalam bidang budaya nasional, pemerintah menjamin tersedianya fasilitas-fasilitas yang dapat mengembangkan keunikan dan kemajemukan budaya nasional.
Penulis merupakan siswa kelas XI MIPA 03 SMA Nuris Jember yang aktif di ekstrakurikuler jurnalistik