Penulis: Holid Hasan, S.Pd.I*
ODGJ (orang dengan gangguan jiwa), atau sederhanaya biasa kita sebut orang gila, nampaknya sampai saat ini masih banyak. Menurut data dari Kemenkes pada tahun 2021, ODGJ di Indonesia mencapai sekitar 20% dari jumlah penduduk Indonesia atau sekitar 1 dari 5 penduduk Indonesia. Mungkin jumlahnya akan terus bertambah mengingat tahun ini ada pesta demokrasi yang dapat berdampak pada gangguan mental, akibat kekalahan dalam pemilu.
Berbicara tentang orang gila, sebagaimana kita ketahui bahwasanya orang gila atau orang yang tak berakal tidak berkewajiban (tidak terbebani hukum) untuk melakukan ibadah seperti sholat dan puasa. Lantas bagaimana dengan zakat? Apakah mereka wajib membayar zakat? Kalau wajib bagaimana mereka membayar zakatnya? Dan siapakah yang berkewajiban membayarkan zakatnya?
(baca juga: Goda dan Rayu Iblis dalam Berpuasa)
Mari kita bahas satu persatu. Apakah orang gila wajib membayar zakat? Jawaban nya adalah orang gila tetap ada kewajiban membayar zakat.
Lantas bagaimana mereka membayarkan zakatnya? Dan siapa yang wajib membayarkan zakatnya?
Dalam hal ini yang wajib membayar dan menyalurkan zakatnya pada mustahik (orang yang berhak menerima zakat) adalah keluarganya (bisa anak, orang tua, istrinya, atau orang yang berkewajiban menafkahi nya).
Terima kasih, inilah jawaban terkait zakat bagi ODGJ tersebut. Semoga penjelasan singkat ini bermanfaat.[]
*penulis adalah tenaga pengajar BMK di MTs Unggulan Nuris